KPPBC TBK Berhasil Melakukan Penindakan 140 Gram Sabu.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:52 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Bertempat di ruangan pertemuan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya pabean B tanjung balai karimun ( KPPBC TMP B ), kepala kantor Jerry kurniawan menyampaikan pers release terkait keberhasilan KPPBC TBK bersama petugas kanwil bea cukai khusus kepri melakukan penindakan narkotika jenis sabu seberat 140 gram, selasa, 29/10/24.

Acara pres release turut di hadiri, kepala kantor KPPBC TMP B , Jerry kurniawan, Kasi penindakan kanwil DJBC khusus kepri, kasat narkoba polres karimun, kasi penindakan KPPBC , dan tamu undangan lainya.

KPPBC TMP B tanjung balai karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan fungsinya sebagai comunity protector yaitu , melindungi masyarakat dari peredaran barang barang yang di larang dan di batasi melalui penegakan hukum di bidang pabeanan dan cukai.

Selasa, 22/10/24, sekitar pukul 18.20 Wib petugas bea dan cukai KPPBC TMP B. tanjung balai karimun bersama petugas bea cukai kantor kanwil bea cukai khusus kepri , melakukan penindakan terhadap barang serbuk putih di duga narkotika golongan 1, berupa methamphetamine ( Sabu ) dengan berat 140 gram, di terminal kedatangan penumpang yang baru datang dari kukup (Malasya), dengan kapal MV Ocean dragon VIII berinisial A , warga negara indonesia kelahiran 31 juli 1975.

Keberhasilan penindakan berdasarkan Profiling, analisa dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang di curigai, saat di wawancarai dan introgasi, penumpang tersebut tampak seperti orang yang sedang dalam pengaruh narkoba.

Setelah di wawancarai lebih mendalam dan petugas melalukan body tapping ( pemeriksaan badan ) , kedapatan anomali penebalan pada selangkangan, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan 3 bungkusan berwarna hitam, setelah di buka kedapatan barang kristal berwarna putih, dengan masing masing berat, 47 gram,48 gram,dan 45 gram, dengan total 140 gram.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Pinang Lakukan Inovasi Pelayanan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Yankumis)

Atas perbuatan tersebut ” A ” telah melanggar pasal .102 hurup E ,undang undang no. 17 tahun 2006, tentang perubahan UU No .10 tahun 1995 , tentang kepabeanan yaitu menyembuyikan barang impor, berupa sabu , dan secara melawan hukum ( penyeludupan ) / mengimpor narkotika golongan 1, sebagai di maksud pasal 113 ayat 1, UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pelaku di limpahkan ke polres karimun. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional
MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun
Polres Karimun Kerahkan Ratusan Personel Dalam Operasi Lilin Seligi Tahun 2024.
KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.
Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.
Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh
PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak
Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:50 WIB

Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:42 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:39 WIB

Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:18 WIB

MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:49 WIB

TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru