Subulussalam, Selasa (3/2/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, Kejari Subulussalam resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, S.H. Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Suhendri bin Basri selaku Ketua Komisioner, Sumardi bin alm. Bahtiar selaku Anggota Komisioner, dan Khairullah bin Saifullah selaku Anggota Komisioner.
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026
Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026
Ketiganya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Alternatifnya, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, S.H., M.H., bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Dari hasil audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Dengan dilakukannya penahanan ini,
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. [ER.K]




































