Sepuluh Tahun Leluasa: Bisnis Judi Siji di Moro Menantang Arahan Kapolri

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 17:02 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri — Perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk “sikat habis” segala bentuk perjudian, baik darat maupun daring, tampaknya hanyalah gema yang tak terdengar di kawasan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Di tengah kencangnya instruksi dari Mabes Polri, bisnis haram judi jenis Siji (Singapura) justru terus berdenyut, bahkan disebut-sebut telah beroperasi leluasa selama hampir satu dekade tanpa tersentuh hukum.

Investigasi lapangan tim kami pada Jumat, 27/09/25, menemukan aktivitas penjualan nomor Siji Singapura ini berlangsung terbuka di warung-warung hingga rumah warga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan rahasia. Aktivitas ini berjalan rutin, tiga kali seminggu: setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Toke Inisial D: Kebal Hukum Selama Satu Dekade

Menurut sumber tepercaya yang berhasil kami himpun, stabilitas bisnis gelap ini ada di tangan satu sosok, seorang “Toke Siji Moro” berinisial D. Yang mencengangkan, D dilaporkan telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir 10 tahun.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme, Sat Samapta Polres Karimun Gelar Patroli KRYD.

Sepuluh tahun adalah rentang waktu yang terlalu panjang untuk sebuah pelanggaran hukum bisa berjalan mulus. Sumber kami menyebut, kelancaran operasi D yang seolah “aman-aman saja” memunculkan kecurigaan serius.

“Seperti sudah terkoordinasi, makanya tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum,” tutur sumber tersebut, mengisyaratkan dugaan adanya ‘kesepakatan tak tertulis’ yang membuat bisnis D kebal dari jerat hukum.

Respon Dingin dari Polsek Moro
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan ini, respons dari Polsek Moro justru terkesan menafikan fakta di lapangan. Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo, hanya menyampaikan jawaban normatif.

“Selama ini tidak ada, nanti anggota cek kelapangan,” ujarnya.

Ironisnya, janji untuk segera menerjunkan anggota guna pengecekan itu hingga berita ini diterbitkan belum ada realisasinya.

Kenyataan ini menambah daftar panjang kontras antara instruksi pusat yang berapi-api dengan implementasi di lapangan yang terkesan ‘dingin’ dan bertele-tele.

Arahan Kapolri yang Diabaikan?

Sikap aparat penegak hukum setempat memantik kritik pedas dari masyarakat. Seorang warga Karimun berinisial H, yang kami temui di sekitar Padi Mas, menyampaikan kekecewaannya.

Baca Juga :  Banyak Proyek Titipan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun

“Sudah jelas Arahan dari Kapolri untuk menindak segala jenis perjudian. Apakah Polsek Moro dan Polres Karimun tidak mengindahkan arahan tersebut?” tanya H dengan nada getir.

Situasi ini menempatkan Kepolisian Resor Karimun dan Kepolisian Sektor Moro dalam sorotan tajam. Masyarakat menuntut agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.

“Kita berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Karimun dan Polsek Moro, segera menindak Toke Siji Moro ini, sesuai dengan arahan Kapolri agar segera menindak segala jenis perjudian di wilayah Republik Indonesia,” pungkas H, menyuarakan harapan publik akan keadilan dan penegakan hukum yang konsisten.

Sembilan tahun adalah waktu yang cukup untuk membersihkan sebuah wilayah dari praktik ilegal. Jika hingga kini bisnis Siji masih merajalela, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah ada perjudian, melainkan siapa saja yang membiarkannya?. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Diminta Menertibkan Perusahaan Penyedia Internet yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Humas Imigrasi Karimun Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi, Transparansi Publik Dipertanyakan
Disperindag Karimun Diminta Sidak Gudang Diduga Tak Berizin di Kawasan Baran
APH Jangan Tutup Mata, Periksa Imigrasi Pelabuhan Karimun Soal Dugaan Pungutan Gerenti dan Cap Keberangkatan ke Malaysia
Pungli Pelabuhan Karimun Kian Terang, Aparat Diminta Tegas Jangan Tutup Mata
Mantan Kades di Karimun Kembali Tersandung Kasus Hukum, Diduga Rugikan Negara Rp329 Juta
Bupati Karimun Lantik 10 Kadis Dan Sejumlah Pejabat Lainya.
Hukum Seolah Berhenti di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kapolres Gayo Lues dan Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:01 WIB

Residivis Pencuri Drum BBM Bantuan Bencana Ditangkap, Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:05 WIB

Stok BBM di Gayo Lues Dipastikan Aman, Polisi Imbau Warga Tidak Terpengaruh Isu Kelangkaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:50 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Karyawan Toko Perabot di Gayo Lues Ringkus Polisi Usai Aksi Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:08 WIB

Operasi Pasar Murah Digelar di 11 Kecamatan, Pemkab Gayo Lues Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:12 WIB

Warga Padati Pusat Kota Jelang Berbuka, Arus Lalu Lintas Blangkejeren Direkayasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Gayo Lues Pastikan Bantuan Sapi Meugang Tepat Sasaran dan Terbuka

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Polisi dan Jurnalis Menguat di Tengah Bencana Hidrometeorologi Gayo Lues

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Tawa Anak-Anak di Serambi Masjid, Isyarat Tumbuhnya Harapan Generasi

Minggu, 8 Mar 2026 - 14:00 WIB