Blitar/Jatim – Anggota Polres Blitar Kota telah membubarkan tiga Ronda Sahur di tiga lokasi ysng beda, dengan adanya pembubaran ini ksrena tiga titik ronda Sahur menggunaksn Soun Horeg.
Pembubaran Ronda Sahur tersebut
di Kelurahan Klampok,Kota Blitar, dan Sanankulon, Ponggok Kabupaten Blitar..
Bagi peronda semua diberiksn sangsi tertulis diminta tidak menggunakan Soun Horeg saat membangunkan warga waktu makan Sahur.
Temuan kita Dalam tiga Hari Ramadhsn kita laksanakan Patroli ronda Sahur kita temukan beberapa wilayah masih gunakan Soun System untuk membangunksn Sahur.
Kemarin kita amanksn di Kelurahan Klampok,Sanankulon,
dan Ponggok. Setelsh itu telah kami panggil ke Kantor dengan Perangakat Desa untuk buat Surat pernyatasn tidak mengulangi lagi”.Kabag OPS Agus Tri, Mengataksn. Senin. 3/3/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Ronda Sahur tidak boleh Soun Horeg.
Pada waktu itu Anggota Polres Blitar Kota Patroli ronda Sahur ditemuksn ada ysng menggunaksn Soun Horeg maka dilakukan pembubaran juga di berikan sangsi teguran dan Surat Pernyatakan.
“Pagi ini kita Rapat dengan Kapolres.
Langkah awal kita akan mengirim Surat kepada Warga yang memiliki Soun System beri surat himbausn kemudisn tanda tangan tiga pilar Kapolsek Dan Ramil Camat, la nanti kita lampirkan juga SE Bupati dan beberapa Kelurahsn dari Masyearakat’.
Tegasnya
Anggota Polres Blitar Kota terus berupaya melakukan pencegahan penggunaksn Soun Horeg diwaktu Ronda Sahur. Juga dengan mengedarksn larangan kepada Pemilik Soun System agar tidak menyewakan alatnya untuk kegiatsn Ronda Sahur.
“Untuk itu kami menghimbau bagi pemilik Sound agar bisa menahan diri dan Sound nya tidak digunsksn untuk ronda Sahur, jika ada temuan maka akan kami lakuksnTilsng kendarakan, Sementara dismankan Sound Systemnys, mungkin akan tepiring karena mengganggu Masyarakst”.Pungkasnya. [MUJANI]