Mantan Residivis Ditangkap Polisi, Akibat Curi Motor Warga Bengkong

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Nasib apes dialami seorang pria bernama BS. Motor pria 39 tahun itu raib ketika anaknya memarkirkan di depan ruko sewaan di Bengkong.

Kejadian pencurian motor ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, saat kejadian anak korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir ruko sekira pukul 00.10 WIB. Lalu pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah motor sudah hilang.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Pakpahan dalam keterangannya, Senin (22/7) siang.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di daerah Kecamatan Batuampar.

“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Serahkan SK 276 PPPK

Pakpahan melanjutkan, Dapot melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu membawa kabur motor curiannya. Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore, di Batuaji.

“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari 1 kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ujarnya.

Selain mengamankan Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tukas Pakpahan di kantornya.

[Albab]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:35 WIB

TNI & Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rabu, 29 April 2026 - 20:31 WIB

‎Pengabdian Tanpa Batas, Koramil Moyo Hilir Menjaga di Waktu Malam

Rabu, 29 April 2026 - 20:24 WIB

‎Langkah Bersama Babinsa dan Warga, Songkar Bangun Desa Tangguh Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Ropang Perkuat Peran Teritorial dalam Sosialisasi IKD

Rabu, 29 April 2026 - 11:25 WIB

‎Lewat Jam Komandan, Babinsa Didorong Lebih Aktif dan Responsif di Wilayah Binaan

Selasa, 28 April 2026 - 21:54 WIB

Hadir di Tengah Sunyi, Koramil Lunyuk Jaga Stabilitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Babinsa Brang Kolong Turut Sukseskan Penanaman Mangrove di Dusun Lab. Ujung

Selasa, 28 April 2026 - 19:37 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Itdam IX/Udayana Tinjau Program dan Infrastruktur di Sumbawa

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI & Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:35 WIB