Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:37 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi pembangunan Perumahan Harapan Kencana, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menuai sorotan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah preseden buruk di tengah masyarakat.

Penimbunan dan pematangan lahan, khususnya dalam skala besar seperti pembangunan perumahan, memerlukan perizinan yang jelas dari pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika kegiatan penimbunan tanah melibatkan pengambilan tanah dari satu lokasi dan pemindahan ke lokasi lain untuk tujuan komersial (seperti penjualan), hal tersebut masuk kategori pertambangan batuan.

Baca Juga :  PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak

Untuk kegiatan ini, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika skalanya besar dan melibatkan investasi signifikan.
Namun, jika penimbunan hanya untuk keperluan perataan lahan biasa tanpa kegiatan pertambangan, izin dari Bupati/Walikota setempat mungkin sudah cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan peraturan daerah terkait, namun bisa berupa denda administratif, pidana penjara, hingga kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh, jika pematangan lahan tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan atau properti pihak lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Dugaan pelanggaran di Perumahan Harapan Kencana ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, harapan besar ditujukan kepada dinas terkait di Kabupaten Karimun untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan ini. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah.
[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Inovasi dan Komitmen: Polres Karimun Dianugerahi Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kapolri
PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!
Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan
Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun
Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal
Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela
APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:24 WIB

Pencemaran Mengerikan: Warga Subulussalam Geruduk Pabrik Sawit PT MSB

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:14 WIB

Siswa Berprestasi dari Subulussalam Dapat Undangan Kuliah di Universitas Ternama, Namun Terkendala Biaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:30 WIB

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:30 WIB

Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:06 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru