Home / NTB

*Kuasa Hukum Bongkar “Cacat Hukum” Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Tewasnya drg. Fahrur Rozi Minta Dibebaskan*

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:16 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com (4 Februari 2026) — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum drg. Fahrur Rozi kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Arie Kartika Dewi (AKD) secara terbuka menggugat profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukum, tidak berdasar fakta persidangan, dan berpotensi menyesatkan keadilan.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (04/02/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri terdakwa AKD dan disaksikan awak media nasional maupun lokal, di antaranya TV One, TVRI, dan sejumlah media online.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKD sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dakwaan itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Namun, Surahman secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum. Unsur kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Surahman.

Baca Juga :  Rudini Geram: Jangan Korbankan Masyarakat Demi Narasi Keberhasilan IPR yang Belum Sah

Dalam pemaparannya, Surahman mengungkap fakta persidangan yang menurutnya diabaikan JPU. Berdasarkan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diputar di persidangan, terlihat jelas bahwa korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F125 bernopol EA 5714 AB dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.

“Korban diduga mengerem mendadak, motor oleng, terjatuh, lalu tubuh korban terlempar ke badan jalan dan mengenai bagian depan mobil klien kami. Bukan mobil klien kami yang menabrak,” jelasnya.

Menurut Surahman, fakta visual tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, yang justru menegaskan tidak adanya kelalaian dari pengemudi mobil sebagaimana dituduhkan JPU.

Tak hanya soal substansi perkara, Surahman juga membongkar dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Ia menyebut penetapan AKD sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

“Klien kami diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa SPDP, tanpa salinan BAP, bahkan kendaraan disita tanpa surat penyitaan yang sah. Ini pelanggaran KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penyidikannya cacat hukum,” tegasnya.

Surahman mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa melalui suami AKD telah berulang kali berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Kembali Kukuhkan Toleransi: Peletakan Batu Pertama Bale Gong Pura Amerta Giri Rinjani

Perkara ini kini telah memasuki tahap penilaian Pledoi kuasa hukum oleh JPU (replik dan duplik). Surahman menyatakan pihaknya optimistis dan tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Kami menunggu putusan majelis hakim. Namun berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak bersalah. Kami siap mengambil langkah hukum lanjutan bila keadilan kembali diabaikan,” pungkasnya.

Di hadapan wartawan, AKD secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Agus Saifullah, istri, dan keluarga besar almarhum. Peristiwa ini adalah musibah di luar kendali saya dan tidak pernah saya inginkan,” ucap AKD dengan isak tangis dan suara bergetar.

Ia berharap permintaan maaf terbuka melalui media dapat mengetuk pintu hati keluarga korban.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal tragedi kecelakaan, tetapi juga tentang uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa. Putusan majelis hakim kini dinanti, apakah akan berpihak pada tuntutan jaksa atau pada fakta persidangan. (Af)

Berita Terkait

Kepemimpinan Sukiman Kamaluddin Diyakini Perkuat Daya Juang PKB Sumbawa, Jahuddin Denis: Lanjutkan Prestasi H. Ilham Mustami
Polresta dan Kajari Mataram Satu Suara ‘Tahan’ Koruptor Masker
Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Mataram Rekayasa Deportasi WNA Australia
Kejati Akui Dalami Keterlibatan Penyelenggara MXGP terkait TPPU
Sudah Lunas dan Pernah Cair Lagi, Kini Ditolak karena “SLIK Merah”: Begini Tanggapan Kepala Unit BRI Monta Dompu
Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur
NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur
Pasien Kecelakaan Keluhkan Pelayanan RSMA: “kasir Sarankan Pakai BPJS, Dokter Bilang Tidak Bisa” ‎

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Tahap Perakitan Dimulai, Jembatan ARMCO Kapas Sari 1 Diharapkan Tingkatkan Konektivitas Desa Moyo

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:01 WIB

Koramil 1607-02/Empang Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

‎Peduli Sesama, Koramil 1607-03/Ropang Turut Bantu Pemulihan Rumah Korban Kebakaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Intensifkan Patroli Malam Demi Menjaga Keamanan Wilayah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Lenangguar, Koramil 1607-03/Ropang Sigap Berikan Bantuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:02 WIB

‎Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 1607-12/Moyo Hilir Amankan Wilayah dari Potensi Gangguan Kamtibmas ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎Melalui Rapat Koordinasi, Danramil Ropang Perkuat Komitmen Menjaga Stabilitas Wilayah

Berita Terbaru