Kasus Ijazah Palsu Oknum DPRD “R” Resmi Didaftarkan di Pengadilan Negeri

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (11 Mei 2026),– Suhu politik dan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendadak mendidih. Tim Hukum Pengurus Daerah Pemuda Pancasila (PP) KSB resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa pada, Senin (11/5/2026).

Gugatan ini menyasar oknum anggota DPRD KSB terpilih periode 2024–2029 berinisial R, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat kontestasi Pileg lalu.

Langkah berani ini tidak hanya menyeret individu, tetapi juga institusi terkait. Dalam berkas perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumbawa, PP KSB menetapkan tiga pihak sebagai tergugat:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tergugat I, anggota DPRD KSB berinisial R (selaku pengguna dokumen). Tergugat II, Pengelola PKBM Bina Bersama (selaku penerbit dokumen pendidikan). Dan Tergugat III, KPUD Sumbawa Barat (selaku penyelenggara pemilu yang meloloskan verifikasi administrasi).

Ketua Tim Hukum PP KSB, Malikur Rahman Iken, SH, menegaskan bahwa gugatan ini adalah hasil investigasi “senyap” selama tiga bulan terakhir. Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya malpraktek administrasi.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB, NISN ‘R’ Tidak Ditemukan di Dapodik

“Kami menemukan kejanggalan fatal. Ijazah Paket C milik Tergugat I tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan nasional. Selain itu, tidak ada catatan proses belajar mengajar yang sah. Prosedur penerbitannya kami duga kuat menabrak regulasi Kemendikbud Ristek,” tegas Iken di depan PN Sumbawa.

Menurut Iken, tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan masyarakat Sumbawa Barat.

Senada dengan tim hukum, Ketua DPC Pemuda Pancasila KSB, Gusti Lanang, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk nyata fungsi kontrol sosial. Ia menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh ditempati oleh individu dengan kredibilitas yang cacat sejak awal.

“Jika syarat administrasinya saja sudah cacat hukum, maka legitimasi kedudukannya sebagai wakil rakyat wajib gugur demi hukum,” cetus Joy sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Babinsa Desa Lamenta Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Nasional kepada Warga

Dalam petitum gugatannya, PP KSB menuntut empat poin krusial kepada Majelis Hakim, 1. Menyatakan ketiga tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), 2. Membatalkan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, 3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi, dan 4. Menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukum untuk proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Tergugat I.

Hingga berita ini diturunkan, baik oknum anggota DPRD berinisial R, pihak PKBM Bina Bersama, maupun KPUD Sumbawa Barat masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.

Sebagai catatan, skandal dugaan ijazah palsu ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Sumbawa. Saat ini, kedua instansi tersebut tengah melakukan penyelidikan paralel dengan proses gugatan perdata yang kini resmi bergulir di meja hijau. (*)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru