Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Sejumlah warung di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, bebas menjual rokok tanpa pita cukai yang sah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan luka menganga bagi penerimaan negara dari sektor pajak.

Aparat penegak hukum (APH)—terutama Bea Cukai dan kepolisian setempat—diminta segera bertindak, mengusut tuntas hingga ke jaringan pemasok, sebelum kerugian ini menjadi borok yang sulit diobati.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klandestin di Jalan Urung Selasa, 20 Oktober 2025 Siang di Kundur Utara terasa lengang, namun tak jauh dari kantor puskesmas Urung, di balik etalase sebuah warung di jalan besar, sebuah transaksi terlarang berlangsung tanpa malu-malu.

Rokok-rokok tanpa segel resmi pita cukai —kerap disebut “rokok Batam”—dijual terbuka.
Alex, pemilik warung, tak menyangkal.

Kepada awak Media, ia mengaku sudah lama mengedarkan rokok ilegal itu di Kundur. “Sudah lama bang,” ujar Alex, tanpa terlihat gentar.

Rokok-rokok itu, katanya, diantar oleh pihak pemasok menggunakan mobil pick up. “Saya telepon nanti biar datang tokenya,” tegas Alex, mengisyaratkan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran barang haram ini.

Keterangan Alex dikuatkan oleh Pa Suino, seorang warga setempat. “Toko itu uda lama jualan rokok Batam, yang tidak ada cukainya, biasa diantar orang, kita sering lihat,” ujarnya, menegaskan betapa terbukanya praktik ilegal ini di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Danramil 03/Kundur Pimpin lansung Kegiatan Sosialisasi Bela Negara Di Kantor Desa Sungai Buluh

Ancaman Pidana yang Menggantung
Aksi jual beli rokok ilegal di Kundur ini bukan main-main. Undang-Undang Cukai telah membentangkan sanksi berat bagi pelakunya.

Jerat Hukum Rokok Ilegal

* Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai: Penjual, penawar, atau pengedar rokok tanpa pita cukai resmi terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

* Pita Cukai Palsu/Bekas: Sanksi bisa lebih keras, yaitu pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.

Pintu “Ultimum Remedium”

Meskipun sanksi pidana membayangi, regulasi juga membuka celah “solusi terakhir” (ultimum remedium). Dalam beberapa kasus, pidana dapat diganti dengan denda lebih ringan, yakni 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika penjual bersedia membayar denda ini, penyidikan dapat dihentikan.

Namun, jika mangkir, proses hukum akan terus berjalan. Pada penindakan skala kecil, sanksi yang umum diberikan berupa denda, diikuti penyitaan barang bukti.

Namun, bagi seorang warga Karimun berinisial H yang ditemui di seputaran Padimas, kelonggaran ini dinilai tak cukup. Ketegasan APH mutlak diperlukan. “Bea Cukai diminta tegas, menindak penjual rokok ilegal ini dan diproses secara hukum, sehinggga menimbulkan epek jera sehingga tidak berulang lagi,” tandasnya.

Baca Juga :  Dinas PU PR Kabupaten Karimun Mengucapkan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Tuntutan untuk Polsek dan Bea Cukai
Maraknya rokok ilegal di Kundur—sebuah wilayah yang notabene dekat dengan jalur distribusi grey area Batam dan sekitarnya—menjadi cermin lemahnya pengawasan.

Kerugian negara dari kebocoran pajak cukai kian besar, sementara pelaku di tingkat pengecer dan “tokek” (bandar) terus beroperasi.

Polsek Kundur Utara dan Bea Cukai diminta tidak berdiam diri. Penjualan rokok ilegal ini harus diusut tuntas, dari pengecer kecil seperti Alex hingga penyalur besar yang memasok dengan mobil pick up.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kundur Utara, sebaiknya usut tuntas penjualan rokok ilegal ini, serta menangkap penjual dan penyalurnya,” Sumber menutup pernyataan, dengan nada mendesak.

Tujuannya satu: memutus rantai kejahatan yang terus-menerus merugikan negara dari sektor pendapatan pajak, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi terciptanya efek jera. Kinerja APH di Kundur kini dipertaruhkan. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas
PLT. Kades Prayun  Ulul Hidayat S.ip Menyerahkan BLT Secara Simbolis Bulan Januari – April
Apakah Penimbunan Dekat Pantai Di Sungai Pasir Sudah Miliki Perijinan Yang Lengkap?
Bupati Karimun Resmikan Jembatan Tok Kenot
Perjudian Nomor Toke Hotel Satria Berjalan Lancar, Kapolri Diminta Copot Kapolres Karimun Diduga Gagal Berantas Judi Nomor.
Banyak Pekerja Restoran Dan Cafe Dengan Gaji Di Bawah UMK Perlu Perhatian Bupati Karimum
Kunjungan Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau Ke Kabupaten Karimun 
Banyak Toko Dan Dealer Motor Pakai Fasum Di Minta Intansi Terkait Tertipkan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:45 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Laksanakan Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah Orong Telu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:42 WIB

‎Malam Aman, Warga Nyaman Berkat Kepedulian Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:55 WIB

‎Komsos Babinsa, Kunci Mewujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis di Moyo Hilir

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WIB

Komitmen Tanpa Henti, Koramil 1607-04/Alas Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:16 WIB

Babinsa Hadiri dan Dukung Pembukaan Paroso Cup II 2026 di Desa Moyo

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

‎Babinsa Olat Rawa Turut Sukseskan Peletakan Batu Pertama Bale Umin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pengecoran Jembatan Garuda Desa Gontar Capai 25 Persen, Sinergi TNI dan Warga Demi Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:21 WIB

Warga Apresiasi Patroli Koramil, Keamanan Sumbawa Kian Terjaga

Berita Terbaru

NASIONAL

‎Malam Aman, Warga Nyaman Berkat Kepedulian Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:42 WIB