Pupuk Subsidi Rp120 Ribu di Baktiya, Siapa Bermain di Balik “Sisa Alokasi”?

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:31 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara|Oposisi News 86 — Polemik pupuk bersubsidi di Kecamatan Baktiya belum berhenti pada soal harga. Di balik pengakuan adanya penjualan NPK Phonska hingga Rp120 ribu per karung, muncul pertanyaan lebih serius mengenai aliran pupuk yang disebut berasal dari sisa alokasi petani.

UD Indo Prima Tani di Kude Alue Ie Puteh menjadi sorotan setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk yang mereka anggap memberatkan. Kepada media, Senin (3/8/2026), petani menyebut Urea dijual Rp110 ribu dan NPK Phonska Rp120 ribu untuk kemasan 50 kilogram.

Keluhan itu menjadi relevan karena para petani mengaku tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi salah satu basis penetapan penerima pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pupuk di kios itu dijual Rp120 ribu. Kami merasa sangat terbebani, padahal nama kami ada dalam RDKK,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, pemilik UD Indo Prima Tani, Yusuf, memberikan versi berbeda. Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (8/8/2026), ia mengatakan harga bagi anggota kelompok justru lebih rendah, yakni Rp80 ribu untuk Urea dan Rp90 ribu untuk NPK Phonska.

“Urea Rp80 ribu dan NPK Phonska Rp90 ribu per sak bagi anggota kelompok,” kata Yusuf.

Persoalan justru mengemuka ketika Yusuf mengakui harga Rp120 ribu untuk pembeli di luar kelompok tani.

“Kalau di luar kelompok tani, Rp120 ribu karena itu bukan jatah mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: jika bukan jatah pembeli di luar kelompok, dari mana pupuk tersebut berasal dan bagaimana mekanisme perpindahannya?
Yusuf menyebut pupuk itu berasal dari sisa alokasi anggota kelompok yang tidak ditebus. Menurut dia, seorang petani yang memperoleh alokasi lima karung bisa saja hanya mengambil satu karung. Sisa empat karung kemudian dibeli kembali oleh kios.

“Sisa yang tidak ditebus petani kami beli dengan harga sedikit lebih tinggi sebagai uang minum,” ujarnya.

Di titik inilah pengawasan pemerintah menjadi penting. Sebab, istilah “sisa alokasi” tidak dengan sendirinya menjawab status barang, siapa yang berhak menerimanya, bagaimana pengalihannya dicatat, serta apakah penjualan kepada pihak di luar kelompok diperbolehkan dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

Apalagi terdapat perbedaan harga yang cukup jelas antara anggota kelompok dan pembeli di luar kelompok. Kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memeriksa dokumen, bukan sekadar menerima penjelasan lisan.

Data RDKK, realisasi penebusan, stok masuk, stok tersisa, identitas penerima, serta catatan transaksi perlu disandingkan. Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap mekanisme ketika seorang petani tidak menebus seluruh alokasinya.

Sebab, ketika barang subsidi berpindah tangan, pertanyaannya bukan semata siapa yang membayar dan berapa harganya. Yang lebih penting adalah apakah penerima manfaat subsidi masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan negara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara, Khusairi, mengatakan informasi tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas.

Baca Juga :  MTQ XXXVIII Baktiya Dibuka, 170 Peserta Berebut Tiket Terbaik Menuju Ajang Lebih Tinggi

“Kami akan melapor ke tim pengawas untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Khusairi.

Kepala BPP Baktiya, Amiruddin, juga menyatakan akan turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami baru tahu informasi tersebut. Kami akan turun untuk mengecek ke lapangan. Jika informasi itu benar, akan kita berikan peringatan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Amiruddin melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Utara Irwandi, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pada prinsipnya, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai harga eceran tertinggi (HET).

Terkait sangsi, Irwandi menegaskan, tepatnya bukan dinas pertanian tapi dinas yang membidangi perdagangan yang bisa memberikan sanksi sesuai permendag no 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian” ujarnya.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar pernyataan normatif. Pemeriksaan harus mampu menjelaskan dari mana pupuk tersebul berasal, berapa jumlah yang dialihkan, kepada siapa dijual, bagaimana transaksi dicatat, serta apa dasar ketentuannya.

Jika seluruh proses ternyata sesuai regulasi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di kalangan petani.

Namun jika ditemukan mekanisme yang menyimpang, persoalannya tentu tidak berhenti pada harga Rp120 ribu.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya harga pupuk, melainkan seberapa ketat negara menjaga subsidi agar tidak keluar dari jalur penerima yang telah ditetapkan. (SR)

Berita Terkait

Dari Geureudong Pase, Semangat Kemerdekaan Mengalir Lewat Donor Darah
Tinggalkan Pesta Keluarga, Bupati Aceh Tenggara Turun Hadapi Warga yang Protes Bantuan Bencana
Bawa 2 Kilogram Ganja, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi di Jalan Blangkejeren–Kutacane
Ketua ASWIN Gayo Lues: Wartawan Jangan Gadaikan Integritas Demi Kepentingan Apa Pun
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Diskominfo Gayo Lues Sulap Pekarangan Kantor Jadi Kebun Kopi Arabika
Dabus Gayo di Ujung Senja, Warisan Leluhur yang Pernah Menghidupkan Aceh Tenggara Kini Menunggu Penyelamat
Penggerebekan Tengah Malam Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Desa Porang, Polisi Telusuri Jalur Pasokan dari Luar Daerah
Penggerebekan Tengah Malam Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Desa Porang, Polisi Telusuri Jalur Pasokan dari Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Standar Baru Uni Eropa Memaksa Perubahan, Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar Perketat Pengawasan Lahan Anggota

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Berita Terbaru