Vonis 6 Tahun untuk Buronan Korupsi, Jaksa Nilai Putusan Terlalu Ringan dan Ajukan Banding

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:10 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/2/2026), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fadhlonnur dalam perkara dugaan korupsi dana publik. Ironisnya, putusan itu dibacakan saat terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fadhlonnur terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Data Lamban, Derita Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

Namun, vonis tersebut tak sepenuhnya memuaskan jaksa penuntut umum. Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., yang menghadiri sidang, langsung menyatakan banding. Keberatan jaksa bukan tanpa alasan.
Pertama, pasal yang diputuskan hakim berbeda dari konstruksi hukum yang diajukan dalam tuntutan. Kedua, terdapat selisih mencolok pada ketentuan subsider uang pengganti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa sebelumnya menuntut apabila uang pengganti tak dibayar, diganti dengan empat tahun penjara. Majelis justru menetapkan hanya satu tahun.
Perbedaan itu dinilai berimplikasi serius pada efek jera dan upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam praktik perkara korupsi, besaran subsider kerap menjadi instrumen tekanan agar terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Semakin ringan ancaman subsider, semakin kecil daya paksa pengembalian.

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Lantik Sekda dan 143 Pejabat, Dorong Percepatan Program Strategis Pascabencana

Permohonan banding resmi didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) ke PN Tipikor Banda Aceh.

Di sisi lain, persoalan mendasar belum terselesaikan: terdakwa belum berada dalam penguasaan aparat. Kejaksaan menyatakan pencarian masih berlangsung berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Putusan telah dijatuhkan, tetapi eksekusi menunggu keberhasilan penangkapan.

Perkara ini menyisakan pertanyaan tentang konsistensi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi serta efektivitas pengejaran buronan. Vonis sudah dibacakan. Negara kini dituntut memastikan dua hal: terdakwa ditemukan dan kerugian publik benar-benar kembali. [SR]

Berita Terkait

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online
Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru