Home / NTB

*Kuasa Hukum Bongkar “Cacat Hukum” Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Tewasnya drg. Fahrur Rozi Minta Dibebaskan*

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:16 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com (4 Februari 2026) — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum drg. Fahrur Rozi kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Arie Kartika Dewi (AKD) secara terbuka menggugat profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukum, tidak berdasar fakta persidangan, dan berpotensi menyesatkan keadilan.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (04/02/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri terdakwa AKD dan disaksikan awak media nasional maupun lokal, di antaranya TV One, TVRI, dan sejumlah media online.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKD sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dakwaan itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Namun, Surahman secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum. Unsur kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Surahman.

Baca Juga :  Apresiasi Mengalir! Penyidik Polres Sumbawa Dinilai Serius Bongkar Dugaan Pelanggaran Perizinan

Dalam pemaparannya, Surahman mengungkap fakta persidangan yang menurutnya diabaikan JPU. Berdasarkan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diputar di persidangan, terlihat jelas bahwa korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F125 bernopol EA 5714 AB dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.

“Korban diduga mengerem mendadak, motor oleng, terjatuh, lalu tubuh korban terlempar ke badan jalan dan mengenai bagian depan mobil klien kami. Bukan mobil klien kami yang menabrak,” jelasnya.

Menurut Surahman, fakta visual tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, yang justru menegaskan tidak adanya kelalaian dari pengemudi mobil sebagaimana dituduhkan JPU.

Tak hanya soal substansi perkara, Surahman juga membongkar dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Ia menyebut penetapan AKD sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

“Klien kami diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa SPDP, tanpa salinan BAP, bahkan kendaraan disita tanpa surat penyitaan yang sah. Ini pelanggaran KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penyidikannya cacat hukum,” tegasnya.

Surahman mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa melalui suami AKD telah berulang kali berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Perkara ini kini telah memasuki tahap penilaian Pledoi kuasa hukum oleh JPU (replik dan duplik). Surahman menyatakan pihaknya optimistis dan tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Kami menunggu putusan majelis hakim. Namun berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak bersalah. Kami siap mengambil langkah hukum lanjutan bila keadilan kembali diabaikan,” pungkasnya.

Di hadapan wartawan, AKD secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Agus Saifullah, istri, dan keluarga besar almarhum. Peristiwa ini adalah musibah di luar kendali saya dan tidak pernah saya inginkan,” ucap AKD dengan isak tangis dan suara bergetar.

Ia berharap permintaan maaf terbuka melalui media dapat mengetuk pintu hati keluarga korban.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal tragedi kecelakaan, tetapi juga tentang uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa. Putusan majelis hakim kini dinanti, apakah akan berpihak pada tuntutan jaksa atau pada fakta persidangan. (Af)

Berita Terkait

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan
Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring
Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal
Tester Menentukan Harga, Dugaan Manipulasi Alat tester di Gudang Jagung Sumbawa Rugikan petani
Perkuat Sinergi, Kapolres Sumbawa Silaturahmi dengan LSM untuk Jaga Kondusifitas Daerah
Warga Resah Terbantu, Sat Samapta Polres Bima Kota Sikat Sabung Ayam di 5 Lokasi
Dari Polisi untuk Rakyat, Aksi Cepat Polres Sumbawa Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga BTN Green Hill
FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB