Skandal Tanah Uruk Ilegal Gegerkan Karimun: Dicurigai Ada Oknum Diduga ‘Main Mata’ dengan Beking di Balik Penambang Liar?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:01 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Aktivitas pengerukan tanah uruk secara liar di RT.03, RW.05, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mencuatkan dugaan praktik ilegal yang dibekingi oknum kuat. Saat diselidiki di lokasi pada Kamis, 10 Juli 2025, terlihat jelas alat berat beroperasi tanpa henti dan truk-truk pengangkut tanah keluar masuk silih berganti.

Parahnya, saat ditanya soal izin, seorang pria di lokasi dengan angkuh berujar, “Tutup saja lah.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap arogan ini kian menguatkan indikasi pelanggaran hukum. Menurut regulasi, kegiatan pengurugan tanah memerlukan izin ketat: mulai dari Izin Pengurugan Lahan (IPPT), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) jika melibatkan material tambang, hingga Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.

Baca Juga :  APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar

Pelanggaran aturan ini bukan main-main, ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158.

Upaya konfirmasi kepada Ma’el, pengurus tanah uruk tersebut, melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, tak berbalas. Begitu pula saat mencoba mendatangi Polsek Meral, Kapolsek disebut tidak di tempat.

Kini, sorotan tajam tertuju pada Kapolres Karimun. Desakan keras muncul agar Kapolres segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku penambangan tanah uruk tanpa izin ini.

Baca Juga :  KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.

Informasi yang beredar luas di lapangan menyebutkan, ada oknum-oknum “pembeking” yang membuat para pelaku ini merasa kebal hukum.

Jika Kapolres Karimun tak segera bertindak, publik akan bertanya-tanya: Ada apa di balik kembalinya praktik ilegal ini? Apakah ada oknum penegak hukum yang ‘main mata’ dengan para ‘pemain’ tanah uruk tak berizin di Karimun? Kasus ini adalah ujian integritas bagi institusi kepolisian setempat.

[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Menyentuh Pelosok, Jembatan Gantung Kayu Madu Terus Dikebut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WIB

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WIB

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:31 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin

Berita Terbaru