NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa,oposisinews86.com, (8 Juni 2026),–NGO di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat angkat bicara, merespons dugaan standar ganda yang diterapkan Polda NTB, dalam menyikapi kasus korupsi adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Dewi Noviani.

Standar ganda yang dimaksud yakni, perbedaan perlakukan hukum atas korupsi adik kandung mantan Gubernur dengan politisi senior Golkar mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, Suhaeli Fadil Tohir atau akrab disapa Abah Uhel. Dewi Noviani ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat tindak pidana korupsi pengadaan Masker Covid19 yang disalurkan melalui JPS Gemilang dan ke seluruh SMA/SMK di NTB.

“Meski delik kasusnya berbeda. Abah Uhel kasus penipuan dan Dewi Noviani kasus korupsi masker, Abah Uhel justru ditahan dan dirilies dihadapan publik, menggunakan baju tahananan Polda NTB. Sementara Novi tidak ditahan. Malah ditangguhkan, padahal kasusnya, kasus tindakan pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara, “kata, ketua LSM, Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, Hermanto atau akrab disapa, Viktor, dalam siaran persnya, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mestinya, kata Viktor, Polda NTB memberikan klarifikasi dan memastikan hukum tegak di hadapan siapapun. Abah Uhel delik kasus penipuan pidana umum biasa. Potensi untuk ditangguhkan dan di berikan Restorativ Justice. Sementara Dewi Noviani, murni tindak pidana korupsi kejahatan luar biasa Ekstra Ordinery Crime.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1607-01/Sumbawa Pastikan BLT Dana Desa Tersalurkan Tepat Sasaran, Warga Terima Rp2,1 Juta

Menurut Viktor, Kapolda NTB harus segera mengevaluasi kinerja Polresta Mataram atas kejanggalan proses hukum terhadap adik mantan Gubernur NTB tersebut. Penahan tokoh politik sekelas Abah Uhel karena kasus pidana ringan yang merugikan pribadi seseorang sebesar Rp 30 Juta, tidak sebanding dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,58 Milyar.

“Standar ganda dan ketidak adilan itu terjadi pada proses hukum. Koruptor kok diberi fasilitas penanguhan menahan. Orang yang merugikan negara. Kami pertanyakan komitmen Kapolda memberantas korupsi di NTB ini,” Pungkasnya, lagi.

Kapolda NTB, Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja diminta segera memerintahkan penahanan tersangka adik mantan Gubernur tersebut berikut lima tersangka korupsi Masker lainnya.

“Jika kapolda abai, kami siap menggelar unjuk rasa dan pembentangan spanduk untuk mengusut kinerja Kapolda, Direktorat Reserse Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan penyidik Reskrim Polresta Mataram,” demikian, Viktor.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman berita Lombokpost.com, 22 April 2026 kasus yang menjerat adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany tersebut sudah beberapa kali mondar-mandir di tangan penyidik dan jaksa peneliti.

“Berkasnya sudah P-21,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4).

Saat itu menjabat Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah, staf di Dinas Perdagangan NTB.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres KSB dan Anggota Diperiksa Propam Polda

Saat ini, pihak jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tahap dua.

“Nanti penyidik yang berikan keterangan terkait dengan tahap dua,” jelasnya.

Selama proses penyidikan berjalan, enam tersangka yang terseret kasus tersebut sempat ditahan. Namun, penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan.

Apakah setelah proses tahap dua nanti jaksa bakal menahan kembali para tersangka? Made Oka belum bisa memberikan jawaban. “Nanti kita lihat,” kelitnya.

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.

Atas adanya temuan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fr)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru