THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah penjaga tower telekomunikasi tidak menerima hak normatif mereka menjelang hari raya keagamaan.

Praktik ini bukan sekadar persoalan administratif atau kelalaian biasa, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, terlebih jika dilakukan secara sistematis dan berulang.

Dalam kerangka hukum nasional, negara telah secara tegas mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini tidak memberikan ruang tafsir yang sempit atau diskriminatif terhadap status hubungan kerja. Baik pekerja tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas tetap dikualifikasikan sebagai subjek yang berhak menerima THR, sepanjang terdapat hubungan kerja yang ditandai dengan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dalam praktik di lapangan, penjaga tower seringkali ditempatkan dalam posisi yang rentan secara hukum.

Mereka disebut sebagai tenaga harian lepas atau bahkan tenaga mitra, namun dalam kenyataannya menjalankan pekerjaan secara rutin, terikat pada instruksi kerja, serta menerima imbalan yang bersifat tetap atau berulang.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kondisi ini memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian, dalih bahwa pekerja berstatus harian lepas tidak berhak atas THR merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya juga mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tanpa skema cicilan dan tanpa pengecualian berbasis status kerja.

Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan sekaligus penegasan bahwa THR adalah hak normatif yang tidak dapat dinegosiasikan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka konsekuensi hukum yang dihadapi bukan sekadar teguran moral, melainkan sanksi administratif yang nyata.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR, di luar kewajiban pokok yang tetap harus dibayarkan.

Selain itu, sanksi administratif berjenjang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional perusahaan apabila pelanggaran dinilai berat dan berulang.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hubungan kerja penjaga tower melibatkan pihak ketiga atau perusahaan alih daya. Dalam skema ini, sering kali tanggung jawab pembayaran THR dialihkan kepada vendor atau perusahaan penyedia tenaga kerja.

Namun demikian, hal ini tidak serta-merta membebaskan perusahaan pengguna jasa dari tanggung jawab moral dan hukum.

Prinsip kehati-hatian dalam hubungan kerja menuntut perusahaan utama untuk memastikan bahwa seluruh rantai kerja yang berada di bawah kendalinya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat membuka ruang pertanggungjawaban bersama, terutama jika ditemukan adanya pembiaran atau keuntungan ekonomi yang diperoleh dari praktik pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Dalam konteks ini, sorotan publik tidak dapat dihindari ketika perusahaan besar di sektor telekomunikasi seperti Telkomsel dikaitkan dengan dugaan pengabaian hak pekerja di lapangan.

Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di ruang publik dan mengelola infrastruktur strategis nasional, tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar.

Negara melalui perangkat pengawasan ketenagakerjaan di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar.

Para pekerja yang merasa dirugikan juga diberikan ruang untuk melapor melalui posko pengaduan THR yang secara rutin dibuka oleh pemerintah setiap menjelang hari raya.

Mekanisme ini menjadi penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penegasan bahwa hak pekerja tidak boleh dikesampingkan oleh alasan efisiensi atau konstruksi hubungan kerja yang kabur.

Pada akhirnya, persoalan THR bukan sekadar soal angka atau kewajiban tahunan, melainkan cerminan dari penghormatan terhadap martabat pekerja.

Ketika hak normatif diabaikan, maka yang tercederai bukan hanya individu pekerja, tetapi juga prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

Dalam situasi seperti ini, ketegasan negara dan kepatuhan korporasi menjadi dua pilar utama untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang bekerja di lapangan. []

Berita Terkait

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh
Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru