Karimun|Oposisi News 86 – Persoalan kabel telekomunikasi yang memenuhi sejumlah tiang jaringan listrik di Karimun mulai memasuki babak penertiban.
Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN (Persero) Tanjung Balai Karimun disebut telah mengirimkan surat kepada Icon Batam tertanggal 26 Agustus 2026, berkaitan dengan penertiban jaringan komunikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan pemanfaatan infrastruktur dan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat maupun petugas PLN.

Surat tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kabel telekomunikasi yang menumpuk pada tiang listrik bukan lagi sekadar pemandangan semrawut di ruang publik. Ada persoalan tata kelola aset, keselamatan kerja, kepastian izin dan tanggung jawab yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sejumlah lokasi, kabel komunikasi terlihat berdampingan bahkan bertumpuk pada tiang yang juga digunakan untuk jaringan kelistrikan. Kondisi seperti itu patut menjadi perhatian serius karena pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik dapat berlangsung berdekatan dengan instalasi telekomunikasi. Bagi petugas di lapangan, keberadaan kabel yang tidak tertata dapat menjadi faktor risiko ketika pekerjaan teknis dilakukan.
Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah penyedia layanan internet seperti PT Solnet, Maxnet dan Proxinet menggunakan infrastruktur tiang di wilayah Karimun. Namun, informasi mengenai provider mana yang menggunakan tiang PLN tanpa dasar kerja sama atau izin belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, tudingan terhadap perusahaan tertentu tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan banyaknya kabel atau jumlah pelanggan.
Justru di sinilah persoalan utamanya: siapa yang memasang, berdasarkan izin apa, melalui kerja sama dengan siapa, di tiang mana saja, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui data, bukan asumsi.
Dalam kerangka regulasi telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi memang berada dalam rezim perizinan. UU Nomor 36 Tahun 1999 antara lain mengatur penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan jaringan, termasuk kewajiban penyelenggara memenuhi ketentuan perizinan.
Namun, persoalan pemanfaatan tiang PLN tidak otomatis berarti tindak pidana hanya karena terdapat kabel telekomunikasi pada tiang listrik. Legalitas setiap instalasi harus diperiksa berdasarkan dokumen kerja sama, izin pemanfaatan aset, standar teknis, lokasi pemasangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Karena itu, langkah PLN Karimun dengan menyurati pihak terkait layak didorong sampai pada tahap pemeriksaan nyata. Surat jangan berhenti menjadi administrasi di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kabel-kabel tersebut memiliki dasar pemanfaatan yang sah dan memenuhi standar keselamatan.
Jika memang terdapat kabel yang tidak memiliki persetujuan atau tidak memenuhi ketentuan teknis, penertiban harus dilakukan secara terukur dan transparan. Sebaliknya, jika suatu provider memiliki dokumen lengkap, PLN juga perlu menjelaskan status kerja sama tersebut agar tidak muncul tuduhan sepihak di tengah masyarakat.
Seorang warga yang disebut bernama Sli Sembiring, Selasa (2/9/2026), menilai PLN Karimun perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap persoalan tersebut.
“Sudah seharusnya PLN Karimun mengambil tindakan tegas. Kalau memang ada jaringan yang tidak memiliki dasar pemanfaatan, harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diminta memperbaiki instalasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut penting, tetapi tetap harus ditempatkan dalam koridor pembuktian. Penertiban tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum pemeriksaan selesai.
Yang lebih mendesak adalah keselamatan publik.
Tiang listrik merupakan bagian dari infrastruktur vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika ruang pada tiang dipenuhi berbagai kabel, persoalannya bukan semata-mata soal estetika kota. Kondisi instalasi, jarak, pengikatan, beban, akses petugas dan standar pemasangan harus menjadi perhatian.
PLN sebagai pemilik atau pengelola infrastruktur listrik memiliki kepentingan langsung untuk memastikan setiap pekerjaan di sekitar jaringan kelistrikan tidak menimbulkan risiko terhadap petugas dan masyarakat. Sementara perusahaan telekomunikasi juga memiliki kewajiban memastikan jaringan yang mereka bangun dan operasikan memenuhi aturan serta standar keselamatan.
Pemerintah daerah pun tidak seharusnya hanya menjadi penonton. Jika persoalan kabel semrawut telah menyentuh keselamatan ruang publik dan ketertiban infrastruktur kota, koordinasi lintas instansi menjadi penting.
Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah daftar kabel mana yang berizin, siapa pemiliknya, siapa yang memiliki hak menggunakan tiang, dan mana yang harus segera diturunkan.
Jika PLN sudah mengirim surat pada 26 Agustus 2026, publik berhak menunggu tindak lanjutnya.
Apakah dilakukan inventarisasi? Apakah provider dipanggil?
Apakah kabel diperiksa satu per satu?
Apakah ditemukan instalasi tanpa persetujuan?
Dan jika ditemukan, kapan penertiban dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya akan menentukan apakah surat tersebut benar-benar menjadi awal pembenahan atau sekadar menjadi dokumen administratif yang berakhir di meja birokrasi.
Penertiban kabel telekomunikasi bukan perang terhadap perusahaan internet.
Ini soal memastikan setiap pelaku usaha menjalankan bisnis dengan tertib, setiap aset negara atau perusahaan digunakan berdasarkan hak yang jelas, dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi mengejar perluasan jaringan.
Di tengah kebutuhan internet yang terus meningkat, pertumbuhan bisnis digital memang tidak mungkin dihentikan. Tetapi pertumbuhan tersebut tidak boleh berjalan tanpa tata kelola.
Karimun membutuhkan jaringan internet yang kuat, sekaligus infrastruktur yang aman dan tertib. Karena itu, jika ada kabel yang memang tidak memiliki dasar pemanfaatan atau tidak memenuhi ketentuan teknis, penertiban harus dilakukan.
Jika semuanya legal, PLN dan pihak terkait juga harus mampu menjelaskannya secara terbuka. Publik hanya meminta satu hal: aturan jangan tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. [Sajirun,S]


































