Karimun/Kepri – Humas adalah singkatan dari hubungan masyarakat atau Public Relations (PR) dalam bahasa Inggris. Humas adalah merupakan bagian dari Organisasi yang bertugas berkomunikasi dengan Publik, baik secara langsung maupun melalui Media.
Humas memiliki peran penting dalam Organisasi, baik Komersial maupun Non Komersial, karena juga merupakan salah satu unsur yang menentukan kelangsungan Organisasi.
Humas memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Membangun dan mempertahankan hubungan yang saling menguntungkan antara Organisasi dan Publik, Membentuk citra Positif di mata Masyarakat, Menjaga nama baik Organisasi dan juga Menyelesaikan masalah.
Di Indonesia, Humas dikenal pada tahun 1950-an, di mana Humas bertugas menjelaskan peran dan fungsi setiap kementrian, jawatan, lembaga, badan, dan lain sebagainya.
Lain halnya yang terjadi di PT.Timah Prayun Kundur, ketika Wartawan mencoba konfirmasi Humasnya bernama Riswanto pada Senin, (13 /01/2025), mengatakan, dirinya saat ini bukan Humas lagi di PT Timah Prayun, dan bahwa dirinya juga mengirimkan Nomor HP saudara Jarjit dengan Nomor .08526801**** Kepada Kru Media.
Pada hari yang sama ketika Media ini mencoba kembali menghubungi saudara Jarjit , bahkan mengaku salah seorang Staf Humas PT. Timah Prayun kundur, saat kita pertanyakan terkait keberadaan KIP ( kapal isap produksi ) GT- 2, berapa kru ( ABK) dan berapa tenaga kerja asing ( TKA ) di dalam kapal tersebut dan keberadaan KIP di PT mana.
“Saya tidak tau dan kalau mau jelasnya silahkan kirimkan surat ke ke kami,” kilahnya melalui sambungan telepon.
Melihat sikap yang di pertontonkan salah seorang Humas PT Timah tersebut, sangat naip dan tak masuk akal, di mana Humas tidak tahu menahu tentang aktivitas kapal isap produksi di wilayah kerjanya.
Dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) bahkan disitu sudah mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang – Undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.
Serta di pasal 2 sangat jelas bahwa, badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat , tepat waktu, dan dengan biaya yang ringan.
Hal ini jelas telah di abaikan Jarjit Humas PT.Timah Prayun kundur, harapan kita, Pimpinan dan Direktur PT.Timah agar memberikan Atensinya untuk hal ini. Bersambung. [SAJIRUN]