Vonis 6 Tahun untuk Buronan Korupsi, Jaksa Nilai Putusan Terlalu Ringan dan Ajukan Banding

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:10 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/2/2026), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fadhlonnur dalam perkara dugaan korupsi dana publik. Ironisnya, putusan itu dibacakan saat terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fadhlonnur terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  STOP PRESS WARTAWAN Media Oposisi-News 86.com

Namun, vonis tersebut tak sepenuhnya memuaskan jaksa penuntut umum. Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., yang menghadiri sidang, langsung menyatakan banding. Keberatan jaksa bukan tanpa alasan.
Pertama, pasal yang diputuskan hakim berbeda dari konstruksi hukum yang diajukan dalam tuntutan. Kedua, terdapat selisih mencolok pada ketentuan subsider uang pengganti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa sebelumnya menuntut apabila uang pengganti tak dibayar, diganti dengan empat tahun penjara. Majelis justru menetapkan hanya satu tahun.
Perbedaan itu dinilai berimplikasi serius pada efek jera dan upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam praktik perkara korupsi, besaran subsider kerap menjadi instrumen tekanan agar terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Semakin ringan ancaman subsider, semakin kecil daya paksa pengembalian.

Baca Juga :  Data Lamban, Derita Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

Permohonan banding resmi didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) ke PN Tipikor Banda Aceh.

Di sisi lain, persoalan mendasar belum terselesaikan: terdakwa belum berada dalam penguasaan aparat. Kejaksaan menyatakan pencarian masih berlangsung berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Putusan telah dijatuhkan, tetapi eksekusi menunggu keberhasilan penangkapan.

Perkara ini menyisakan pertanyaan tentang konsistensi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi serta efektivitas pengejaran buronan. Vonis sudah dibacakan. Negara kini dituntut memastikan dua hal: terdakwa ditemukan dan kerugian publik benar-benar kembali. [SR]

Berita Terkait

BLT dan Santunan Yatim Cair di Minje Pueut, Geuchik Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Pemdes Matang Kareung Salurkan BLT dan Santunan Yatim, Verifikasi Ketat Dilakukan demi Hindari Salah Sasaran
KDRT Terhadap Istri, Pria Samadua Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Kaukus Peduli Aceh : KPK harus berani bergerak di Tanah Rencong
Di Tengah Kisruh JKA, Puskesmas Nisam Antara Jemput Bola Selamatkan Hak Berobat Warga
Instruksi Kadisdik Aceh Abaikan Wartawan Non-UKW Picu Tudingan Anti Transparansi
Geuchik Lhok Asan Dilantik, Camat Geureudong Pase Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Responsif

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:37 WIB

Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Berita Terbaru