Karimun, Kepri|Oposisi News 86 –
Izin utama untuk beraktivitas atau
membangun di dekat pantai berhutan mangrove di Indonesia umumnya mencakup PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) melalui sistem OSS, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan hutan/kawasan pesisir. Jika lokasi merupakan kawasan hutan, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berikut adalah rincian izin yang diperlukan:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL): Wajib untuk kegiatan menetap di perairan pesisir, termasuk kolam air dan dasar laut di sekitar mangrove.
Izin Pemanfaatan Hutan/Jasa Lingkungan: Jika digunakan untuk wisata atau usaha, diperlukan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJL) atau izin pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Dokumen untuk menilai dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Diperlukan jika kawasan mangrove tersebut berstatus Kawasan Hutan (baik hutan lindung maupun hutan produksi).
Pembayaran PNBP: Jika lahan berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih ada tegakan bakau, ada kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hutan mangrove sering kali masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlindungan dan pengelolaannya diatur ketat untuk mencegah kerusakan ekosistem. Disarankan untuk mengecek status lahan ke Dinas Kehutanan atau BKSDA setempat.
Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dipindahtangankan (dijual, dihibahkan, diwariskan) kepada pihak lain selama masa berlakunya masih aktif. Pemindahtanganan dilakukan melalui akta jual beli di hadapan PPAT dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemindahtanganan HGB:
HGB di Atas HPL: Jika HGB berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pemindahtanganan wajib mendapatkan izin dari pemegang HPL.
Cara Pengalihan: HGB dapat dipindahtangankan melalui jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah, atau pewarisan.
Jaminan Bank: HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Syarat Pihak Penerima: Penerima hak harus memenuhi syarat sebagai pemegang HGB (WNI atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia).
Masa Berlaku: HGB memiliki jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun) dan dapat diperpanjang, namun jika habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali dikuasai negara atau pemegang HPL.
Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan mangrove memicu kontroversi serius karena berpotensi merusak ekosistem lindung dan melanggar aturan lingkungan. DPRD dan aktivis menegaskan bahwa status HGB tidak memberi hak untuk menebang atau menimbun mangrove. Desakan peninjauan ulang SHGB sering muncul.
Berikut poin-poin penting terkait HGB di hutan mangrove:
Larangan Tebang/Timbun: Meski terbit HGB, mangrove tidak boleh ditebang dan penimbunan kawasan harus dihentikan karena melanggar perlindungan lingkungan.
Tinjauan Ulang BPN: Aktivis sering mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang atau mencabut SHGB yang terbit di lahan hutan bakau.
Kasus Spesifik: Temuan HGB di kawasan mangrove seringkali berada di area yang ternyata merupakan wilayah konservasi atau tidak sesuai RTRW.
Fungsi Lindung: Mangrove adalah benteng alami dari abrasi dan tsunami, yang peruntukannya dilindungi undang-undang, sehingga alih fungsir melalui HGB dianggap tidak tepat.
Pemberian izin investasi atau HGB tidak boleh mengorbankan fungsi ekosistem mangrove sebagai hutan lindung.
Saat kita konfirmasi Ajmain lurah sungai pasir, kecamatan meral , kabupaten karimun, kepri,senin, 27/04/26 di kantornya, di lokasi tersebut ada Hak guna bangunan (HGB ) atas nama Alam, Namun lurah tersebut menyampaikan dengan tegas lokasi hutan mangrove di keluarkan HGB nya salah.
Pada hari yang sama, salah seorang yang berhasil kita jumpai di lokasi penimbunan sebut saja Sal, yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini,menyampaikan, penimbunan ini sudah lama, yang punya katanya Alam, kita juga tidak tau apa perijinan apa yang dimiliki, sehingga boleh menimbun sampai kelaut, dulunya disini ada bakau ,sama seperti yang di kiri kanan lahan tersebut tegasnya. [Sajirun.S]









































