Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Di tengah riuh aktivitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, sebuah proyek perehapan bangunan berjalan dalam senyap. Kasat mata, namun gelap informasi. Tak secuil pun papan nama proyek terpasang, mengibarkan bendera tanya tentang akuntabilitas di salah satu gerbang ekonomi Kepulauan Riau.

Proyek ini diduga kuat menabrak serangkaian regulasi fundamental negara tentang transparansi publik. Pekerjaan fisik itu kini menjadi monumen bisu yang menantang setidaknya tiga Peraturan Presiden—No. 54 Tahun 2010, No. 70 Tahun 2012, dan No. 16 Tahun 2018—yang secara eksplisit mewajibkan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya melalui papan informasi proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih berat lagi, proyek ini berpotensi mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pilar utama pengawasan publik di era demokrasi.
Papan informasi proyek bukanlah sekadar formalitas birokrasi.

Ia adalah fondasi arsitektural dari sebuah proyek publik yang akuntabel. Fungsinya vital sebagai kontrol publik, mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi spesifikasi, biaya (pagu anggaran), durasi, dan pelaksana proyek. Tanpa elemen dasar ini, sebuah proyek yang menggunakan fasilitas publik tak ubahnya sebuah “proyek siluman”.

Baca Juga :  Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun

“Kalau seperti proyek ini, tak ada informasinya, ini namanya proyek siluman,” ujar seorang sumber yang berkecimpung di area pelabuhan, Selasa (13/11/25).

Sumber yang meminta anonimitas demi keamanan itu menegaskan kebingungan publik. “Masyarakat bisa tahu proyek apa, pagu anggarannya berapa? Siapa yang mengerjakan, konsultannya siapa? Ini kan tidak ada,” lanjutnya, menyoroti hilangnya hak dasar publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Namun, ketika pilar transparansi ini dikonfirmasi, jawaban yang datang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) justru membangun sekat baru. Raja Junjungan Nasution, Pengawas dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, memberikan dalih yang mengejutkan. Menurut Raja, Pelindo sebagai BUMN memiliki landasan hukum internal yang berbeda.

“Soal plang pekerjaan, bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang pekerjaan,” kata Raja Junjungan.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan dan penetapan pelaksana berpedoman pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pernyataan ini secara implisit menempatkan regulasi internal korporasi di atas Peraturan Presiden dan Undang-Undang yang mengatur hajat hidup publik.

Baca Juga :  Perjinan PT Cakrawala Dunianet di Duga Tak Lengkap, di Minta Pemkab Karimun Bertindak Tegas

Klaim Pelindo ini sontak memicu pertanyaan fundamental yang jauh lebih serius daripada sekadar papan nama proyek. Persoalannya kini bergeser pada isu supremasi hukum.

Mampukah sebuah Peraturan Direksi BUMN— sebuah badan usaha milik negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan—menganulir (membatalkan) kewajiban yang diatur oleh Peraturan Presiden dan, lebih tinggi lagi, sebuah Undang-Undang? Keresahan ini disuarakan dengan lantang oleh sumber di lapangan, yang mempertanyakan kedaulatan hukum Indonesia di wilayah BUMN.

“Harapan kita dari Kejari Karimun, ada penyelesaian tentang perlu tidaknya plang proyek ini… Apakah Pelindo di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga punya aturan sendiri?” tegasnya.

Pertanyaan retoris namun tajam itu kini menggema. Publik menanti sikap aparat penegak hukum—Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun—untuk tidak hanya mengawasi fisik bangunan, tetapi juga mengaudit legalitas tindakan korporasi yang berlindung di balik aturan internalnya sendiri, sementara di saat yang sama mengabaikan mandat transparansi nasional.

Jika dibiarkan, ini sangat berbahaya, membiarkan aset negara dikelola dalam kerahasiaan dan berisiko membuat uang rakyat menguap tanpa pengawasan. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru