Karimun| Oposisi News 86 – Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Paraloan Sitompul meminta pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun untuk menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun sesuai dengan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Paraloan Sitompul saat ditemui di Sekretariat IKABSU, Jalan Pertambangan Raja Oesman, Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, proses hukum yang telah ditempuh melalui persidangan hendaknya dihormati oleh seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun antara Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dengan PT Malik Parking Kepri (MPK).
Dalam perkara yang disampaikan kepada publik tersebut, Drahmenra Situmorang disebut sebagai pihak tergugat.
Perkara itu menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir, termasuk kewajiban pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karimun memang telah mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir dengan PT MPK setelah menyatakan terdapat kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pemberitaan sebelumnya menyebut Pemkab Karimun telah memberikan sejumlah surat peringatan sebelum pengakhiran kerja sama tersebut.
Dalam perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian tersebut, PN Karimun disebut telah membacakan putusan pada Senin, 28 September 2026, setelah rangkaian persidangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Paraloan dan materi putusan yang menjadi dasar pernyataannya, terdapat sejumlah amar yang ditujukan kepada pihak tergugat.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan terdapat pada poin keempat amar putusan. Dalam amar tersebut, tergugat dihukum membayar kontribusi tetap bulanan untuk periode April sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp30.000.000. Selain kewajiban tersebut, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp25.425.000.
Dengan demikian, nilai kewajiban yang disebut dalam amar pada poin tersebut mencapai Rp55.425.000. Putusan juga menyatakan tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp186.500.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan Paraloan meminta agar putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai penyelesaian melalui lembaga peradilan merupakan mekanisme yang seharusnya menjadi rujukan para pihak dalam menyelesaikan sengketa, sehingga perbedaan kepentingan tidak perlu berkembang menjadi persoalan di luar koridor hukum.
“Saya berharap putusan yang telah dikeluarkan pengadilan dapat dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Paraloan.
Ia menjelaskan, dirinya tidak bermaksud mencampuri substansi sengketa antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Namun, perkembangan persoalan pengelolaan parkir tersebut telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Karimun.
Kondisi itu membuat dirinya sebagai Ketua IKABSU merasa perlu ikut memperhatikan perkembangan perkara, terutama agar persoalan tetap berada dalam jalur hukum.
“Secara pribadi saya sebenarnya tidak mencampuri persoalan ini. Namun karena akhir-akhir ini menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat Karimun, saya merasa terpanggil untuk mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan,” katanya.
Paralon juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, untuk menjaga suasana Kabupaten Karimun tetap kondusif. Menurut dia, persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara, sementara masyarakat diharapkan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Kita berharap bersama-sama dengan pemerintah bergandengan tangan menjaga suasana Karimun agar tetap kondusif. Jangan sampai muncul isu atau kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, suasana daerah yang aman dan kondusif juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan investasi. Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan antara para pihak harus tetap mengedepankan kepastian hukum, komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga sendiri sebelumnya telah mengalami perubahan pengelolaan. Pemerintah Kabupaten Karimun kemudian menugaskan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk mengelola perparkiran di kawasan pelabuhan setelah kerja sama dengan PT MPK diakhiri.
Penugasan tersebut dibahas bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada Juli 2026.
Di sisi lain, data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun juga menunjukkan adanya perkara perdata lain yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2026/PN Tbk, dengan PT Malik Parking Kepri sebagai penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun cq.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai tergugat. Perkara tersebut tercatat dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum dan pada pembaruan data SIPP yang tersedia masih berstatus persidangan.
Keberadaan proses hukum lain tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan masih menjadi bagian dari dinamika hukum antara para pihak. Karena itu, setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai perkara perlu merujuk pada dokumen pengadilan dan perkembangan proses hukum yang resmi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Paraloan kembali menegaskan bahwa harapannya sederhana, yakni seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak memperbesar persoalan melalui pernyataan atau informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, kepentingan masyarakat Karimun harus tetap menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah perlu memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai aturan, sementara pelaku usaha juga mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap suatu keputusan atau putusan.
Dengan demikian, perkembangan perkara pengelolaan parkir tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepatuhan terhadap putusan, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak dinilai penting agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan akibat hukum suatu putusan juga perlu merujuk pada amar putusan serta tahapan upaya hukum yang tersedia, bukan semata-mata pada pernyataan pihak di luar perkara. [Sajirun,S]



































