KPPBC TBK Berhasil Melakukan Penindakan 140 Gram Sabu.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:52 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Bertempat di ruangan pertemuan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe madya pabean B tanjung balai karimun ( KPPBC TMP B ), kepala kantor Jerry kurniawan menyampaikan pers release terkait keberhasilan KPPBC TBK bersama petugas kanwil bea cukai khusus kepri melakukan penindakan narkotika jenis sabu seberat 140 gram, selasa, 29/10/24.

Acara pres release turut di hadiri, kepala kantor KPPBC TMP B , Jerry kurniawan, Kasi penindakan kanwil DJBC khusus kepri, kasat narkoba polres karimun, kasi penindakan KPPBC , dan tamu undangan lainya.

KPPBC TMP B tanjung balai karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan fungsinya sebagai comunity protector yaitu , melindungi masyarakat dari peredaran barang barang yang di larang dan di batasi melalui penegakan hukum di bidang pabeanan dan cukai.

Selasa, 22/10/24, sekitar pukul 18.20 Wib petugas bea dan cukai KPPBC TMP B. tanjung balai karimun bersama petugas bea cukai kantor kanwil bea cukai khusus kepri , melakukan penindakan terhadap barang serbuk putih di duga narkotika golongan 1, berupa methamphetamine ( Sabu ) dengan berat 140 gram, di terminal kedatangan penumpang yang baru datang dari kukup (Malasya), dengan kapal MV Ocean dragon VIII berinisial A , warga negara indonesia kelahiran 31 juli 1975.

Keberhasilan penindakan berdasarkan Profiling, analisa dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang di curigai, saat di wawancarai dan introgasi, penumpang tersebut tampak seperti orang yang sedang dalam pengaruh narkoba.

Setelah di wawancarai lebih mendalam dan petugas melalukan body tapping ( pemeriksaan badan ) , kedapatan anomali penebalan pada selangkangan, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan 3 bungkusan berwarna hitam, setelah di buka kedapatan barang kristal berwarna putih, dengan masing masing berat, 47 gram,48 gram,dan 45 gram, dengan total 140 gram.

Baca Juga :  Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Atas perbuatan tersebut ” A ” telah melanggar pasal .102 hurup E ,undang undang no. 17 tahun 2006, tentang perubahan UU No .10 tahun 1995 , tentang kepabeanan yaitu menyembuyikan barang impor, berupa sabu , dan secara melawan hukum ( penyeludupan ) / mengimpor narkotika golongan 1, sebagai di maksud pasal 113 ayat 1, UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pelaku di limpahkan ke polres karimun. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru