Gayo Lues|Oposisi News 86 – Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dabun Gelang, Sabtu (25/07/2026).

Operasi yang berlangsung pada Jumat (24/07/2026) malam itu berujung pada diamankannya seorang pria berinisial A (55), yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Polisi kini tidak hanya memproses perkara terhadap tersangka, tetapi juga memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Panglima Linting. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Tidak berselang lama, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan yang diterima.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet pada kantong depan jaket yang dikenakan. Polisi juga mengamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp100.000, sebuah dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Di lokasi itu, petugas menemukan alat hisap atau bong beserta kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diuji dalam proses penyidikan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan seperti ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar AKP Kabri.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan alur distribusi narkotika serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dua paket sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Seluruh keterangan masih akan diuji melalui alat bukti lain, pemeriksaan saksi, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait, gelar perkara, hingga penyusunan berkas untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai kalangan tanpa memandang profesi maupun status sosial. Kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kabupaten Gayo Lues.
[Mustafa Porang]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.




































