Disperindag Karimun Diminta Sidak Gudang Diduga Tak Berizin di Kawasan Baran

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:48 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun , Kepri/Oposisi News 86 — Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karimun yang kian pesat seharusnya berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Namun di tengah geliat aktivitas perdagangan dan distribusi barang, muncul dugaan adanya sejumlah gudang di kawasan Baran yang beroperasi tanpa papan nama, tanpa identitas usaha yang jelas, dan disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini memantik pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karimun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, dalam memastikan setiap kegiatan usaha pergudangan berjalan sesuai koridor hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah gudang di wilayah Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, terpantau tidak mencantumkan plang nama perusahaan maupun informasi perizinan di lokasi bangunan.

Padahal, keberadaan papan identitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk transparansi kepada publik sekaligus indikator legalitas operasional.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas gudang cenderung tertutup. “Jarang dibuka. Kalau ada barang masuk saja, lori langsung masuk, pintu cepat ditutup lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku tidak mengetahui jenis usaha maupun barang apa yang disimpan di dalam gudang tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan, terlebih Karimun merupakan bagian dari kawasan Free Trade Zone Karimun yang memiliki mekanisme lalu lintas barang tersendiri, termasuk fasilitas kepabeanan.

Baca Juga :  Kapolsek Moro Main Klaim: Judi 'Siji' Eksis,Bukti Jual Beli Bebas. Pimpinan Sektor Menghilang.

Status sebagai kawasan perdagangan bebas tidak berarti kebal terhadap kewajiban administrasi daerah, apalagi jika barang yang disimpan diduga berasal dari luar daerah bahkan luar negeri.

Secara normatif, pendirian dan operasional gudang di Kabupaten Karimun wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan klasifikasi usaha pergudangan yang sesuai.

Kedua, harus terdapat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang memastikan lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan.

Selain itu, bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, dilengkapi dokumen teknis seperti gambar rencana, perhitungan konstruksi, dan standar keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran. Setelah bangunan selesai dan siap beroperasi, pemilik juga wajib mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai izin operasional komersial.

Apabila gudang digunakan untuk menyimpan sembako dan barang konsumsi lainnya, maka aspek pengawasan semakin krusial. Barang yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas tertentu, serta ketentuan label dan izin edar yang berlaku.

Dalam konteks ini, Disperindag memiliki kewenangan melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa, termasuk menelusuri asal barang, legalitas distribusi, serta kelayakan edar.

Jika benar terdapat gudang yang tidak memiliki izin lengkap atau menyimpan barang yang tidak memenuhi ketentuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, baik di bidang bangunan gedung, tata ruang, perdagangan, maupun perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Plt. Bupati Karimun Lantik Djunaidy Sebagai Pj. Sekda

Lebih jauh lagi, apabila terdapat dugaan barang masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau tanpa dokumen kepabeanan yang sah, maka persoalannya dapat merembet pada aspek hukum yang lebih serius.

Karena itu, publik mendesak agar Disperindag bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka dan profesional terhadap gudang-gudang yang diduga bermasalah, khususnya di kawasan Baran.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi bangunan, tetapi juga menyasar legalitas usaha, kepatuhan terhadap standar mutu, serta kejelasan asal-usul barang.

Transparansi hasil sidak juga menjadi tuntutan penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah gudang-gudang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru beroperasi di luar ketentuan.

Penegakan aturan yang tegas dan tanpa pandang bulu akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan akuntabel.

Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak tertib hukum. Di tengah upaya mendorong investasi dan perdagangan, kepastian dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi utama.

Tanpa itu, geliat ekonomi hanya akan menyisakan tanda tanya besar tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
[Sajirun,S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan
APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia
Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata
Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta
Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.
Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
Kapolres karimun berganti

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:01 WIB

Residivis Pencuri Drum BBM Bantuan Bencana Ditangkap, Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:05 WIB

Stok BBM di Gayo Lues Dipastikan Aman, Polisi Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Karyawan Toko Perabot di Gayo Lues Ringkus Polisi Usai Aksi Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:08 WIB

Operasi Pasar Murah Digelar di 11 Kecamatan, Pemkab Gayo Lues Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:12 WIB

Warga Padati Pusat Kota Jelang Berbuka, Arus Lalu Lintas Blangkejeren Direkayasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Gayo Lues Pastikan Bantuan Sapi Meugang Tepat Sasaran dan Terbuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Polisi dan Jurnalis Menguat di Tengah Bencana Hidrometeorologi Gayo Lues

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Tawa Anak-Anak di Serambi Masjid, Isyarat Tumbuhnya Harapan Generasi

Minggu, 8 Mar 2026 - 14:00 WIB