Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:10 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 — Berbulan-bulan setelah banjir bandang merobohkan Jembatan Pintu Rime di Kecamatan Pining, kenyataan pahit yang dihadapi warga tidak berubah: akses vital lintas wilayah lumpuh total tanpa kepastian perbaikan.

Yang runtuh bukan hanya konstruksi fisik jembatan, tetapi juga kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya. Di tengah situasi darurat yang nyata, respons yang seharusnya cepat, terukur, dan bertanggung jawab justru tak kunjung terlihat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari, masyarakat dipaksa menyeberangi sungai berarus deras tanpa perlindungan memadai. Anak-anak sekolah, ibu hamil, orang sakit, hingga lansia harus mempertaruhkan nyawa demi aktivitas dasar. Ini bukan lagi soal keterlambatan teknis atau kendala administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar kewajiban konstitusional negara dalam melindungi segenap warga negara.

Peristiwa memilukan kembali terjadi ketika seorang pasien dari Puskesmas Pining harus dirujuk dalam kondisi darurat. Karena tidak adanya jembatan maupun akses alternatif, pasien tersebut terpaksa digotong menyeberangi sungai yang deras tanpa jaminan keselamatan.

Kondisi ini secara terang menunjukkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur dan kesehatan yang semestinya menjadi prioritas utama.

Kerusakan jembatan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan darurat menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan mitigasi bencana.

Tidak adanya jembatan darurat atau jalur alternatif merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi pascabencana. Dalam standar penanganan infrastruktur kritis, tindakan tanggap darurat semestinya menjadi langkah pertama untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjamin.

Baca Juga :  ‎Dandim 1607/Sumbawa: Heritage Walk Wujud Cinta Tanah Air Lewat Pelestarian Budaya

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan layanan yang aman, cepat, dan terjangkau, terutama dalam kondisi darurat.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pelayanan dasar terputus, keselamatan diabaikan, dan risiko dibiarkan menjadi beban masyarakat.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu, termasuk dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.

Ketiadaan langkah konkret dalam memperbaiki atau setidaknya menyediakan akses darurat pasca ambruknya jembatan merupakan indikasi kuat bahwa mandat undang-undang tersebut tidak dijalankan secara optimal.

Dalam konteks penyelenggaraan jalan dan jembatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, fungsi, dan keselamatan jalan sebagai prasarana transportasi publik.

Baca Juga :  Belum Genap Dua Bulan, Jalan Aspal Goreng ke Ponpes Deeniyat Hancur

Ketika sebuah jalur vital lintas wilayah dibiarkan terputus tanpa solusi, maka tanggung jawab tersebut secara nyata telah diabaikan.

Ketiadaan transparansi dari pihak pelaksana proyek semakin memperburuk keadaan. Sikap bungkam di tengah krisis bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas publik, tetapi juga memperkuat persepsi adanya kelalaian yang disengaja.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Situasi di Pining kini telah melampaui batas toleransi. Ini bukan sekadar persoalan infrastruktur yang rusak, melainkan krisis kemanusiaan yang nyata.

Setiap hari keterlambatan adalah ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Setiap pembiaran adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara.

Pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan tidak dapat lagi menunda. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, percepatan pembangunan jembatan darurat, serta penanganan permanen harus segera dilakukan dengan standar keselamatan yang ketat.

Jika tidak, maka ketika korban jiwa benar-benar jatuh, itu bukan lagi musibah semata, melainkan konsekuensi dari kelalaian yang sistematis.

Di titik ini, masyarakat tidak membutuhkan janji, tidak membutuhkan retorika. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, cepat, dan bertanggung jawab.

Karena ketika akses terputus dan nyawa dipertaruhkan, maka yang sedang diuji bukan hanya kemampuan teknis pemerintah, tetapi juga komitmen terhadap nilai dasar kemanusiaan dan keadilan. []

Berita Terkait

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Intensifkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah
Sinergi TNI dan Pemerintah Bantu Korban Kebakaran Kalimango, 30 Warga Terima Bantuan Tunai
Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan
Babinsa Desa Ranan Dampingi Petani Cegah Hama Demi Ketahanan Pangan
Dandim 1607 dan Asintel Kasdam IX/Udayana Tinjau KDKMP Demi Percepatan Pembangunan Desa
‎Danposramil Kawal Persiapan Lokasi Kunjungan Mendiknas di Moyo Utara ‎
Langkah Awal Menuju Masa Depan, Purna Siswa SMKN 1 Lunyuk Dihadiri Babinsa
Tokoh Masyarakat Mengadu ke Bupati, Jalan Usar–Prode SP II Rusak Parah, Petani Menjerit Saat Musim Panen

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru