Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 11:58 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86
Izin utama untuk beraktivitas atau
membangun di dekat pantai berhutan mangrove di Indonesia umumnya mencakup PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) melalui sistem OSS, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan hutan/kawasan pesisir. Jika lokasi merupakan kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berikut adalah rincian izin yang diperlukan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL): Wajib untuk kegiatan menetap di perairan pesisir, termasuk kolam air dan dasar laut di sekitar mangrove.

Izin Pemanfaatan Hutan/Jasa Lingkungan: Jika digunakan untuk wisata atau usaha, diperlukan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJL) atau izin pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Dokumen untuk menilai dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Diperlukan jika kawasan mangrove tersebut berstatus Kawasan Hutan (baik hutan lindung maupun hutan produksi).

Pembayaran PNBP: Jika lahan berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih ada tegakan bakau, ada kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hutan mangrove sering kali masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlindungan dan pengelolaannya diatur ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem. Disarankan untuk mengecek status lahan ke Dinas Kehutanan atau BKSDA setempat.

Baca Juga :  Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi'ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dipindahtangankan (dijual, dihibahkan, diwariskan) kepada pihak lain selama masa berlakunya masih aktif. Pemindahtanganan dilakukan melalui akta jual beli di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemindahtanganan HGB:

HGB di Atas HPL: Jika HGB berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pemindahtanganan wajib mendapatkan izin dari pemegang HPL.

Cara Pengalihan: HGB dapat dipindahtangankan melalui jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah, atau pewarisan.

Jaminan Bank: HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Syarat Pihak Penerima: Penerima hak harus memenuhi syarat sebagai pemegang HGB (WNI atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia).

Masa Berlaku: HGB memiliki jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun) dan dapat diperpanjang, namun jika habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali dikuasai negara atau pemegang HPL.

Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan mangrove memicu kontroversi serius karena berpotensi merusak ekosistem lindung dan melanggar aturan lingkungan. DPRD dan aktivis menegaskan bahwa status HGB tidak memberi hak untuk menebang atau menimbun mangrove. Desakan peninjauan ulang SHGB sering muncul.

Berikut poin-poin penting terkait HGB di hutan mangrove:

Larangan Tebang/Timbun: Meski terbit HGB, mangrove tidak boleh ditebang dan penimbunan kawasan harus dihentikan karena melanggar perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Ing. H. Iskandarsyah Hadiri Halal Bihalal Pemuda Jelutung

Tinjauan Ulang BPN: Aktivis sering mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang atau mencabut SHGB yang terbit di lahan hutan bakau.

Kasus Spesifik: Temuan HGB di kawasan mangrove seringkali berada di area yang ternyata merupakan wilayah konservasi atau tidak sesuai RTRW.

Fungsi Lindung: Mangrove adalah benteng alami dari abrasi dan tsunami, yang peruntukannya dilindungi undang-undang, sehingga alih fungsir melalui HGB dianggap tidak tepat.

Pemberian izin investasi atau HGB tidak boleh mengorbankan fungsi ekosistem mangrove sebagai hutan lindung.

Saat kita konfirmasi Ajmain lurah sungai pasir, kecamatan meral , kabupaten karimun, kepri,senin, 27/04/26 di kantornya, di lokasi tersebut ada Hak guna bangunan (HGB ) atas nama Alam, Namun lurah tersebut menyampaikan dengan tegas lokasi hutan mangrove di keluarkan HGB nya salah.

Pada hari yang sama, salah seorang yang berhasil kita jumpai di lokasi penimbunan sebut saja Sal, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini,menyampaikan, penimbunan ini sudah lama, yang punya katanya Alam, kita juga tidak tau apa perijinan apa yang dimiliki, sehingga boleh menimbun sampai kelaut, dulunya disini ada bakau ,sama seperti yang di kiri kanan lahan tersebut tegasnya. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

SMPN 1 Matangkuli Pisahkan Kelas Siswa, Pendidikan Berbasis Syariat Menguat

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Setelah 10 Tahun, Air Krueng Pase Kembali Menghidupkan Sawah Meurah Mulia

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 16:27 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

DPRK-Pemkab Aceh Utara Kunci Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu

Minggu, 13 September 2026 - 16:12 WIB

Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan

Jumat, 11 September 2026 - 10:42 WIB

Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah

Berita Terbaru