Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:53 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan|Oposisi News 86 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan menemukan aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi yang dilindungi pada Selasa 19 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melaksanakan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Saat melakukan penyisiran kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon untuk membuka lahan.

Baca Juga :  AKBP Cakra Donya Resmi Pimpin Polres Gayo Lues, Penyambutan Adat Gayo Tandai Awal Kepemimpinan Baru

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan H (54), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jirigen berisi bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga :  Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut.
(Khairul Miza)

Berita Terkait

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues
Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI
Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara
20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan
Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka
Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online
Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru