Tim Resmob Sat Reskrim Polres Galus Amankan 5 Pelaku Kasus Judi Didesa Agusen

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:32 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret Tahun 2023, Polres Gayo Lues telah menangkap 5 Pelaku. Selain itu mengamankan 1 dari 4 pelaku yang merupakan seorang Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penangkapan terhadap ke 5 palaku tersebut adalah pelaku judi (Jarimah Maisir) yang ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues didesa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. M. Abidinsyah SH, Selasa (21/03/2023) Kemaren menerangkan, Kronologis kejadian kasus ini, pada Minggu Tanggal 05 – Maret – 2023, Personel Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues mendapatkan Informasi dari Masyarakat, didesa Agusen ada permainan Judi Kartu Remi/ Joker/ Leng ( Jarimah Maisir) yang dilakukan oleh 5 orang yang salah satunya adalah Pensiunan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo kembali berhasil amankan Satu Lagi Pencurian Tabung Gas Di Centong Bawah

Adapun ke 5 Palaku Judi tersebut berinisial, SM, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. KR, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren. Dan AC, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren.

Baca Juga :  Wow. Luar Biasa Penghargaan Yang Di Torehkan Kejari Gayo Lues Ini Perlu Di Anjungi jempol

Dikatakan Iptu. M. Abidinsyah SH, pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, turut mengamankan dari tangan Palaku/ Tersangka, barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000 ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Kartu Remi/Joker/ Leng sebanyak 64 lembar warna hitam.

“Kini para pelaku di jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, Tentang hukum Jinayah, dengan ancaman cambuk paling banyak 12 Kali ataupun denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 Bulan,” Pungkas Iptu. M. Abidinsyah SH mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB