Akibat Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Mendapat Hadiah Tilang Dari Polisi.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:23 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

Laporan: Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Jawa Timur, Hartanto.

JAWA TIMUR – Akhirnya akibat menerobos lampu merah, oknum Sopir bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan terhadap oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya ini karena nekat menerobos lampu merah yang membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU lama pada, Rabu sore
Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP. Jodi Indrawan dalam wawancara dengan awak media membenarkan bahwa ada oknum sopir bus Harapan Jaya yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Isu Kelangkaan ELPIJI 3 Kilogram, Kapolres Blitar Turun Langsung Periksa SPBE

Betul, langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

Baca Juga :  Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Amankan 38 Penjahat.

Selain sanksi tilang dari polisi, sopir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Skorsing diberikan supaya ada efek jera terhadap sopir bus yang lain.
Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan-aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tandas AKP. Jodi Indrawan.[]

Berita Terkait

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H
Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair
Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:05 WIB

Langkah Nyata Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Empang Pimpin Sosialisasi di Sekolah

Jumat, 24 April 2026 - 19:36 WIB

Cegah Banjir dan Longsor, Persit KCK Dim 1607/Sumbawa Gencarkan Penghijauan

Jumat, 24 April 2026 - 19:27 WIB

‎Kompak Bersama Babinsa, Warga Penyaring Bersihkan Lapangan Sepak Bola

Jumat, 24 April 2026 - 19:03 WIB

Kompak Jaga Kamtibmas, Sinergitas Babinsa dan Muspika Lantung Dapat Apresiasi

Kamis, 23 April 2026 - 21:37 WIB

‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 April 2026 - 18:28 WIB

Kakanwil Resmikan Griya Abhipraya “Samawa”, Dorong Pemasyarakatan Humanis

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

‎Aksi Unras Berlangsung Damai, Babinsa Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru