Sumbawa Besar, NTB, oposisinews86.com, (19 Mei 2026) — Seorang pria paruh baya berinisial Id, warga Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap menantunya sendiri dengan modus pengobatan agar korban segera hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni pada 13 April, 26 April, dan 5 Mei 2026. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang belum dikaruniai anak setelah menikah.
Peristiwa pertama terjadi pada 13 April 2026 di sebuah rumah sawah milik terlapor di Kecamatan Ropang. Saat itu, Id menawarkan pengobatan kepada korban dengan alasan agar korban cepat hamil sehingga dirinya bisa segera memiliki cucu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat menolak tawaran tersebut karena merasa dalam kondisi sehat dan tidak membutuhkan pengobatan. Namun, terlapor terus meyakinkan korban hingga akhirnya diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas dengan mencium pipi korban berulang kali. Merasa tidak nyaman dan terkejut, korban langsung berontak dan meninggalkan lokasi.
Aksi serupa diduga kembali terjadi pada 26 April 2026. Saat itu, suami korban sedang bekerja di sawah dan korban tengah beristirahat di dalam kamar. Terlapor diduga masuk ke kamar korban dan memeluk korban yang sedang tertidur sambil meminta korban agar tidak berteriak. Korban yang terbangun langsung menjauh dan meninggalkan pelaku.
Puncak dugaan pelecehan terjadi pada 5 Mei 2026 di rumah terlapor, tempat korban bersama suaminya masih tinggal sementara. Saat suami korban kembali berada di sawah, terlapor diduga masuk ke kamar dan melakukan tindakan pelecehan fisik terhadap korban.
Merasa terancam dan mengalami trauma, korban akhirnya melarikan diri ke rumah salah seorang tetangga untuk meminta pertolongan. Kepada warga setempat, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya sebelum akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Sumbawa, Aipda Robi Ramdani, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Korban dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sementara terlapor telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi konflik di wilayah setempat, terlapor sebelumnya diamankan di Polsek Ropang sebelum akhirnya dipindahkan ke Mapolres Sumbawa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Fr)









































