Rudini Geram: Jangan Korbankan Masyarakat Demi Narasi Keberhasilan IPR yang Belum Sah

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 07:35 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Selasa 18 November 2025),— Aroma kejanggalan dalam narasi “Kapolda NTB dan Gubernur NTB kompak membagikan SHU koperasi tambang ke masyarakat” kembali dibongkar Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, S.P.

Rudini menilai pemberitaan tersebut bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi memutarbalikkan fungsi institusi negara demi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, narasi yang sedang digembar-gemborkan seolah-olah menggambarkan keberhasilan IPR Lantung, padahal secara regulatif dan prosedural jauh dari kata tuntas. “Publik harus diberi penjelasan yang jujur, bukan ilusi yang dibungkus pencitraan,” tegasnya, saat di wawancarai awak media di taman mangga, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudini mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 jelas: menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. “Polri bukan operator koperasi, bukan pula pihak yang mengatur atau membagi SHU. Memasukkan institusi kepolisian ke ranah teknis koperasi adalah narasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Pemukiman hingga Jalur Rawan, Patroli TNI Jaga Stabilitas Wilayah

Sementara itu, Gubernur NTB memiliki mandat memastikan seluruh kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, termasuk verifikasi lingkungan, kelayakan usaha, dan akuntabilitas koperasi. Jika ada proses yang belum lengkap, kata Rudini, maka klaim keberhasilan hanyalah ilusi.

GEMPAR NTB menegaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah prosedur penting belum terpenuhi, antara lain:

• Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) belum lengkap dan Kepala Teknis Tambang (KTT).

• Sosialisasi dan pemetaan dampak belum menyentuh seluruh kelompok terdampak.

• Data produksi dan dasar perhitungan SHU belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Mabes Polri Usut Skandal Pemerasan Polisi Libatkan Oknum Anggota DPRD KSB

Namun yang mengejutkan, pembagian SHU telah dilakukan hanya sekitar 2,5 bulan sejak aktivitas berjalan. Padahal, dalam aturan koperasi, SHU baru dapat dibagikan setelah digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), disertai audit keuangan dan laporan pertanggungjawaban resmi. Tanpa prosedur itu, pembagian SHU patut dipertanyakan legalitas dan motivasinya.

 

Rudini menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap IPR. Sebaliknya, GEMPAR NTB mendukung penuh IPR selama dijalankan untuk kesejahteraan rakyat. Namun ia mengecam keras praktik manipulatif yang mengorbankan regulasi dan merugikan masyarakat.

“IPR bukan panggung pencitraan. Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk menutupi proses yang tidak beres. Semua pihak wajib memastikan regulasi dipatuhi, data dibuka, dan pengelolaan dilakukan secara transparan,” ujar Rudini menutup. (Af)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru