Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:52 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Oposisi News 86 – Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Paraloan Sitompul meminta pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun untuk menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun sesuai dengan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Paraloan Sitompul saat ditemui di Sekretariat IKABSU, Jalan Pertambangan Raja Oesman, Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, proses hukum yang telah ditempuh melalui persidangan hendaknya dihormati oleh seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun antara Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dengan PT Malik Parking Kepri (MPK).

Dalam perkara yang disampaikan kepada publik tersebut, Drahmenra Situmorang disebut sebagai pihak tergugat.
Perkara itu menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir, termasuk kewajiban pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karimun memang telah mengakhiri kerja sama pengelolaan parkir dengan PT MPK setelah menyatakan terdapat kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Pemberitaan sebelumnya menyebut Pemkab Karimun telah memberikan sejumlah surat peringatan sebelum pengakhiran kerja sama tersebut.

Dalam perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian tersebut, PN Karimun disebut telah membacakan putusan pada Senin, 28 September 2026, setelah rangkaian persidangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Paraloan dan materi putusan yang menjadi dasar pernyataannya, terdapat sejumlah amar yang ditujukan kepada pihak tergugat.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan terdapat pada poin keempat amar putusan. Dalam amar tersebut, tergugat dihukum membayar kontribusi tetap bulanan untuk periode April sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp30.000.000. Selain kewajiban tersebut, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp25.425.000.

Dengan demikian, nilai kewajiban yang disebut dalam amar pada poin tersebut mencapai Rp55.425.000. Putusan juga menyatakan tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp186.500.

Baca Juga :  APH di minta periksa perijinan PT.Solnet dan ijin  pemasangan kabelnya.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Paraloan meminta agar putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai penyelesaian melalui lembaga peradilan merupakan mekanisme yang seharusnya menjadi rujukan para pihak dalam menyelesaikan sengketa, sehingga perbedaan kepentingan tidak perlu berkembang menjadi persoalan di luar koridor hukum.

“Saya berharap putusan yang telah dikeluarkan pengadilan dapat dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Paraloan.

Ia menjelaskan, dirinya tidak bermaksud mencampuri substansi sengketa antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Namun, perkembangan persoalan pengelolaan parkir tersebut telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Karimun.

Kondisi itu membuat dirinya sebagai Ketua IKABSU merasa perlu ikut memperhatikan perkembangan perkara, terutama agar persoalan tetap berada dalam jalur hukum.

“Secara pribadi saya sebenarnya tidak mencampuri persoalan ini. Namun karena akhir-akhir ini menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat Karimun, saya merasa terpanggil untuk mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan,” katanya.

Paralon juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, untuk menjaga suasana Kabupaten Karimun tetap kondusif. Menurut dia, persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara, sementara masyarakat diharapkan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Kita berharap bersama-sama dengan pemerintah bergandengan tangan menjaga suasana Karimun agar tetap kondusif. Jangan sampai muncul isu atau kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, suasana daerah yang aman dan kondusif juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan investasi. Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan antara para pihak harus tetap mengedepankan kepastian hukum, komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga sendiri sebelumnya telah mengalami perubahan pengelolaan. Pemerintah Kabupaten Karimun kemudian menugaskan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) untuk mengelola perparkiran di kawasan pelabuhan setelah kerja sama dengan PT MPK diakhiri.

Baca Juga :  Polres Karimun Tegaskan Tidak Ada "Tangkap Lepas" dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kundur, Penyidikan Masih Berjalan

Penugasan tersebut dibahas bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada Juli 2026.
Di sisi lain, data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun juga menunjukkan adanya perkara perdata lain yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2026/PN Tbk, dengan PT Malik Parking Kepri sebagai penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun cq.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai tergugat. Perkara tersebut tercatat dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum dan pada pembaruan data SIPP yang tersedia masih berstatus persidangan.

Keberadaan proses hukum lain tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan masih menjadi bagian dari dinamika hukum antara para pihak. Karena itu, setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai perkara perlu merujuk pada dokumen pengadilan dan perkembangan proses hukum yang resmi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.

Paraloan kembali menegaskan bahwa harapannya sederhana, yakni seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak memperbesar persoalan melalui pernyataan atau informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, kepentingan masyarakat Karimun harus tetap menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah perlu memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai aturan, sementara pelaku usaha juga mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap suatu keputusan atau putusan.

Dengan demikian, perkembangan perkara pengelolaan parkir tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepatuhan terhadap putusan, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak dinilai penting agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan akibat hukum suatu putusan juga perlu merujuk pada amar putusan serta tahapan upaya hukum yang tersedia, bukan semata-mata pada pernyataan pihak di luar perkara. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:24 WIB

1win üçün düzgün market seçimi – Azərbaycan oyunçuları üçün bələdçi

Senin, 21 September 2026 - 13:40 WIB

Pulihkan Ekonomi Pascabencana, 55 Insan Kreatif Gayo Lues Ikuti Skill Up Lab

Kamis, 10 September 2026 - 15:35 WIB

Babinsa Hadir Kawal BLT-DD, 21 Warga Nijang Terima Bantuan

Senin, 7 September 2026 - 15:35 WIB

‎TNI Hadir dalam Upaya Pengendalian Inflasi, Dandim 1607/Sumbawa Ikuti Rakor Kurbuk dan Kurtup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:48 WIB

‎Babinsa Rhee Loka Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog agar Tepat Sasaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Maraknya Praktik Prostitusi Terselubung Di Sumbawa Mencuat, Hotel dan Homestay Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Menjangkau Dusun Pusung, KKN Kelompok 15 Hadirkan Layanan Posyandu bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Berkah Ganda, HUT PJI ke-28,Jerison Togelang Sah Pimpin PJI Kaltim

Berita Terbaru