Vonis 6 Tahun untuk Buronan Korupsi, Jaksa Nilai Putusan Terlalu Ringan dan Ajukan Banding

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:10 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/2/2026), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fadhlonnur dalam perkara dugaan korupsi dana publik. Ironisnya, putusan itu dibacakan saat terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fadhlonnur terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng

Namun, vonis tersebut tak sepenuhnya memuaskan jaksa penuntut umum. Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., yang menghadiri sidang, langsung menyatakan banding. Keberatan jaksa bukan tanpa alasan.
Pertama, pasal yang diputuskan hakim berbeda dari konstruksi hukum yang diajukan dalam tuntutan. Kedua, terdapat selisih mencolok pada ketentuan subsider uang pengganti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa sebelumnya menuntut apabila uang pengganti tak dibayar, diganti dengan empat tahun penjara. Majelis justru menetapkan hanya satu tahun.
Perbedaan itu dinilai berimplikasi serius pada efek jera dan upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam praktik perkara korupsi, besaran subsider kerap menjadi instrumen tekanan agar terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Semakin ringan ancaman subsider, semakin kecil daya paksa pengembalian.

Baca Juga :  Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Permohonan banding resmi didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) ke PN Tipikor Banda Aceh.

Di sisi lain, persoalan mendasar belum terselesaikan: terdakwa belum berada dalam penguasaan aparat. Kejaksaan menyatakan pencarian masih berlangsung berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Putusan telah dijatuhkan, tetapi eksekusi menunggu keberhasilan penangkapan.

Perkara ini menyisakan pertanyaan tentang konsistensi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi serta efektivitas pengejaran buronan. Vonis sudah dibacakan. Negara kini dituntut memastikan dua hal: terdakwa ditemukan dan kerugian publik benar-benar kembali. [SR]

Berita Terkait

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu
Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan
Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah
Delapan Abad Samudera Pasai, Al-Qur’an Menggema di Arena Piasan Pase
Sapi Berkeliaran Masuk Kota Blangkejeren, Penertiban Dipertanyakan
Madu Kelulud Jadi Etalase Potensi Geureudong Pase di Milad 800 Aceh Utara
Delapan Abad Pasai, Zikir Menggema dan Pesan Kebangkitan Menguat
Genset PLN Beroperasi Malam Hari di Permukiman, Warga Terganggu Suara Bising; PLN Akui untuk Atasi Defisit Daya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru