Karimun|Oposisi News 86 – Transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Sorotan muncul setelah adanya pembangunan fasilitas kolam renang yang disebut menggunakan dana CSR perusahaan.
Saat penelusuran dilakukan pada 28 Agustus 2026, masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai proyek pembangunan kolam renang. Namun, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun target penyelesaian proyek.
Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal membenarkan bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan dana CSR. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah dana CSR yang diterima Desa Pongkar dan rincian penggunaannya, ia melalui pesan WhatsApp hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung di kantor desa.

Upaya memperoleh penjelasan lanjutan dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Saat ditanyakan apakah kepala desa berada di kantor, tidak ada jawaban. Panggilan telepon yang dilakukan juga tidak diangkat.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, minimnya informasi mengenai proyek yang berkaitan dengan fasilitas publik dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kabupaten Karimun memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta kontribusinya terhadap masyarakat di daerah.
Selain itu, PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dengan demikian, informasi mengenai perusahaan pemberi CSR, nilai bantuan, bentuk kerja sama, tujuan program, nilai pembangunan, pelaksana pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta hasil pembangunan merupakan bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Apabila dana tersebut dikelola melalui pemerintah desa, pencatatan dan pertanggungjawabannya juga perlu disesuaikan dengan status serta mekanisme dana yang digunakan. Undang-Undang Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, keuangan desa, aset desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Seorang warga Desa Pongkar yang identitasnya disamarkan dengan sebutan Mas mengatakan bahwa keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul dugaan yang berkembang tanpa dasar.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau informasi awal yang memadai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dorongan untuk melakukan pemeriksaan tidak berarti menuduh Abdul Jamal melakukan tindak pidana. Pemeriksaan merupakan mekanisme untuk memastikan fakta berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Sebaliknya, prinsip praduga tak bersalah juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup informasi publik. Kepala desa tetap memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jika dana CSR benar-benar diterima, dokumen penerimaan dan penggunaannya perlu dijelaskan. Jika kolam renang dibangun menggunakan dana tersebut, nilai pekerjaan, pelaksana, serta status pembangunan juga semestinya dapat diketahui masyarakat.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah desa dan perusahaan dapat menunjukkan dokumen sebagai bentuk klarifikasi. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan umum, tetapi juga informasi berupa angka, dokumen, perencanaan, dan hasil pembangunan yang dapat diverifikasi.
CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi nama dalam laporan atau penanda kegiatan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari Abdul Jamal mengenai jumlah dana CSR yang diterima Desa Pongkar, perusahaan pemberi, rincian penggunaan dana, serta dokumen pembangunan kolam renang.
Abdul Jamal maupun perusahaan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta. “Bersambung” [Sajirun,S]




































