Satgas Saber Pangan NTB Ungkap Dugaan Kasus Penjualan Beras Tidak Sesuai Label, Seorang Terduga Diamankan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:22 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, oposisinews86.com, (Kamis 19 Februari  2026),– Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Terbaru, Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026).

Baca Juga :  Ini Kisah Tentang Watawan Doeloe, Ketika Berita Dikejar dengan Sepeda dan Pena Basah

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Dorong Kemajuan Teknologi Di Tengah-tengah masyarakat, Pemdes Tebias Gelar Bimtek Posyantekdes

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya, Satgas saber Pangan siaga 24 jam.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat , “tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Jaga Keamanan dan Tangkal Informasi Provokatif, Koramil 1607-07/Lunyuk Aktif Sambangi Warga di Malam Hari
Membangun Generasi Emas Sejak Dini, Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi TK Negeri 2 Lunyuk
‎Kasdim 1607/Sumbawa Turut Sambut Panglima Korps Marinir pada Kunjungan Kerja di Sumbawa
Sinergi Babinsa dan Pemdes Baru, Penyaluran Bantuan Pangan Nasional Berjalan Lancar dan Tertib
Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib
Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa
Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.

Senin, 1 Juni 2026 - 20:21 WIB

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

Jumat, 24 April 2026 - 11:25 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Kamis, 23 April 2026 - 22:18 WIB

Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:09 WIB