Karimun/Kepri – Lampu merah merupakan istilah dari para pemasuk barang impor dan barang dari batam ke karimun yang menandakan adanya larangan memasukkan barang sementara dari luar ke karimun.
Memang kita lihat di lapangan beberapa pengusaha importir barang menghentikan usahanya, di tandai dengan tidak adanya kegiatan bongkar barang di pelabuhan yang biasannya tempat bongkar barang, salah satu contohnya pelabuhan di pantai pak imam.
Saat kita melakukan pemantaun salah satu gudang yakni PT .Lumbung rejeki nusantara di parit rampak dekat pelabuhan roro yang biasanya sebagai gudang barang barang dari batam lewat angkutan ekspedisi terlihat kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kita konfirmasi salah seorang masyarakat yang kita jumpai dekat gudang tersebut , yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam pemberitaan ini kamis, 22/05/25 , menyampaikan ke awak media ini , sudah beberapa lama barang tidak masuk lagi, dan gudang itu nampaknya kosong ( sambil menunjuk ke arah gudang tersebut)
Saat kita mencoba konfirmasi ke pengusaha ekpedisi angkutan barang dari batam, sebut saja I , apakah tidak masuknya barang ekspedisi ke karimun epek dari lampu merah ? pemilik gudang dekat pelabuhan roro tersebut tidak dapat tersambung.
Melihat dari kejadian ini di mana dengan adanya istilah lampu merah yang menandakan larangan masuk barang sementara, yang mana berimbas kepada PT.lumbung rejeki nusantara, sudah beberapa pekan tidak masuk barang, jadi timbul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah perijinanya tidak lengkap (abu abu)? Sedangkan kita tau ekspedisi ini sudah berjalan lama.
Secara terpisah ketika kita meminta tangggapan , Arman Swandi Purba, SH ketua PAC perkumpulan JARAK (jaringan aspirasi rakyat) menyampaikan, harapan kita kepada aparat penegak hukum (APH) terutama bea cukai dan kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan ini,karena apabila benar adanya seperti itu, tidak memiliki perijinan yang lengkap kenapa selama ini dibiarkan, kita DUGA ada permainan untuk mencari keuntungan semata yang merugikan pendapatan negara dari sektor Pajak.
(Tim, bersambung)