Diduga Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades dan Bendahara Umbuldamar Ditahan

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:13 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLITAR – Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, MKJ, beserta bendaharanya, MGN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 235,7 juta.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Penahanan ini bermula dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar kepada Kejari pada Senin, 11 Agustus 2025. Setelah memeriksa kelengkapan alat bukti, tim Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, kasus ini terungkap dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka. Dalam laporan tersebut, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa seolah-olah sudah terlaksana dan dibayarkan lunas. Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup terstruktur. Beberapa temuan penyidik antara lain:

Kegiatan fiktif: Ada kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Penyalahgunaan anggaran: Beberapa kegiatan memang dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan.

Gagal bayar: ironisnya, meskipun laporan pertanggungjawaban menyatakan bahwa semua kegiatan telah selesai dan dibayarkan lunas, pihak penyedia barang dan jasa mengaku belum menerima pembayaran.

Baca Juga :  Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair

Diyan Kurniawan menegaskan, “Akibat perbuatan tersangka satu MKJ dan tersangka dua MGM, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 235.731.889,07.”

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, MKJ dan MGN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tahap selanjutnya, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

“Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan agar berkas dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutup Diyan. [MUJANI]

Berita Terkait

OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H
Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair
Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik
Berkah Ramadhan”Oposisi News 86″ bersama LP-KPK Berbagi Takjil
Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB