Tanggerang |Oposisi News 86 — Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat. Kali ini datang dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Komando Corong Aspirasi Rakyat dan Kantor Hukum Garda Republik, M. Omar Rodhi, yang secara terbuka mendesak pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan ambang batas parlemen menjadi 0 persen.
Pernyataan itu disampaikan Rodhi dalam konferensi pers di Posko Komando Neglasari, Tangerang, Minggu (18/5/2026).

Dalam keterangannya, ia menilai sistem ambang batas parlemen yang selama ini diterapkan justru telah melahirkan ketimpangan politik dan membuat jutaan suara rakyat kehilangan makna di tengah proses demokrasi yang seharusnya menjunjung prinsip keterwakilan.
Rodhi menyebut, suara masyarakat yang diberikan kepada partai politik namun akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi parlemen karena terbentur ambang batas, merupakan bentuk “penghilangan mandat rakyat” yang dianggap legal oleh sistem. Ia bahkan menyamakan praktik tersebut sebagai bentuk perampasan hak politik secara terselubung.
“Setiap suara rakyat itu sah, konstitusional, dan memiliki nilai yang sama. Ketika suara itu dihanguskan hanya karena partai tertentu tidak mencapai angka persentase yang ditentukan, di situlah demokrasi kehilangan rohnya,” kata Rodhi.
Pernyataan keras itu muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap sistem pemilu yang dinilai semakin menguntungkan partai besar. Dalam beberapa pemilu terakhir, jutaan suara pemilih memang tercatat tidak berbuah kursi di parlemen akibat partai pilihannya gagal melewati ambang batas nasional.
Situasi tersebut kerap memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana sistem pemilu benar-benar menjamin keterwakilan rakyat secara utuh.
Rodhi menilai ada ironi besar dalam praktik demokrasi Indonesia saat ini. Di satu sisi, masyarakat didorong aktif menggunakan hak pilih, namun di sisi lain, sebagian suara justru dianggap tidak berlaku ketika hasil akhir penghitungan tidak memenuhi syarat administratif tertentu.
Menurut dia, kondisi itu menciptakan jarak antara rakyat dan negara. Kepercayaan publik terhadap pemilu berpotensi terus merosot apabila sistem dianggap hanya menjadi alat mempertahankan dominasi kelompok politik tertentu.
Ia juga menyoroti konsistensi logika demokrasi dalam pembahasan ambang batas. Menurutnya, jika presidential threshold mulai banyak dipersoalkan karena dianggap membatasi pilihan rakyat dalam pemilihan presiden, maka parliamentary threshold juga semestinya dikaji secara serius karena berdampak langsung terhadap keterwakilan politik warga negara.
Dalam pandangannya, keberadaan ambang batas justru mempersempit ruang tumbuh partai baru dan mematikan kompetisi gagasan di parlemen. Partai kecil yang membawa isu alternatif atau mewakili kelompok tertentu akhirnya kesulitan berkembang karena terbentur sistem yang sejak awal lebih menguntungkan partai besar dengan sumber daya politik dan finansial yang kuat.
Kritik itu bukan tanpa dasar. Dalam berbagai momentum pemilu, suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi sering kali mencapai angka jutaan. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa aspirasi politiknya tidak pernah benar-benar hadir di parlemen meski telah menggunakan hak pilih secara sah.
Dampaknya dirasakan langsung oleh publik.
Ketika parlemen didominasi kelompok politik tertentu, ruang pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dinilai semakin sempit. Persaingan ide melemah, sementara kritik dari luar lingkaran kekuasaan kerap tidak memiliki kanal representasi yang memadai.
Rodhi menegaskan bahwa demokrasi seharusnya tidak hanya bicara soal prosedur pemilu lima tahunan, tetapi juga memastikan seluruh suara warga negara memiliki bobot yang setara. Menurutnya, jika negara terus membiarkan jutaan suara menguap akibat aturan ambang batas, maka krisis legitimasi terhadap lembaga politik hanya tinggal menunggu waktu.
Ia pun menyerukan mahasiswa, aktivis, kelompok buruh, dan masyarakat sipil untuk mengawal isu tersebut secara serius. Menurutnya, tekanan publik menjadi faktor penting agar pembahasan reformasi sistem pemilu tidak berhenti sebatas wacana elite politik semata.
Pernyataan Rodhi dipastikan akan kembali memantik perdebatan panjang mengenai arah demokrasi Indonesia. Di satu sisi, pendukung ambang batas menilai aturan itu penting untuk menciptakan stabilitas pemerintahan dan mencegah parlemen terlalu terfragmentasi. Namun di sisi lain, kritik terhadap hilangnya jutaan suara rakyat terus menguat dan dinilai sebagai persoalan mendasar yang belum pernah benar-benar dijawab secara tuntas.
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik, tuntutan menghapus parliamentary threshold menjadi 0 persen kini tidak lagi sekadar isu teknis pemilu. Bagi sebagian kalangan, hal itu mulai dipandang sebagai pertaruhan besar: apakah demokrasi benar-benar berdiri untuk seluruh rakyat, atau hanya menjaga kenyamanan segelintir elite yang sudah mapan di lingkar kekuasaan. []








































