Tim Resmob Sat Reskrim Polres Galus Amankan 5 Pelaku Kasus Judi Didesa Agusen

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:32 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret Tahun 2023, Polres Gayo Lues telah menangkap 5 Pelaku. Selain itu mengamankan 1 dari 4 pelaku yang merupakan seorang Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penangkapan terhadap ke 5 palaku tersebut adalah pelaku judi (Jarimah Maisir) yang ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues didesa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. M. Abidinsyah SH, Selasa (21/03/2023) Kemaren menerangkan, Kronologis kejadian kasus ini, pada Minggu Tanggal 05 – Maret – 2023, Personel Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues mendapatkan Informasi dari Masyarakat, didesa Agusen ada permainan Judi Kartu Remi/ Joker/ Leng ( Jarimah Maisir) yang dilakukan oleh 5 orang yang salah satunya adalah Pensiunan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues kembali amankan 3 pelaku yang ikut serta menganiaya Penderes Getah Pinus di Desa Sekuelen

Adapun ke 5 Palaku Judi tersebut berinisial, SM, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. KR, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren. Dan AC, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren.

Baca Juga :  PGRI Galus Peduli Dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Bener Baru

Dikatakan Iptu. M. Abidinsyah SH, pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, turut mengamankan dari tangan Palaku/ Tersangka, barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000 ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Kartu Remi/Joker/ Leng sebanyak 64 lembar warna hitam.

“Kini para pelaku di jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, Tentang hukum Jinayah, dengan ancaman cambuk paling banyak 12 Kali ataupun denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 Bulan,” Pungkas Iptu. M. Abidinsyah SH mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru