Gayo Lues, Aceh|Oposisi News 86 — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gayo Lues kembali memperlihatkan dua kenyataan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyimpanan narkotika jenis ganja di sebuah rumah warga di Desa Uring, Kecamatan Pining.
Di sisi lain, sosok yang diduga sebagai pelaku utama justru berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap, memunculkan pekerjaan rumah baru bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Resor Gayo Lues melalui Satuan Reserse Narkoba, operasi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Desa Uring.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Bripka Eky Patra Anggana bersama personel lainnya dengan melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di sekitar rumah yang menjadi sasaran, situasi berubah cepat. Seorang pria berinisial AR yang diduga berkaitan dengan barang bukti disebut mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri ke kawasan hutan di depan rumah.
Personel sempat melakukan pengejaran, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga pengejaran dihentikan.
Petugas kemudian kembali ke rumah dan mendapati seorang perempuan berinisial SN, 33 tahun, berada di dalam rumah.
Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelumnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan biji ganja seberat 22,07 gram yang disimpan di dalam sebuah sumpit dan disembunyikan di dalam tong penyimpanan beras. Polisi juga menemukan satu toples berisi kopi hitam yang diduga telah dicampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 748 gram. Toples tersebut ditemukan berada di rak piring di dalam rumah.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, SN mengaku mengetahui keberadaan barang-barang tersebut dan menyatakan seluruhnya merupakan milik suaminya, AR. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai pembuktian yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, status hukum AR masih dalam pencarian aparat, sedangkan proses hukum terhadap SN berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas biji ganja seberat 22,07 gram, satu buah sumpit, satu toples berisi kopi hitam yang diduga bercampur ganja dengan berat 748 gram, serta satu tong penyimpanan beras yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, penyidik akan mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri menyatakan penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pihak yang diamankan, menggelar perkara hingga pemeriksaan urine. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Peristiwa ini kembali memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata hingga ke wilayah pedalaman. Modus penyimpanan barang bukti di tempat-tempat yang lazim digunakan untuk kebutuhan rumah tangga menunjukkan pelaku diduga berusaha menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak lagi mengenal batas wilayah dan dapat menyusup ke lingkungan keluarga.
Di sisi lain, lolosnya terduga pelaku utama menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berharap pengejaran tidak berhenti dan aparat mampu segera menangkap pihak yang masih buron.
Keberhasilan mengamankan barang bukti akan lebih bermakna apabila diikuti dengan penuntasan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku utama dapat menghindari proses hukum.
Pemberantasan narkotika juga tidak cukup hanya mengandalkan operasi penangkapan. Pencegahan melalui pengawasan lingkungan, keberanian masyarakat memberikan informasi, serta penguatan edukasi mengenai bahaya narkotika harus berjalan beriringan.
Tanpa langkah yang konsisten dan berkelanjutan, peredaran narkotika akan terus menggerus ketahanan sosial, merusak generasi muda, serta mengancam keamanan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sementara itu, penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung, termasuk upaya memburu AR serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. [Mustafa Porang]




































