Ketahui Cara Tepat Berzakat. Berikut Penjelasan Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:11 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdun (Fhoto Doc, IWO Pusat) 

JAKARTA – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dari kelima rukun Islam yang ditunaikan umat sebelum memasuki perayaan Idulfitri, usai sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pemerintah Indonesia pada Sabtu, 29 Maret 2025 telah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi, yang berarti umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri, sehingga bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat untuk berzakat dihimbau untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui ketentuan berzakat, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), yang diwakili oleh Sekjen IWO Telly Nathalia dan Ketua Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) PP IWO Mochammad Ade Pamungkas telah mewawancarai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum, di Kantor Pusat Baznas di Jakarta pada pekan lalu untuk mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait zakat.

Baca Juga :  Ketum PWI Membuka Pra-UKW PWI Riau dan Papua Tengah, UKW dan SJI Prioritas Program PWI Pusat

Ada beberapa kategori zakat, di antaranya yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam bila mampu.

“Memang menjadi kewajiban setiap Muslim, sepanjang dia masih hidup dan mampu, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, batasnya adalah sampai khotib naik mimbar saat (salat) Idufitri,” jelasnya.

Zakat fitrah sendiri sudah boleh dibayarkan sejak 1 Ramadan tiap tahunnya.

“Selain zakat fitrah, umat Islam juga punya kewajiban atas harta lain yang dimiliki, yakni zakat mal,” tambah lulusan Universitas Nasional Australia ini kepada perwakilan PP IWO.

Zakat mal beragam dengan syarat orang tersebut telah memiliki harta yang setara atau lebih besar dari nilai 85 gram emas dan batas kepemilikannya sudah lebih dari satu tahun.

Tiap umat Islam yang memiliki total pendapatan atau gaji setahun minimal sama dengan 85 gram emas atau pendapatan per bulan melebihi 7,1 juta rupiah, sebenarnya wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Pendam I/BB Raih Juara I Newstensity Penerangan TNI AD 2023

“Barangsiapa warga Muslim, kemudian sudah punya penghasilan bulanan tetap, minimal 7,1 juta, itu sudah terkena kewajiban zakat profesi, sebesar 2,5 persen,” kata laki-laki yang kerap disapa Haji Mo ini.

Perhitungan tersebut kemudian ditambahkan dengan pendapatan atau penghasilan lainnya yang diperoleh sepanjang setahun.

Ia menghimbau bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta agar membayar juga zakat mal selain zakat fitrah, terutama pada bulan Ramadan, karena pahala yang dijanjikan berlipat-lipat jumlahnya. Zakat mal dapat dibayarkan pada waktu lain di luar bulan Ramadan.

“Carilah lembaga yang _trusted_ , legal. Di Indonesia ini, secara undang-undang, badan untuk mengelola zakat, namanya Baznas, ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan juga lembaga-lembaga yang sudah memiliki izin untuk menerima mal,” katanya.

Baznas sendiri menyediakan berbagai layanan baik _online_ atau _offline_ untuk pembayaran zakat, termasuk menyediakan layanan menjemput zakat. []

Berita Terkait

Tokoh Pers Senior Ikut Retret Bela Negara Wartawan PWI
MK Tegaskan Tafsir Baru Perlindungan Wartawan, Permohonan Ikatan Wartawan Hukum Dikabulkan Sebagian
Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got
Penghargaan Pers Nasional 2026 PWI Pusat Gelar Lima Ajang Prestisius di HPN: Total Hadiah Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Kemitraan Strategis Berusia 79 Tahun: Kapolri-PWI Kian Erat, Jamin Mekanisme Dewan Pers untuk Delik Jurnalis
Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB