BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (23/2/2026), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fadhlonnur dalam perkara dugaan korupsi dana publik. Ironisnya, putusan itu dibacakan saat terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Fadhlonnur terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, vonis tersebut tak sepenuhnya memuaskan jaksa penuntut umum. Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., yang menghadiri sidang, langsung menyatakan banding. Keberatan jaksa bukan tanpa alasan.
Pertama, pasal yang diputuskan hakim berbeda dari konstruksi hukum yang diajukan dalam tuntutan. Kedua, terdapat selisih mencolok pada ketentuan subsider uang pengganti.
Jaksa sebelumnya menuntut apabila uang pengganti tak dibayar, diganti dengan empat tahun penjara. Majelis justru menetapkan hanya satu tahun.
Perbedaan itu dinilai berimplikasi serius pada efek jera dan upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam praktik perkara korupsi, besaran subsider kerap menjadi instrumen tekanan agar terpidana mengembalikan kerugian keuangan negara. Semakin ringan ancaman subsider, semakin kecil daya paksa pengembalian.
Permohonan banding resmi didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) ke PN Tipikor Banda Aceh.
Di sisi lain, persoalan mendasar belum terselesaikan: terdakwa belum berada dalam penguasaan aparat. Kejaksaan menyatakan pencarian masih berlangsung berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan. Putusan telah dijatuhkan, tetapi eksekusi menunggu keberhasilan penangkapan.
Perkara ini menyisakan pertanyaan tentang konsistensi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi serta efektivitas pengejaran buronan. Vonis sudah dibacakan. Negara kini dituntut memastikan dua hal: terdakwa ditemukan dan kerugian publik benar-benar kembali. [SR]









































