Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:10 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues|Oposisi News 86 — Berbulan-bulan setelah banjir bandang merobohkan Jembatan Pintu Rime di Kecamatan Pining, kenyataan pahit yang dihadapi warga tidak berubah: akses vital lintas wilayah lumpuh total tanpa kepastian perbaikan.

Yang runtuh bukan hanya konstruksi fisik jembatan, tetapi juga kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warganya. Di tengah situasi darurat yang nyata, respons yang seharusnya cepat, terukur, dan bertanggung jawab justru tak kunjung terlihat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari, masyarakat dipaksa menyeberangi sungai berarus deras tanpa perlindungan memadai. Anak-anak sekolah, ibu hamil, orang sakit, hingga lansia harus mempertaruhkan nyawa demi aktivitas dasar. Ini bukan lagi soal keterlambatan teknis atau kendala administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar kewajiban konstitusional negara dalam melindungi segenap warga negara.

Peristiwa memilukan kembali terjadi ketika seorang pasien dari Puskesmas Pining harus dirujuk dalam kondisi darurat. Karena tidak adanya jembatan maupun akses alternatif, pasien tersebut terpaksa digotong menyeberangi sungai yang deras tanpa jaminan keselamatan.

Kondisi ini secara terang menunjukkan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur dan kesehatan yang semestinya menjadi prioritas utama.

Kerusakan jembatan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan darurat menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan mitigasi bencana.

Tidak adanya jembatan darurat atau jalur alternatif merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi pascabencana. Dalam standar penanganan infrastruktur kritis, tindakan tanggap darurat semestinya menjadi langkah pertama untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjamin.

Baca Juga :  Anggota Koramil 1607-01/Sumbawa Laksanakan Patroli Mandiri Jaga Kondusifitas Wilayah dan Objek Vital

Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan layanan yang aman, cepat, dan terjangkau, terutama dalam kondisi darurat.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pelayanan dasar terputus, keselamatan diabaikan, dan risiko dibiarkan menjadi beban masyarakat.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu, termasuk dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.

Ketiadaan langkah konkret dalam memperbaiki atau setidaknya menyediakan akses darurat pasca ambruknya jembatan merupakan indikasi kuat bahwa mandat undang-undang tersebut tidak dijalankan secara optimal.

Dalam konteks penyelenggaraan jalan dan jembatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, fungsi, dan keselamatan jalan sebagai prasarana transportasi publik.

Baca Juga :  ‎Wujudkan Desa Tangguh, Babinsa Desa Jorok Ikuti Bimtek Penanggulangan Bencana

Ketika sebuah jalur vital lintas wilayah dibiarkan terputus tanpa solusi, maka tanggung jawab tersebut secara nyata telah diabaikan.

Ketiadaan transparansi dari pihak pelaksana proyek semakin memperburuk keadaan. Sikap bungkam di tengah krisis bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas publik, tetapi juga memperkuat persepsi adanya kelalaian yang disengaja.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Situasi di Pining kini telah melampaui batas toleransi. Ini bukan sekadar persoalan infrastruktur yang rusak, melainkan krisis kemanusiaan yang nyata.

Setiap hari keterlambatan adalah ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Setiap pembiaran adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara.

Pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan tidak dapat lagi menunda. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, percepatan pembangunan jembatan darurat, serta penanganan permanen harus segera dilakukan dengan standar keselamatan yang ketat.

Jika tidak, maka ketika korban jiwa benar-benar jatuh, itu bukan lagi musibah semata, melainkan konsekuensi dari kelalaian yang sistematis.

Di titik ini, masyarakat tidak membutuhkan janji, tidak membutuhkan retorika. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, cepat, dan bertanggung jawab.

Karena ketika akses terputus dan nyawa dipertaruhkan, maka yang sedang diuji bukan hanya kemampuan teknis pemerintah, tetapi juga komitmen terhadap nilai dasar kemanusiaan dan keadilan. []

Berita Terkait

Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H
‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis
‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis
Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69
‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati
Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT
Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam
Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:24 WIB

Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WIB

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Berita Terbaru