Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 16:49 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Kesabaran dalam menyelesaikan persoalan pembayaran material bangunan disebut telah berlangsung cukup lama. Setelah upaya memberikan kesempatan untuk membayar maupun mencicil kewajiban tidak kunjung menghasilkan penyelesaian, Direktur Utama PT Putra Dairi Karimun, Tua Simamora, akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Tua Simamora bersama penasihat hukumnya, Ronal Barimbing, S.H., mendatangi Mapolres Karimun pada Jumat, 25 September 2026. Kedatangan mereka berkaitan dengan laporan terhadap Dharmendra Situmorang dan pihak-pihak lain yang disebut terkait dengan dugaan persoalan pembayaran material bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Langkah hukum itu menjadi babak baru setelah persoalan pembayaran yang disebut telah lama ditunggu tidak kunjung menemukan titik penyelesaian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tua Simamora tiba di Mapolres Karimun sekitar pukul 09.30 WIB. Ia bersama Ronal Barimbing kemudian menuju ruang Tipidter Unit IV Satreskrim Polres Karimun untuk menyampaikan laporan sekaligus menjalani pemeriksaan.

Keduanya berada di ruang penyidik selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 12.45 WIB, Tua Simamora bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepada sejumlah wartawan yang menunggu di halaman Mapolres Karimun, Ronal Barimbing menjelaskan alasan pihaknya mengambil langkah hukum.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak langsung dibawa kepada polisi karena sebelumnya masih terdapat upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kewajiban pembayaran untuk menyelesaikannya.

Menurut Ronal, toleransi telah diberikan dalam waktu yang cukup panjang. Pihaknya berharap kewajiban tersebut dapat dibayar sekaligus atau setidaknya dilakukan melalui mekanisme angsuran yang disepakati.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum Tua Simamora, harapan tersebut tidak terwujud hingga laporan dibuat.

“Klien kami sudah memberikan toleransi dengan waktu yang cukup lama untuk membayar atau mengangsur utang bahan material bangunan yang diambil,” ujar Ronal.

Persoalan kemudian semakin rumit ketika komunikasi dengan pihak yang dilaporkan disebut tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya. Ronal menyebut nomor telepon yang mereka hubungi tidak aktif sehingga komunikasi untuk membahas penyelesaian kewajiban juga mengalami hambatan.

Bagi pihak pelapor, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting untuk membawa persoalan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta dugaan peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Pemdes SUU Serahkan Bantuan Jaring  Udang dan Ikan Untuk 44 Orang Nelayan

Ronal menyebut laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan material bangunan.
Meski demikian, laporan polisi bukanlah putusan pengadilan.

Status seseorang dalam proses hukum harus dibedakan secara jelas antara pihak yang dilaporkan, terlapor, tersangka, terdakwa hingga pihak yang akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, substansi perkara ini kini bergantung pada proses pemeriksaan. Penyidik perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana transaksi material tersebut berlangsung, kapan barang diserahkan, apa dasar kesepakatan para pihak, berapa nilai material yang belum dibayarkan, bagaimana batas waktu pembayaran ditentukan, serta apa alasan pembayaran belum dilakukan.
Bukti transaksi menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut.

Dokumen penjualan, faktur, surat jalan, tanda terima material, catatan pembayaran, perjanjian, hingga komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat membantu menjelaskan apakah persoalan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau merupakan perselisihan mengenai kewajiban pembayaran.

Hal itu penting karena persoalan pembayaran dalam hubungan bisnis tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan adanya kewajiban yang belum dibayar. Unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dilaporkan, proses hukum tentu perlu berjalan sesuai prosedur. Aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan transaksi yang pada awalnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika tidak ada titik temu.

Dalam dunia usaha, ketidakjelasan pembayaran bukan perkara sepele. Modal usaha yang tertahan dalam bentuk piutang dapat mengganggu arus kas, pembayaran kepada pemasok, biaya operasional dan keberlangsungan aktivitas perusahaan.

Dampaknya bahkan dapat meluas apabila persoalan pembayaran terus berlarut. Pelaku usaha membutuhkan kepastian kapan barang yang telah keluar berubah kembali menjadi penerimaan untuk menjaga roda usaha tetap berjalan.

Sebaliknya, pihak pembeli atau penerima material juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kejelasan mengenai jumlah kewajiban, kualitas barang, waktu pembayaran, serta kesepakatan yang telah dibuat.

Karena itu, penyelesaian yang transparan menjadi kepentingan semua pihak.
Jangan sampai sengketa transaksi dibiarkan menggantung terlalu lama hingga masing-masing pihak hanya menyampaikan versi sendiri.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal.

Jika benar ada kewajiban yang belum diselesaikan, maka harus ada kejelasan mengenai dasar dan nilainya. Jika terdapat alasan yang membuat pembayaran belum dilakukan, alasan tersebut juga harus dapat diuji.

Di sinilah aparat penegak hukum memiliki peran penting. Pemeriksaan harus mampu membedakan persoalan wanprestasi atau sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana. Pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah hukum, melainkan menentukan jalur penyelesaian yang tepat.

Pihak pelapor telah mengambil langkah dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada Polres Karimun. Kini masyarakat menunggu apakah laporan itu akan berkembang berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik atau justru mengarah pada kesimpulan bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah hukum lain.

Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan hak semua pihak tetap terlindungi. Pihak yang dilaporkan berhak memberikan keterangan, menyerahkan bukti pembelaan, serta menyampaikan versi peristiwa menurut fakta yang mereka ketahui.

Sementara pihak pelapor juga berhak mendapatkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai material bangunan yang disebut belum dibayar.

Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan kepercayaan dalam transaksi, kepastian pembayaran, perlindungan terhadap pelaku usaha, dan pentingnya penyelesaian sengketa berdasarkan bukti.

Sampai saat ini, keterangan mengenai laporan berasal dari Tua Simamora melalui penasihat hukumnya. Keterangan dari Dharmendra Situmorang atau pihak lain yang disebut dalam laporan belum diperoleh. Karena itu, seluruh tudingan masih berada dalam tahap dugaan dan harus diuji melalui proses hukum.

Polres Karimun diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar pertukaran tudingan antara pihak yang bersengketa.

Pada akhirnya, siapa pun yang benar dan siapa pun yang keliru harus ditentukan melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti. Prinsip tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian kepada pihak yang melapor, tetapi juga tetap menjamin hak pihak yang dilaporkan. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:25 WIB

Banjir Bandang Putuskan Jembatan Gantung Desa Pasir, Akses Warga Tripe Jaya Terhenti Total

Minggu, 27 September 2026 - 11:18 WIB

Jembatan Darurat Aih Bobo Ternyata Hasil Inisiatif Jurnalis, Dibangun Bersama Masyarakat dan Dibantu TNI-Polri

Minggu, 27 September 2026 - 08:46 WIB

Hujan Kembali Menguji Gayo Lues, Polres Perkuat Kesiapsiagaan di Titik Rawan Bencana

Sabtu, 26 September 2026 - 11:51 WIB

Perubahan APBK Aceh Utara Disepakati, DPRK Tagih Kejelasan Pl 10 Persen PEMA – PGE

Sabtu, 26 September 2026 - 11:47 WIB

Maulid Nabi di SDN 1 Geureudong Pase, Menanam Keteladanan di Tengah Generasi Muda

Jumat, 25 September 2026 - 07:17 WIB

Kepala SMPN 3 Dewantara Luruskan Pemberitaan: Jangan Jadikan Pekerjaan Yang Sedang Berjalan Sebagai Hasil Akhir

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Palok, Tiga Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Ganggu Listrik

Kamis, 24 September 2026 - 16:43 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Salurkan Mesin Penggiling Bakso Untuk Masyarakat Abdy

Berita Terbaru

NASIONAL

Sinergi TNI dan Desa, Babinsa Prode SP 3 Hadiri Musdes 2027

Senin, 28 Sep 2026 - 21:33 WIB