Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Berbagai Barang Ilegal Lainnya

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 22:59 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., itu digelar di halaman kantor kejari setempat, Selasa, 26 November 2024.

Turut hadir di lokasi, Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara, perwakilan Polres Lhokseumawe, perwakilan Bea Cukai Lhokseumawe, serta para Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada media menyebutkan, ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tindak pidana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk sabu yang dimusnahkan tadi memiliki berat 5.535 gram atau setara 5,5 kilogram dari 51 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung RI. Sementara ganja yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan 2.203 gram atau setara 2,2 kilogram dari tujuh perkara yang juga telah inkracht,” ujar Reza.

Baca Juga :  Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Puskemas Geureudong Pase

Kemudian, Reza merincikan, untuk barang bukti Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai meliputi lima slop rokok tanpa Cukai merk Nikken, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Classic, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Flavor, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop Luffman, dan 40 slop rokok tanpa cukai Merk Slop SAE.

Untuk Tindak Pidana BBM masing-masing, 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jerigen berisi minyak putih, 2 jerigen BBM oplosan, 6 drum berisi minyak putih dengan berat keseluruhan 215 liter, dan 2.073 liter minyak putih.

Sementara ribuan barang bukti Tindak Pidana BPOM yang dimusnahkan meliputi, hand body tanpa label, collagen plus cream, sabun tanpa label, RHA, Tabita night cream, serum glowing, bahan baku krim, pil gingseng, lemonize pelicin wajah, toner, berbagai stiker glowing serum, jelly glowing, dan toner, citra gold, bioaqua activated carbon, krim malam, scrub lembayung, sabun tanpa label (orange), baby whitening cream, 24K Goldman Ampoule, cairan tanpa label, pemutih, obat gemuk, foundation, mascara, eyeshadow, lip glossy, buku pesanan paket cosmetic, handphone merk OPPO, stiker Putroe Ceudah, stiker Lemonize toner pelicin wajah, stiker Ceudah body lotion, cream merk Temulawak, bedak merk Sunisa, serta berbagai cream putih dan kuning.

Baca Juga :  Aminullah Usman Minta Timses dan Relawan Terus Bergerak Kejar Kemenangan 14 Februari 2024

Reza Rahim menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Untuk barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran minyak tanah. Sedangkan untuk barang bukti ganja, tembakau, dan cosmetic dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian di dalam tanah,” pungkas Reza Rahim. (Red)

Berita Terkait

Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan
Dana APBN Ratusan Juta untuk SDN 8 Langkahan Diduga Digarap Serampangan
Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat:
Proyek Pembangunan Desa Diduga Mangkrak, Geuchik Tanjong Drien Paya Bakong Tantang Wartawan
Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 16:23 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Hadir Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar SMPN 1 Lantung ‎

Jumat, 14 November 2025 - 19:47 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Wujud Komitmen TNI AD Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 14 November 2025 - 19:33 WIB

Siaga Bencana, Babinsa Kelurahan Bugis Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 15:49 WIB

GERPAK NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP oleh Bank NTB Syariah

Jumat, 14 November 2025 - 14:37 WIB

‎Peran Aktif Babinsa Ledang Sukseskan Penyaluran BLT untuk Warga Kurang Mampu ‎

Jumat, 14 November 2025 - 12:13 WIB

Babinsa Koptu Yudha Irawan Aktif Dampingi Musrembangdes Lebangkar ‎

Jumat, 14 November 2025 - 12:09 WIB

Tingkatkan Kesehatan Anak Usia Dini, Babinsa Alas Dampingi Penyaluran Program MBG

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB