Diduga Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades dan Bendahara Umbuldamar Ditahan

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:13 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR – Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, MKJ, beserta bendaharanya, MGN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235,7 juta.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Penahanan ini bermula dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar kepada Kejari pada Senin, 11 Agustus 2025. Setelah memeriksa kelengkapan alat bukti, tim Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, kasus ini terungkap dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah-olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup terstruktur. Beberapa temuan penyidik antara lain:

Kegiatan fiktif: Ada kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Penyalahgunaan anggaran: Beberapa kegiatan memang dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan.

Gagal bayar: ironisnya, meskipun laporan pertanggungjawaban menyatakan bahwa semua kegiatan telah selesai dan dibayarkan lunas, pihak penyedia barang dan jasa mengaku belum menerima pembayaran.

Baca Juga :  Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.

Diyan Kurniawan menegaskan, “Akibat perbuatan tersangka satu MKJ dan tersangka dua MGM, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 235.731.889,07.”

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, MKJ dan MGN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

“Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutup Diyan. [MUJANI]

Berita Terkait

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi
RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran
RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat
Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak
Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan
Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu
Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru