Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Selasa (3/2/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, Kejari Subulussalam resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, S.H. Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Suhendri bin Basri selaku Ketua Komisioner, Sumardi bin alm. Bahtiar selaku Anggota Komisioner, dan Khairullah bin Saifullah selaku Anggota Komisioner.

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026

Ketiganya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Baca Juga :  Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatifnya, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, S.H., M.H., bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 21 Februari 2026.

Baca Juga :  Ketegangan Eksekutif–Legislatif Dinilai Mengkhawatirkan, Ketua LSM Tipikor Ajak Kembali ke Jalur Dialog

Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Dari hasil audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Dengan dilakukannya penahanan ini,

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. [ER.K]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:27 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Cegah Gangguan Keamanan dan Provokasi Digital, Koramil 1607-06/Lape Lopok Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:05 WIB

Komsos Humanis Babinsa Balebrang, Perkuat Persatuan dan Ketahanan Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Berita Terbaru