Vonis 6 Tahun untuk Buronan Korupsi, Jaksa Nilai Putusan Terlalu Ringan dan Ajukan Banding

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:10 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/2/2026), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fadhlonnur dalam perkara dugaan korupsi dana publik. Ironisnya, putusan itu dibacakan saat terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fadhlonnur terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Boat Race Langsa 2026 Berakhir Meriah, Hutan Kota Kian Didorong Jadi Pusat Wisata Olahraga Air Aceh

Namun, vonis tersebut tak sepenuhnya memuaskan jaksa penuntut umum. Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., yang menghadiri sidang, langsung menyatakan banding. Keberatan jaksa bukan tanpa alasan.
Pertama, pasal yang diputuskan hakim berbeda dari konstruksi hukum yang diajukan dalam tuntutan. Kedua, terdapat selisih mencolok pada ketentuan subsider uang pengganti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa sebelumnya menuntut apabila uang pengganti tak dibayar, diganti dengan empat tahun penjara. Majelis justru menetapkan hanya satu tahun.
Perbedaan itu dinilai berimplikasi serius pada efek jera dan upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam praktik perkara korupsi, besaran subsider kerap menjadi instrumen tekanan agar terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Semakin ringan ancaman subsider, semakin kecil daya paksa pengembalian.

Baca Juga :  Satu Dekade Terabaikan, Jalan Geureudong Pase Kian Memprihatinkan

Permohonan banding resmi didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) ke PN Tipikor Banda Aceh.

Di sisi lain, persoalan mendasar belum terselesaikan: terdakwa belum berada dalam penguasaan aparat. Kejaksaan menyatakan pencarian masih berlangsung berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Putusan telah dijatuhkan, tetapi eksekusi menunggu keberhasilan penangkapan.

Perkara ini menyisakan pertanyaan tentang konsistensi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi serta efektivitas pengejaran buronan. Vonis sudah dibacakan. Negara kini dituntut memastikan dua hal: terdakwa ditemukan dan kerugian publik benar-benar kembali. [SR]

Berita Terkait

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh
Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru