Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

50755 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: ER. K

Subulussalam, Aceh—Hari Jumat seharusnya membawa ketenangan, tetapi subuh di kota ini justru diwarnai oleh alarm keras yang mengguncang fondasi kebebasan. Insiden pengrusakan mobil dan intimidasi terhadap Syahbudin Padank, seorang jurnalis yang juga pengurus organisasi pers di Aceh, adalah pengkhianatan nyata terhadap janji reformasi dan semangat demokrasi kita.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan sekadar kasus pidana pengrusakan barang—seperti yang diatur dalam Pasal 406 KUHP. Ini adalah serangan pengecut terhadap Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, menyebarkan informasi, dan mendapat perlindungan hukum. Ketika kaca belakang mobil seorang jurnalis dipecahkan di tengah malam, itu adalah simbol bahwa pihak-pihak yang terusik oleh kebenaran mencoba memecahkan pilar keempat demokrasi: pers yang merdeka.

Ancaman dalam Senyap Subuh
Kronologi yang dilaporkan sungguh meresahkan. Dua sepeda motor tak dikenal mondar-mandir, knalpot digeber, klakson dipanjangkan secara provokatif. Ini bukan ulah iseng remaja, melainkan orkestrasi teror yang disengaja. Tujuannya tunggal: menanamkan ketakutan.

Dampak psikologisnya jauh melampaui kerugian material. Istri dan anak-anak Syahbudin kini merasakan kengerian di rumah sendiri, tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terakhir. Trauma yang dialami keluarga ini adalah harga yang harus dibayar oleh seorang jurnalis karena berani menyuarakan apa yang wajib diketahui publik.

Baca Juga :  PT Asdal Primalestari Tuntaskan Sengketa PHI, Bayar Eks Karyawan Tanpa Eksekusi

Siapa pun yang melakukan teror ini, ia bukan hanya melawan Syahbudin Padank, tetapi menantang seluruh insan pers dan hak dasar setiap warga negara Indonesia.

Menguji Komitmen Negara
Ketua Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI) Subulussalam, Suhendri Solin, benar: ini adalah serangan terhadap seluruh wartawan. Jika kejahatan intimidasi seperti ini dibiarkan berlalu tanpa pengusutan tuntas, maka kita akan mengirim pesan yang berbahaya: bahwa UU Pers hanyalah kertas tanpa gigi, dan siapa pun yang punya kepentingan tersembunyi bisa membungkam suara kritis dengan kekerasan.

Oleh karena itu, sorotan kini tertuju pada lembaga-lembaga penegak hukum dan penjaga pilar demokrasi:

– Kapolres Subulussalam dan Kapolda Aceh: Masyarakat menantikan respons cepat dan serius. Penangkapan pelaku harus dilakukan segera, membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan teror. Pengawasan langsung dari Kapolri menjadi keharusan agar kasus ini tidak menguap menjadi sekadar statistik.

– Dewan Pers: Lembaga ini harus mengambil peran advokasi aktif, memastikan Syahbudin Padank dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis. Insiden ini adalah momentum bagi Dewan Pers untuk menegaskan kembali otoritasnya di mata publik dan aparat.

Baca Juga :  PT Asdal Primalestari Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

– Komnas HAM dan LPSK: Dengan indikasi pelanggaran HAM yang nyata, termasuk perampasan rasa aman dan kebebasan berekspresi, kedua institusi ini wajib turun tangan. Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera mengevaluasi kebutuhan perlindungan bagi Syahbudin dan keluarganya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam hukuman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi penghambat kemerdekaan pers. Pasal ini tidak boleh menjadi macan kertas. Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi; ketika oksigen disumbat, yang tercekik adalah seluruh rakyat.

Penutup: Jangan Biarkan Kaca yang Pecah Menjadi Tanda Titik

Di tengah gelombang kecaman dari LSM dan komunitas pers, kita diingatkan kembali: solidaritas adalah benteng terakhir jurnalis. Teror di Subulussalam bukan hanya soal selembar berita atau sebidang kaca mobil yang pecah, melainkan tentang apakah negara kita masih menjamin hak untuk mengatakan kebenaran tanpa ketakutan.

Jangan biarkan teror ini menjadi tanda titik bagi kebebasan pers di Subulussalam, atau di mana pun di Indonesia. Serangan terhadap seorang jurnalis adalah penghinaan terhadap cita-cita demokrasi. Negara harus hadir, hukum harus tegak, dan kebenaran harus menang. Lindungi Jurnalis. Lindungi Demokrasi.

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB