Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Ilustrasi Beberapa Truk Ketika Bongkar Barang. (Foto, Doc. Sajirun).

Karimun/Kepri – Pengiriman barang dari satu Zona Perdagangan Bebas (FTZ) ke FTZ lain di Indonesia umumnya tidak dikenakan bea masuk, ini karena barang-barang tersebut dianggap masih berada dalam wilayah pabean bebas. Namun, prosesnya tetap membutuhkan dokumen dan prosedur tertentu, seperti PPFTZ-01 untuk pemasukan dan PPFTZ-02 untuk pengeluaran.

Zona Perdagangan Bebas (FTZ) adalah wilayah khusus di mana barang dapat masuk, disimpan, diproses, atau dikirim kembali tanpa dikenakan bea masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia dianggap sebagai perpindahan dalam wilayah pabean yang sama.
Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk menyatakan pemasukan barang ke FTZ tujuan. Dokumen PPFTZ-02 digunakan untuk menyatakan pengeluaran barang dari FTZ asal.

Bea masuk baru dikenakan jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana, dengan dokumen dan prosedur yang relatif mudah dibandingkan dengan pengiriman ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Tiba di Karimun, Siap Gowes Bareng Ribuan Warga dalam Fun Bike Akbar Besok!

barang yang dibawa dari satu Free Trade Zone (FTZ) ke FTZ lain dapat dibawa keluar FTZ, tetapi dengan ketentuan tertentu. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus dari otoritas terkait, seperti Bea Cukai, dan mungkin dikenakan pajak atau biaya lain.

Jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia (di luar FTZ), maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus, seperti pengajuan permohonan dengan dokumen yang lengkap, membayar jaminan, atau mengikuti prosedur kepabeanan lainnya.

menjual barang dari Free Trade Zone (FTZ) ke daerah di luar FTZ tanpa prosedur yang benar melanggar hukum. FTZ adalah area yang terpisah dari daerah pabean dan memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Namun yang terjadi di karimun Dugaan barang barang yang masuk melalui batam ke karimun dan selanjutnya di bawa ke riau daratan.

Baca Juga :  Pasangan HMR berAURA Dapat Dukungan Penuh Dari Warga Km.8 dan Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Salah satu contoh Besar dugaan kita barang yang masuk melalui pelabuhan Roro ( wilayah FTZ) kemudian barang tersebut di bawa keluar daerah FTZ , dan di bawa keluar kewilayah riau daratan, harapan kita pihak bea cukai lebih memperketat pengawasan barang barang yang masuk dari pelabuhan roro.

Ketika minta tanggapan salah seorang masyarakat di daerah pelabuhan kolong, kamis, (24/04/2025), yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan, ke Awak Media ini,truk yang berisikan barang barang ekspedisi dari pelabuhan roro sering membawa barang kesini,” lalu di bongkar lagi ke kapal, kemudian di bawa kemana kita tidak tau,” jelasnya.

Di minta aparat hukum bisa memastikan barang barang dengan jalur FTZ ke FTZ , tidak keluar / di jual dari keluar FTZ, karena jelas jelas merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Serta kita berharap kepada KSOP lebih selektip memberikan ijin olah gerak kapal bila barang yang di angkut tidak jelas asal usulnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Melalui Olahraga, Babinsa Dorong Terciptanya Generasi Muda yang Sportif dan Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:44 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Pangan di Wilayah Binaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gudang Tabung Oksigen RSUD Sumbawa Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

‎Jaga Kebersihan Destinasi Wisata, Koramil Utan-Rhee Ikut Gotong Royong di Bendungan Beringin Sila

Senin, 15 Juni 2026 - 11:31 WIB

‎Babinsa Dampingi Kunjungan Wakil Bupati Sumbawa ke Lokasi Kebakaran di Lenangguar

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru