Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Serta Selamatkan 4 Korban.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:36 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, 4 orang berhasil diselamatkan saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan, kronologi penangkapan “Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan disekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium.

Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.

Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan.

“Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnnya.

Atas perbuatannya Kata Kabidhumas, tersangka dapat dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah) dan atau Pasal 69.
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Gawat !!! Perjudian jenis Sie Jie, Togel Serta HK Polls Di Kota Batam, Di Duga Luput Dari Pantauan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa, !!!.

“Dan atau Pasal 83, Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I5. 000. 000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah).” Tutupnya.

[ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB