Baitul Mal Aceh Selatan Soroti Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap Mustahiq Meninggal Dunia

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan|Oposisi News 86 – Baitul Mal Aceh Selatan menyoroti penolakan proses klaim jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap salah satu mustahiq binaannya yang meninggal dunia pada awal Mei 2026. Persoalan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan yang telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, mengatakan polemik itu bermula dari kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis selama satu bulan bagi 100 peserta perdana yang disepakati pada pertengahan Desember 2025. Program tersebut diperuntukkan bagi penerima bantuan fakir uzur, tuna netra, dan bantuan modal usaha yang menjadi binaan Baitul Mal Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Gusmawi, program itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat kurang mampu yang selama ini belum tersentuh program ketenagakerjaan formal.

“Untuk Tahun Anggaran 2026, kami bahkan sudah menyiapkan anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan mustahiq. Jumlahnya juga dapat terus bertambah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (14/5/2026).

Namun, pada awal Februari 2026, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hanya 87 orang yang memenuhi syarat sebagai peserta aktif. Sebagian lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena faktor usia dan persyaratan administrasi lainnya.

Gusmawi menjelaskan, setelah adanya pemberitahuan tersebut, pihaknya berulang kali meminta daftar nama peserta yang dinyatakan lolos agar pembayaran iuran lanjutan dapat segera dilakukan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat, Amri.

Baca Juga :  Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Akan tetapi, kata dia, daftar nama peserta aktif baru diterima oleh pihak Baitul Mal Aceh Selatan pada 6 Mei 2026 atau beberapa bulan setelah permintaan pertama diajukan.

“Padahal anggaran sudah tersedia dan kami siap melanjutkan pembayaran iuran. Tetapi bagaimana pembayaran bisa dilakukan jika data peserta aktif tidak diserahkan kepada kami, meskipun sudah berkali-kali diminta,” katanya.

Persoalan kemudian mencuat setelah salah satu peserta program bernama HIRDA, yang dalam data kependudukan tertulis HILDA, meninggal dunia pada awal Mei 2026. Keluarga almarhumah kemudian diharapkan memperoleh manfaat jaminan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diikuti.

Pada 11 Mei 2026, pihak Baitul Mal Aceh Selatan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan kabar duka sekaligus mengurus proses klaim jaminan kematian. Namun, proses tersebut disebut tidak berjalan mulus karena muncul sejumlah alasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai menghambat pencairan klaim.

Menurut Gusmawi, persoalan awal yang dipermasalahkan ialah perbedaan penulisan nama antara data pengajuan dan kartu tanda penduduk milik peserta. Dalam dokumen pengajuan tertulis nama HIRDA, sementara pada KTP tercatat HILDA.

Meski demikian, ia menilai perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi kendala utama karena identitas peserta tetap dapat diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Awalnya dipersoalkan soal perbedaan nama. Padahal dasar identifikasi utamanya adalah NIK. Setelah kami jelaskan, alasan itu tidak lagi dipermasalahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Harapan Baru di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara

Setelah itu, lanjut Gusmawi, BPJS Ketenagakerjaan kembali mempersoalkan status kepesertaan karena iuran lanjutan tidak dibayarkan dalam kurun waktu tiga bulan sejak pembayaran awal pada Desember 2025.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran tersebut justru dipicu lambannya penyerahan daftar peserta aktif oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Karena itu, pihaknya menilai tidak adil apabila kondisi tersebut dijadikan alasan untuk menolak proses klaim jaminan kematian.

“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Kesan yang muncul justru seperti ada upaya untuk menghindari tanggung jawab pembayaran klaim terhadap mustahiq yang telah meninggal dunia,” kata Gusmawi.

Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain, termasuk di Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, terutama dalam pelaksanaan kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Menurut Gusmawi, program perlindungan sosial seharusnya dijalankan dengan prinsip pelayanan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, bukan justru mempersulit proses administrasi ketika peserta membutuhkan haknya.

“Kalau memang ingin membantu masyarakat, selalu ada jalan dan solusi yang bisa diusahakan. Tetapi kalau tidak ingin membantu, alasan akan selalu ditemukan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berkantor layanan di Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali melalui sambungan WhatsApp, namun belum memperoleh respons. [Khairul Miza]

Berita Terkait

Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite
Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi
Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini
Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas
Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa
BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda
Dua Paket Diduga Sabu Seberat 0,18 Gram Diamankan Polisi di Blangjerango, Satu Pria Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru