Akibat Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Mendapat Hadiah Tilang Dari Polisi.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:23 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

JAWA TIMUR – Akhirnya akibat menerobos lampu merah, oknum Sopir bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan terhadap oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya ini karena nekat menerobos lampu merah yang membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU lama pada, Rabu sore
Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP. Jodi Indrawan dalam wawancara dengan awak media membenarkan bahwa ada oknum sopir bus Harapan Jaya yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-80, RW 09 Kelurahan Kepatihan Gelar Turnamen Bola Voli Antar-RT

Betul, langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

Baca Juga :  Wabup Sidoarjo Dituding Bekingi Premanisme, Jurnalis Laporkan Kekerasan ke Polda Jatim.

Selain sanksi tilang dari polisi, sopir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Skorsing diberikan supaya ada efek jera terhadap sopir bus yang lain.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan-aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tandas AKP. Jodi Indrawan.[]

Berita Terkait

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung
Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan
Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat
Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung
Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05 WIB

Patroli Rutin Koramil Moyo Hulu, Langkah Nyata Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:54 WIB

Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:33 WIB

‎Malam yang Aman Berawal dari Kepedulian, Koramil Ropang Gelar Patroli Wilayah

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:30 WIB

‎Babinsa Desa Penyaring Dukung Aspirasi Warga Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Kejati Akui Dalami Keterlibatan Penyelenggara MXGP terkait TPPU

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 19:38 WIB

Keamanan Warga Prioritas, Babinsa Koramil 1607-06/Lape Lopok Rutin Gelar Patroli Wilayah

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:09 WIB