Fenomena Kegaduhan Desil Picu Lonjakan Perubahan Data, Disdukcapil Dipadati Warga

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 13:45 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan|Oposisi News 86 – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan dalam beberapa waktu terakhir dipadati masyarakat. Lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya permohonan perubahan data pekerjaan yang berdampak pada penyesuaian tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rabu (15/04/2026).

Fenomena tersebut tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis. Banyak warga yang sebelumnya memiliki pekerjaan dengan pendapatan relatif stabil kini beralih ke pekerjaan dengan penghasilan lebih rendah. Perubahan ini secara langsung mempengaruhi posisi mereka dalam klasifikasi desil, yang menjadi salah satu acuan utama dalam memperoleh bantuan sosial, layanan kesehatan, serta beasiswa pendidikan.

Menurut sejumlah warga yang ditemui di lokasi, langkah perubahan pekerjaan ini dilakukan sebagai upaya agar tetap dapat mengakses layanan pemerintah seperti program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan berbagai bantuan pendidikan. Mereka mengaku, tanpa penyesuaian data, mereka berisiko kehilangan akses terhadap layanan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang kondisi ekonomi tidak menentu. Kami berharap dengan penyesuaian data pekerjaan, kami masih bisa mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan pendidikan untuk anak-anak,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Selatan Kunjungi Rumah Korban Kebakaran di Labuhanhaji Timur

Kondisi ini membuat Kantor Disdukcapil Aceh Selatan mengalami peningkatan signifikan dalam pelayanan administrasi, khususnya terkait perubahan data pekerjaan. Petugas harus bekerja ekstra untuk memastikan seluruh permohonan masyarakat diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si mengatakan bahwa pihaknya memahami kondisi masyarakat saat ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perubahan data harus berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dapat dipertanggung jawab kan.

“Perubahan data pekerjaan merupakan hak masyarakat, namun harus dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi riil di lapangan. Data ini nantinya akan terintegrasi dengan berbagai program pemerintah, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Disdukcapil hanya bertugas melakukan pencatatan administrasi kependudukan, sementara penetapan desil dan kelayakan penerima bantuan tetap menjadi kewenangan instansi terkait melalui mekanisme verifikasi dan validasi data.

“biasanya jumlah masyarakat yg datang mengurus dokumen kependudukan di disdukcapil sekitaran 200 sampai 300 warga perharinya, sekarang melonjak drastis sampai 600 warga yang datang mengurus dokumen Kependudukan, rata rata masyarakat mengurus perubahan pekerjaan, “tutupnya

Baca Juga :  4.056 PPPK Paruh Waktu di serahkan SK oleh Bupati Aceh Selatan

Lonjakan permohonan ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, perubahan desil secara massal dapat mempengaruhi distribusi bantuan sosial dan program kesejahteraan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat dan tepat sasaran.

Di sisi lain, fenomena ini mencerminkan adanya tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Perubahan pekerjaan yang berdampak pada penurunan pendapatan menjadi indikator bahwa sebagian warga tengah berjuang untuk mempertahankan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat mengambil langkah strategis, tidak hanya dalam hal pendataan, tetapi juga dalam menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap layanan seperti JKA dan beasiswa pendidikan dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada penurunan status ekonomi, melainkan melalui peningkatan kualitas hidup yang nyata. [Khairul Miza]

Berita Terkait

H. Baital Mukaddis Buka Musrenbang RKPD Aceh Selatan Untuk Tahun 2027
Edi Saputra Putra Kluet Raya,Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional
Irigasi Gunung Pudung Perlahan di normalisasi , ini kata Kabid SDA..!
Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta
H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Kabupaten Layak Anak
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK
*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB