Karimun,Kepri|Oposisi News 86 — Peredaran produk makanan beku atau frozen food di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya berbagai jenis olahan daging yang diperjualbelikan secara bebas tanpa kejelasan informasi asal-usul dan jaminan kelayakan konsumsi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait aspek keamanan pangan, perlindungan konsumen, serta lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.
Produk seperti sosis, nugget, bakso, hingga bahan olahan lain seperti paru dan babat yang dijual dalam kondisi beku sejatinya merupakan kategori pangan berisiko sedang hingga tinggi apabila tidak dikelola sesuai standar.
Penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti nitrit, pengawet, hingga potensi penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat jika tidak diawasi secara ketat. Dalam praktik industri pangan, penggunaan nitrit memang diperbolehkan dalam batas tertentu untuk mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya seperti Clostridium botulinum, namun penyalahgunaan atau kelebihan dosis dapat memicu risiko karsinogenik dalam jangka panjang.
Selain itu, aspek rantai dingin (cold chain) menjadi faktor krusial dalam menjaga mutu produk frozen food. Penyimpanan yang tidak memenuhi standar suhu dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme berbahaya dan menyebabkan produk menjadi tidak layak konsumsi meskipun secara fisik masih terlihat baik.
Dalam konteks ini, kelalaian dalam menjaga suhu penyimpanan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan konsumen.
Temuan di lapangan pada Senin, 23 Maret 2026, di salah satu toko yang beroperasi tidak jauh dari RSUD M. Sani menunjukkan adanya aktivitas penjualan berbagai produk frozen food dalam jumlah cukup besar.
Di pintu gudang terlihat jelas penawaran produk seperti ayam fillet, daging sapi, paru, babat, sosis, nugget, kentang beku, hingga sayuran campur. Namun, ketika dilakukan upaya konfirmasi terkait legalitas produk, izin edar, serta asal distribusi barang, pihak pengelola tidak memberikan tanggapan. Hal ini menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Negara telah mengatur secara tegas mengenai keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang aman, nyaman, dan tidak membahayakan kesehatan.
Regulasi teknis juga diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar dan pengawasan pangan olahan, serta Peraturan Menteri Kesehatan mengenai bahan tambahan pangan yang mengatur batas maksimum penggunaan zat seperti nitrit.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban pencantuman label dan distribusi barang juga mewajibkan setiap produk pangan memiliki informasi yang jelas, termasuk asal-usul dan izin edar.
Bahkan dalam konteks impor, keterlibatan instansi seperti Bea dan Cukai serta Karantina menjadi penting untuk memastikan produk yang masuk ke wilayah Indonesia telah melalui prosedur pemeriksaan yang sah.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Pangan secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak jujur atau tidak transparan dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun penjara.
Atas dasar itu, desakan kepada instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Karantina, BPOM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan menjadi sangat relevan dan mendesak. Sidak terpadu perlu segera dilakukan untuk memastikan legalitas produk, kondisi penyimpanan, serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang tersembunyi di balik produk konsumsi sehari-hari.
Jika pengawasan dibiarkan lemah, maka bukan tidak mungkin praktik distribusi pangan yang tidak memenuhi standar akan terus berlangsung secara masif dan sistematis.
Pada titik ini, pembiaran bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menjadi bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap publik. [SAJIRUN,S]









































