Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86
Izin utama untuk beraktivitas atau
membangun di dekat pantai berhutan mangrove di Indonesia umumnya mencakup PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) melalui sistem OSS, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan hutan/kawasan pesisir. Jika lokasi merupakan kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berikut adalah rincian izin yang diperlukan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL): Wajib untuk kegiatan menetap di perairan pesisir, termasuk kolam air dan dasar laut di sekitar mangrove.

Izin Pemanfaatan Hutan/Jasa Lingkungan: Jika digunakan untuk wisata atau usaha, diperlukan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJL) atau izin pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Dokumen untuk menilai dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Diperlukan jika kawasan mangrove tersebut berstatus Kawasan Hutan (baik hutan lindung maupun hutan produksi).

Pembayaran PNBP: Jika lahan berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih ada tegakan bakau, ada kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hutan mangrove sering kali masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlindungan dan pengelolaannya diatur ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem. Disarankan untuk mengecek status lahan ke Dinas Kehutanan atau BKSDA setempat.

Baca Juga :  Bupati karimun rotasi sejumlah SKPD

Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dipindahtangankan (dijual, dihibahkan, diwariskan) kepada pihak lain selama masa berlakunya masih aktif. Pemindahtanganan dilakukan melalui akta jual beli di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemindahtanganan HGB:

HGB di Atas HPL: Jika HGB berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pemindahtanganan wajib mendapatkan izin dari pemegang HPL.

Cara Pengalihan: HGB dapat dipindahtangankan melalui jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah, atau pewarisan.

Jaminan Bank: HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Syarat Pihak Penerima: Penerima hak harus memenuhi syarat sebagai pemegang HGB (WNI atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia).

Masa Berlaku: HGB memiliki jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun) dan dapat diperpanjang, namun jika habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali dikuasai negara atau pemegang HPL.

Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan mangrove memicu kontroversi serius karena berpotensi merusak ekosistem lindung dan melanggar aturan lingkungan. DPRD dan aktivis menegaskan bahwa status HGB tidak memberi hak untuk menebang atau menimbun mangrove. Desakan peninjauan ulang SHGB sering muncul.

Berikut poin-poin penting terkait HGB di hutan mangrove:

Larangan Tebang/Timbun: Meski terbit HGB, mangrove tidak boleh ditebang dan penimbunan kawasan harus dihentikan karena melanggar perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Upaya Melestarikan Ekosistem Laut,PT Timah Kembali Menenggelamkan 37 Unit Coral Garden di Pulau Putri 

Tinjauan Ulang BPN: Aktivis sering mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang atau mencabut SHGB yang terbit di lahan hutan bakau.

Kasus Spesifik: Temuan HGB di kawasan mangrove seringkali berada di area yang ternyata merupakan wilayah konservasi atau tidak sesuai RTRW.

Fungsi Lindung: Mangrove adalah benteng alami dari abrasi dan tsunami, yang peruntukannya dilindungi undang-undang, sehingga alih fungsir melalui HGB dianggap tidak tepat.

Pemberian izin investasi atau HGB tidak boleh mengorbankan fungsi ekosistem mangrove sebagai hutan lindung.

Saat kita konfirmasi Ajmain lurah sungai pasir, kecamatan meral , kabupaten karimun, kepri,senin, 27/04/26 di kantornya, di lokasi tersebut ada Hak guna bangunan (HGB ) atas nama Alam, Namun lurah tersebut menyampaikan dengan tegas lokasi hutan mangrove di keluarkan HGB nya salah.

Pada hari yang sama, salah seorang yang berhasil kita jumpai di lokasi penimbunan sebut saja Sal, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini,menyampaikan, penimbunan ini sudah lama, yang punya katanya Alam, kita juga tidak tau apa perijinan apa yang dimiliki, sehingga boleh menimbun sampai kelaut, dulunya disini ada bakau ,sama seperti yang di kiri kanan lahan tersebut tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot
Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.
Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum
Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 
Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan
Ada Apa Kapolda Kepri Dan Kapolres Karimun Di Duga Tutup Mata Dengan Judi Nomor Yang Tokenya Hotel Satria?
Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Intensifkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah

Senin, 27 April 2026 - 22:24 WIB

Danramil 1607-02/Empang Hadiri Purna Studi Siswa MAN 3 Sumbawa Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Bapas Sumbawa Tegaskan Komitmen “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

Minggu, 26 April 2026 - 20:42 WIB

‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎

Minggu, 26 April 2026 - 14:14 WIB

Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang.

Minggu, 26 April 2026 - 13:34 WIB

Danramil Empang Hadiri Gerakan Makan Ikan Bersama DPR RI, Dorong Gizi dan Daya Saing Produk Perikanan

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Jembatan Gantung Garuda, Simbol Kuat Sinergi TNI dan Rakyat di Alas Barat

Minggu, 26 April 2026 - 13:18 WIB

Bahu Membahu untuk Negeri, Jembatan Ini Adalah Asa Kita Bersama

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:10 WIB