APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:02 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 – Pemasok barang impor ilegal di Indonesia melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Kepabeanan, UU Perdagangan, hingga peraturan sektoral khusus (seperti kesehatan atau pangan). Impor ilegal umumnya merujuk pada kegiatan memasukkan barang tanpa izin, menghindari pajak, atau membawa barang yang dilarang/dibatasi.

Berikut adalah rincian peraturan yang dilanggar:

1. UU Kepabeanan (Undang-Undang No. 17 Tahun 2006)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah aturan utama yang dilanggar, terutama terkait penyelundupan:

Pasal 102: Penyelundupan barang impor, di mana importir tidak menyerahkan pemberitahuan pabean (dokumen) atau memberikan data palsu. Sanksinya adalah pidana penjara dan denda.

Pasal 102A: Penyelundupan di bidang impor dengan modus memanipulasi jenis, jumlah, atau dokumen barang untuk menghindari pajak dan izin.

Pasal 103: Impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan atau tidak melapor.

2. UU Perdagangan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2014)

Melanggar aturan larangan impor barang tertentu yang ditetapkan pemerintah, khususnya pakaian bekas, limbah, atau barang lain yang merusak industri dalam negeri.

Pelanggaran terhadap tata niaga impor yang mewajibkan importir memiliki izin usaha (API-U/API-P).

3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Permendag No. 18 Tahun 2021: Mengatur barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang diimpor (seperti karung/balpres pakaian bekas).

Baca Juga :  Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.

Permendag No. 31 Tahun 2023: Mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang melarang penjualan produk ilegal.

4. Peraturan Sektoral Lainnya

UU Kesehatan/Pangan/BPOM: Impor produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tanpa izin edar BPOM.

UU Perlindungan Konsumen: Memasukkan barang yang tidak memenuhi standar SNI atau label Indonesia.

Sanksi bagi Pemasok/Importir Ilegal

Pemusnahan Barang: Barang sitaan dibakar atau dimusnahkan.

Pidana Penjara: Hukuman penjara bagi importir.
Denda: Pengenaan denda selain sanksi pidana.

Blacklist (Daftar Hitam): Pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pelaku.

Penindakan E-commerce: Penjual yang menggunakan e-commerce untuk menjual barang impor ilegal akan ditindak sesuai Permendag 31/2023.

Demikian juga halnya barang barang along yang masuk ke karimun , dengan jalur buru, kemudian kapal tersebut bersandar dan bongkar barang di pulau buru, kemudian barang tersebut di bawa ke karimun pakai kapal yang kecil ( kapal tembak).

Seperti temuan kita , sabtu, 04/04/26, sebuah pick up keluar dari pelabuhan atat, kemudian berputar putar ke arah meral, karena dalam  pantauan awak media,  barang tersebut di bawa kembali kepelabuhan atat, yang menurut sumber terpercaya barang tersebut  barang along.

Baca Juga :  Judi 'Siji' Menggila di Moro, Kapolres Karimun Ditantang Tangkap 'Toke Nomor Siji'

Terkait permasalahan ini, saat kita konfirmasi jonri VH, seorang aktivis yotuber,yang peduli dengan keadaan  yang agak ruyam ini, yang kita jumpai di cafe newton poros,,minggu, 05/04/26. menyampaikan ,sudah sepantasnya  Aparat penegak hukum (APH), untuk  memutuskan  rantai pemasuk  barang dari luar dengan menangkap inisial ALG sebagai pemasuk terbesar barang barang  dari luar   ke karimun .

Dimana beberapa waktu lalu, polda kepri telah menangkap pemasuk  barang. barang dari luar dari jalur moro , yang menjadi pertanyaan kenapa, pemasuk barang barang dari luar jalur  buru di biarkan bebas?.

Bea cukai di nilai terkesan melakukan pembiaran

Saat kita hubungi salah seorang pegawai bea cukai, dan menginformasikan   ada masuk barang inisial ALG di pelabuhan Atat, oknum petugas bea cukai tersebut, menyampaikan nanti anggota saya akan cek ke sana, namun sangat di sayangkan  sampai pelabuhan itu tutup karena uda sore, pengawai bea cukai itu tak muncul muncul.

Inilah yang jadi pertanyaan di tengah tengah masyarakat, kenapa barang milik along tak di tangkap?  Kenapa bea cukai tak kunjung datang?.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

[Sajirun.S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru