Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86
Banyak pihak dan masyarakat menunggu hasil razia gabungan di toko mawar 66,
Tim gabungan yang terdiri dari bea cukai, balai pom batam, karantina,dari dinas disperindag kab.karimun beserta anggota polres karimun merazia toko makar 66 yang beralamat jalan ahmad yani baran dua, kecamatan meral, kabupaten karimun, Kepri, Kamis (07/05/2026).

Orang yang memasarkan barang yang dilarang (ilegal) atau tidak jelas (tidak memenuhi standar/tidak sesuai informasi) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukumannya diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel kesiapan Pengamanan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

1. Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar (SNI), tidak mencantumkan informasi, atau tidak sesuai janji (etiket/label) dapat dijerat:

Pasal 62 ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Sanksi Berdasarkan UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Barang Dilarang: Pelaku yang memperdagangkan barang yang ditetapkan dilarang, diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Inti Hukumannya:
Secara umum, pelaku bisa dikenakan dua jalur hukum sekaligus: pidana penjara dan denda yang sangat besar, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

Baca Juga :  Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 

Setelah mengetahui adanya razia gabungan di toko mawar 66, salah seorang masyarakat karimun, yang sangat peduli dengan kemajuan kabupaten karimun sebut saja KTB, yang kita jumpai di newton poros, kamis 07/05/26, yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan ” jangan jangan itu razia omon omon” , kita tunggu aja hasilnya apa, “Omon-omon” merupakan plesetan atau penyederhanaan dari kata “omong-omong” atau “omong kosong tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Kajari Karimun Diminta Periksa PPTK Dan Kontraktor Pembangunan Jembatan Didesa Kundur
Kasi PAPBB Kajari Karimun, Penitipan KM Sukses Abadi 2 Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Hukum
Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas
PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot
Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pendapatan RSUD Sumbawa Naik Tajam, Kepercayaan Masyarakat Disebut Mulai Pulih

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ciptakan Situasi Aman, Koramil 1607-03/Ropang Intensifkan Pengawasan Wilayah

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:07 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Wilayah

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:07 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Koramil 1607-07/Lunyuk Pimpin Gotong Royong Pembangunan Jalan Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

‎Melangkah Menuju Masa Depan, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Lenangguar

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:50 WIB

Rapat Hutan Bara Batu Desa Moyo Dorong Pengelolaan Berkelanjutan dan Ketertiban Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pemerasan Oknum Polisi KSB di Kortastipidkor

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:47 WIB

Kerja Cepat, Polda NTB Selamatkan Rp 2,8 Milyar Uang Negara

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB