Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Di tengah riuh aktivitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, sebuah proyek perehapan bangunan berjalan dalam senyap. Kasat mata, namun gelap informasi. Tak secuil pun papan nama proyek terpasang, mengibarkan bendera tanya tentang akuntabilitas di salah satu gerbang ekonomi Kepulauan Riau.

Proyek ini diduga kuat menabrak serangkaian regulasi fundamental negara tentang transparansi publik. Pekerjaan fisik itu kini menjadi monumen bisu yang menantang setidaknya tiga Peraturan Presiden—No. 54 Tahun 2010, No. 70 Tahun 2012, dan No. 16 Tahun 2018—yang secara eksplisit mewajibkan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya melalui papan informasi proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih berat lagi, proyek ini berpotensi mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pilar utama pengawasan publik di era demokrasi.
Papan informasi proyek bukanlah sekadar formalitas birokrasi.

Ia adalah fondasi arsitektural dari sebuah proyek publik yang akuntabel. Fungsinya vital sebagai kontrol publik, mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi spesifikasi, biaya (pagu anggaran), durasi, dan pelaksana proyek. Tanpa elemen dasar ini, sebuah proyek yang menggunakan fasilitas publik tak ubahnya sebuah “proyek siluman”.

Baca Juga :  Judi 'Siji' Menggila di Moro, Kapolres Karimun Ditantang Tangkap 'Toke Nomor Siji'

“Kalau seperti proyek ini, tak ada informasinya, ini namanya proyek siluman,” ujar seorang sumber yang berkecimpung di area pelabuhan, Selasa (13/11/25).

Sumber yang meminta anonimitas demi keamanan itu menegaskan kebingungan publik. “Masyarakat bisa tahu proyek apa, pagu anggarannya berapa? Siapa yang mengerjakan, konsultannya siapa? Ini kan tidak ada,” lanjutnya, menyoroti hilangnya hak dasar publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Namun, ketika pilar transparansi ini dikonfirmasi, jawaban yang datang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) justru membangun sekat baru. Raja Junjungan Nasution, Pengawas dari Pelindo Tanjung Balai Karimun, memberikan dalih yang mengejutkan. Menurut Raja, Pelindo sebagai BUMN memiliki landasan hukum internal yang berbeda.

“Soal plang pekerjaan, bahwa secara aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia sebagai BUMN tidak ada kewajiban untuk memasang plang pekerjaan,” kata Raja Junjungan.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan dan penetapan pelaksana berpedoman pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Pernyataan ini secara implisit menempatkan regulasi internal korporasi di atas Peraturan Presiden dan Undang-Undang yang mengatur hajat hidup publik.

Baca Juga :  Judi Nomor Disebut Kian Marak di Karimun, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Klaim Pelindo ini sontak memicu pertanyaan fundamental yang jauh lebih serius daripada sekadar papan nama proyek. Persoalannya kini bergeser pada isu supremasi hukum.

Mampukah sebuah Peraturan Direksi BUMN— sebuah badan usaha milik negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan—menganulir (membatalkan) kewajiban yang diatur oleh Peraturan Presiden dan, lebih tinggi lagi, sebuah Undang-Undang? Keresahan ini disuarakan dengan lantang oleh sumber di lapangan, yang mempertanyakan kedaulatan hukum Indonesia di wilayah BUMN.

“Harapan kita dari Kejari Karimun, ada penyelesaian tentang perlu tidaknya plang proyek ini… Apakah Pelindo di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga punya aturan sendiri?” tegasnya.

Pertanyaan retoris namun tajam itu kini menggema. Publik menanti sikap aparat penegak hukum—Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun—untuk tidak hanya mengawasi fisik bangunan, tetapi juga mengaudit legalitas tindakan korporasi yang berlindung di balik aturan internalnya sendiri, sementara di saat yang sama mengabaikan mandat transparansi nasional.

Jika dibiarkan, ini sangat berbahaya, membiarkan aset negara dikelola dalam kerahasiaan dan berisiko membuat uang rakyat menguap tanpa pengawasan. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″
Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 
Ing. H. Iskandarsyah Hadiri Halal Bihalal Pemuda Jelutung
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
APH di Minta Tangkap  Inisial ALG Pemasok Barang Barang Dari Luar
Di minta Kadis PUPR tegas terhadap bangunan  rooftop batam bekery yang tidak punya PBG

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB