Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Berbagai Barang Ilegal Lainnya

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 22:59 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., itu digelar di halaman kantor kejari setempat, Selasa, 26 November 2024.

Turut hadir di lokasi, Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara, perwakilan Polres Lhokseumawe, perwakilan Bea Cukai Lhokseumawe, serta para Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada media menyebutkan, ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tindak pidana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk sabu yang dimusnahkan tadi memiliki berat 5.535 gram atau setara 5,5 kilogram dari 51 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung RI. Sementara ganja yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan 2.203 gram atau setara 2,2 kilogram dari tujuh perkara yang juga telah inkracht,” ujar Reza.

Baca Juga :  Zoom Nasional: Presiden Prabowo Pimpin Gerakan Padi Serentak di 14 Provinsi Dandim 0103/AUT Hadiri Kegiatan di Aceh Utara

Kemudian, Reza merincikan, untuk barang bukti Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai meliputi lima slop rokok tanpa Cukai merk Nikken, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Classic, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Flavor, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop Luffman, dan 40 slop rokok tanpa cukai Merk Slop SAE.

Untuk Tindak Pidana BBM masing-masing, 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jerigen berisi minyak putih, 2 jerigen BBM oplosan, 6 drum berisi minyak putih dengan berat keseluruhan 215 liter, dan 2.073 liter minyak putih.

Sementara ribuan barang bukti Tindak Pidana BPOM yang dimusnahkan meliputi, hand body tanpa label, collagen plus cream, sabun tanpa label, RHA, Tabita night cream, serum glowing, bahan baku krim, pil gingseng, lemonize pelicin wajah, toner, berbagai stiker glowing serum, jelly glowing, dan toner, citra gold, bioaqua activated carbon, krim malam, scrub lembayung, sabun tanpa label (orange), baby whitening cream, 24K Goldman Ampoule, cairan tanpa label, pemutih, obat gemuk, foundation, mascara, eyeshadow, lip glossy, buku pesanan paket cosmetic, handphone merk OPPO, stiker Putroe Ceudah, stiker Lemonize toner pelicin wajah, stiker Ceudah body lotion, cream merk Temulawak, bedak merk Sunisa, serta berbagai cream putih dan kuning.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ringkus Tim Polres Aceh Utara

Reza Rahim menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Untuk barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran minyak tanah. Sedangkan untuk barang bukti ganja, tembakau, dan cosmetic dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian di dalam tanah,” pungkas Reza Rahim. (Red)

Berita Terkait

Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna
Kepala Biro UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Ucapkan Selamat atas Wisuda H. Mashudi, S.H., M.Sos
Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dandim 0103/Aceh Utara Rangkul Pers, Dorong Transparansi dan Percepatan Program Strategis
Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital
Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:22 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Koramil 1607-04/Alas Laksanakan Patroli Rutin

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Operasi Gabungan Koramil 1607-02/Empang, Polsek Empang dan Pemerintah Kecamatan Tarano Tertibkan Aktivitas Remaja Meresahkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:45 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Laksanakan Patroli Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah Orong Telu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:55 WIB

‎Komsos Babinsa, Kunci Mewujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis di Moyo Hilir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:52 WIB

Aksi Damai May Day di Sumbawa, Aliansi Mahasiswa Suarakan Isu Strategis Nasional dan Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WIB

Komitmen Tanpa Henti, Koramil 1607-04/Alas Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:16 WIB

Babinsa Hadiri dan Dukung Pembukaan Paroso Cup II 2026 di Desa Moyo

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

‎Babinsa Olat Rawa Turut Sukseskan Peletakan Batu Pertama Bale Umin

Berita Terbaru

ACEH

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB