Banda Aceh| Oposisi News 86 – Diskusi Publik bertajuk “DAS Kluet: Neraka di Hulu, Siksa di Hilir” yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Pelajar Kluet Selatan (IMPAKS) pada 8 Mei 2026 menegaskan bahwa persoalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kluet jauh melampaui isu lingkungan biasa.
Forum ini memperlihatkan bagaimana degradasi ekosistem hulu sungai akibat eksploitasi sumber daya alam berdampak sistemik terhadap hilir, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi yang dipimpin oleh PJ IMPAKS Nyak Irfansyahrefi dan Ketua Panitia Wirda Juma Hendra ini menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta pegiat advokasi hukum. Dalam sambutannya, Nyak Irfansyahrefi menekankan bahwa DAS Kluet tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan alam semata.
Tekanan terhadap sungai ini adalah persoalan kemanusiaan yang memengaruhi ekonomi dan masa depan generasi. Ia menekankan urgensi penguatan kesadaran kolektif dan advokasi berbasis pengetahuan serta partisipasi masyarakat dalam mendorong kebijakan pembangunan yang berkeadilan ekologis.
Para peserta diskusi menyoroti dampak nyata aktivitas ekstraktif di hulu, termasuk galian C dan pembukaan lahan secara masif, yang mempercepat sedimentasi sungai, banjir berkepanjangan, dan penurunan kualitas air. Kondisi ini secara langsung merugikan hilir sungai, menurunkan produktivitas pertanian, mengancam kesehatan warga, dan menimbulkan ketimpangan sosial.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan adalah persoalan struktural yang menyentuh tatanan sosial, ekonomi, dan hukum di wilayah tersebut.
Musrafiyan, S.H., M.H., Legal and Advocacy Officer Yayasan HAkA, menegaskan bahwa kerusakan DAS Kluet tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menyoroti inkonsistensi penerapan regulasi lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kawasan Hutan dan DAS. Menurutnya, ketika tata kelola lemah, eksploitasi hulu sungai semakin terbuka, sementara hilir menanggung penderitaan ekologis dan sosial.
Ia menegaskan bahwa pendekatan penanganan DAS harus menyeluruh, dari hulu ke hilir, dan berbasis prinsip keadilan ekologis yang ketat.
Selain kritik terhadap pemerintah, forum ini menyoroti dilema masyarakat yang hidup bergantung pada kegiatan ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam.
Alternatif penghidupan yang terbatas membuat masyarakat terjebak pada pilihan yang merusak lingkungan demi kebutuhan jangka pendek.
Hal ini memperlihatkan perlunya intervensi kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendorong ekonomi hijau, konservasi, dan rehabilitasi ekosistem.
Peran mahasiswa dalam diskusi menegaskan urgensi perspektif kritis terhadap keadilan ekologis. Mereka menanyakan siapa yang meraup keuntungan dari eksploitasi DAS dan siapa yang menanggung kerugian.
Pertanyaan ini menuntut pemerintah dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab dan menegakkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAS dan ketentuan terkait AMDAL bagi proyek strategis di sepanjang aliran sungai.
Diskusi publik ini menjadi panggilan keras bagi negara, masyarakat, dan generasi muda untuk memikul tanggung jawab bersama. Kerusakan di hulu sungai akan selalu menghasilkan penderitaan di hilir jika tidak ada kebijakan tegas dan intervensi berkelanjutan.
Forum ini mendorong lahirnya rekomendasi nyata bagi penguatan advokasi lingkungan, pemulihan ekosistem, dan perumusan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat serta keberlangsungan alam.
Persoalan DAS Kluet menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan negara, masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil untuk memastikan keberlanjutan ekosistem, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat hilir yang selama ini menjadi korban dari eksploitasi hulu sungai.
Ancaman terhadap DAS Kluet bukan lagi sekadar isu ekologis, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan warga yang bergantung pada sungai ini sebagai sumber kehidupan.
Regulasi yang ada harus ditegakkan secara konsisten, dan kebijakan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak ekosistem maupun hak-hak masyarakat.
Forum ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif dan intervensi nyata harus segera dijalankan sebelum “neraka di hulu” sepenuhnya menjadi “siksa di hilir.” [Khairul Miza]









































