Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (16 Mei 2026),– Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Sumbawa. Dalam sebuah operasi dini hari, petugas berhasil menggagalkan dugaan aksi destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Selat Balabai, tepatnya di antara Pulau Medang dan Pulau Moyo, Jumat (15/5/2026).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Polairud, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, Sabtu (16/5/2026), membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap dugaan praktik pengeboman ikan tersebut.
“Benar, anggota Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan untuk melakukan destructive fishing di wilayah perairan Pulau Moyo,” ujar IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas, Bripka Sugiarto bersama lima personel lainnya melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah perairan selat antara Pulau Medang dan Pulau Moyo menggunakan Kapal Polisi XXI-2017.
Tim bergerak dari pangkalan Labuan Badas menuju lokasi target dan tiba sekitar pukul 00.15 WITA. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan perairan yang diduga rawan aktivitas illegal fishing.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mendapati sebuah kapal mencurigakan melintas di kawasan Selat Balabai. Tidak ingin kehilangan target, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan memeriksa kapal tersebut sekitar pukul 03.25 WITA.
Saat pemeriksaan dilakukan, aparat menemukan puluhan botol dan jerigen berisi amonium nitrat yang telah dicampur minyak, diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan bom ikan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat tangkap lainnya yang menguatkan dugaan praktik destructive fishing.
“Setelah dilakukan interogasi awal terhadap awak kapal, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa menuju Pos Labuan Badas guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas tiba di Pos Labuan Badas sekitar pukul 06.30 WITA dan langsung menurunkan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dalam keadaan aman dan terkendali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebanyak 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk yang telah dicampur minyak, lima jerigen besar ukuran 5 liter, empat jerigen kecil ukuran 2 liter yang juga berisi campuran serupa, satu unit kapal GT 5, alat selam, panah ikan, senter, hingga perlengkapan penangkapan ikan lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa telah mengambil keterangan terhadap tiga orang terduga pelaku. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Direktorat Polairud Polda NTB, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, hingga menyiapkan gelar perkara dan pemeriksaan ahli Jibom guna memperkuat proses hukum.
Kasat Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sumbawa guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.
“Praktik destructive fishing sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba melakukan aktivitas tersebut,” tegas IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari.
Saat ini Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut beserta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Af)









































