Jombang |Oposisi News 86 – Polemik dugaan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera terus bergulir. Setelah Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, mengungkap dugaan adanya pembelian aset tanpa persetujuan pengurus dan sistem pembukuan yang disebut dikelola secara terpisah, pengurus menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Hartono mengatakan, koperasi sebagai badan usaha milik anggota harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada seluruh anggota.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, menurutnya, tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus diuji melalui audit maupun pemeriksaan yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pengurus tidak bermaksud menyampaikan tuduhan sepihak, melainkan menyampaikan fakta-fakta yang menurut pengurus ditemukan dalam proses penelusuran internal. Seluruh informasi tersebut, kata Hartono, perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah anggota koperasi.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat perbedaan data atau penjelasan dari pihak lain, pengurus siap menghormati proses klarifikasi dan membuka ruang dialog demi menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Hartono juga menegaskan bahwa setiap keputusan strategis dalam koperasi seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus dan mengacu pada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Oleh sebab itu, apabila terdapat transaksi atau kebijakan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut, persoalan itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak mantan manajer operasional yang disebut dalam keterangan pengurus belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab, penjelasan, maupun bantahan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pengurus.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil audit, pemeriksaan, atau putusan dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan seluruh anggota koperasi. [Hartanto]




































