Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Ilustrasi Beberapa Truk Ketika Bongkar Barang. (Foto, Doc. Sajirun).

Karimun/Kepri – Pengiriman barang dari satu Zona Perdagangan Bebas (FTZ) ke FTZ lain di Indonesia umumnya tidak dikenakan bea masuk, ini karena barang-barang tersebut dianggap masih berada dalam wilayah pabean bebas. Namun, prosesnya tetap membutuhkan dokumen dan prosedur tertentu, seperti PPFTZ-01 untuk pemasukan dan PPFTZ-02 untuk pengeluaran.

Zona Perdagangan Bebas (FTZ) adalah wilayah khusus di mana barang dapat masuk, disimpan, diproses, atau dikirim kembali tanpa dikenakan bea masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia dianggap sebagai perpindahan dalam wilayah pabean yang sama.
Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk menyatakan pemasukan barang ke FTZ tujuan. Dokumen PPFTZ-02 digunakan untuk menyatakan pengeluaran barang dari FTZ asal.

Bea masuk baru dikenakan jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana, dengan dokumen dan prosedur yang relatif mudah dibandingkan dengan pengiriman ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Baca Juga :  PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

barang yang dibawa dari satu Free Trade Zone (FTZ) ke FTZ lain dapat dibawa keluar FTZ, tetapi dengan ketentuan tertentu. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus dari otoritas terkait, seperti Bea Cukai, dan mungkin dikenakan pajak atau biaya lain.

Jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia (di luar FTZ), maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus, seperti pengajuan permohonan dengan dokumen yang lengkap, membayar jaminan, atau mengikuti prosedur kepabeanan lainnya.

menjual barang dari Free Trade Zone (FTZ) ke daerah di luar FTZ tanpa prosedur yang benar melanggar hukum. FTZ adalah area yang terpisah dari daerah pabean dan memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Namun yang terjadi di karimun Dugaan barang barang yang masuk melalui batam ke karimun dan selanjutnya di bawa ke riau daratan.

Baca Juga :  Kejari Karimun Diminta Periksa Perijinan Perumahan Citra Mas 2

Salah satu contoh Besar dugaan kita barang yang masuk melalui pelabuhan Roro ( wilayah FTZ) kemudian barang tersebut di bawa keluar daerah FTZ , dan di bawa keluar kewilayah riau daratan, harapan kita pihak bea cukai lebih memperketat pengawasan barang barang yang masuk dari pelabuhan roro.

Ketika minta tanggapan salah seorang masyarakat di daerah pelabuhan kolong, kamis, (24/04/2025), yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan, ke Awak Media ini,truk yang berisikan barang barang ekspedisi dari pelabuhan roro sering membawa barang kesini,” lalu di bongkar lagi ke kapal, kemudian di bawa kemana kita tidak tau,” jelasnya.

Di minta aparat hukum bisa memastikan barang barang dengan jalur FTZ ke FTZ , tidak keluar / di jual dari keluar FTZ, karena jelas jelas merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Serta kita berharap kepada KSOP lebih selektip memberikan ijin olah gerak kapal bila barang yang di angkut tidak jelas asal usulnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres Karimun: Tindak Tegas!! Tidak Ada Ruang Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Bappeda Kepri Audensi Dengan Bupati Karimun.
TKS Al-Ihsan Karimun, kunjungi Gapoktan Harjosari.
Plt. Sekda Kabupaten Karimun Serahkan SK CPNS Dan PPPK Tahap 1 Formasi 2024.
Dinas PU PR Kabupaten Karimun Mengucapkan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030
Dedi Januarto Simatupang Jabat Kasi Pidsus Kejari Karimun
Kapolda Kepri Lakukan Kunker ke Kabupaten Karimun.
Kades TBB Serahkan BLT DD Bulan Maret 2025, Secara Simbolis Ke 29 Orang Penerima Manfaat.

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:21 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke -124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:36 WIB

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:47 WIB

Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:19 WIB

Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:02 WIB

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

Berita Terbaru

JAKARTA

Kapolri Buka Rakernis Baharkam Dan Korbrimob Polri.

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB