Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Ilustrasi Beberapa Truk Ketika Bongkar Barang. (Foto, Doc. Sajirun).

Karimun/Kepri – Pengiriman barang dari satu Zona Perdagangan Bebas (FTZ) ke FTZ lain di Indonesia umumnya tidak dikenakan bea masuk, ini karena barang-barang tersebut dianggap masih berada dalam wilayah pabean bebas. Namun, prosesnya tetap membutuhkan dokumen dan prosedur tertentu, seperti PPFTZ-01 untuk pemasukan dan PPFTZ-02 untuk pengeluaran.

Zona Perdagangan Bebas (FTZ) adalah wilayah khusus di mana barang dapat masuk, disimpan, diproses, atau dikirim kembali tanpa dikenakan bea masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia dianggap sebagai perpindahan dalam wilayah pabean yang sama.
Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk menyatakan pemasukan barang ke FTZ tujuan. Dokumen PPFTZ-02 digunakan untuk menyatakan pengeluaran barang dari FTZ asal.

Bea masuk baru dikenakan jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana, dengan dokumen dan prosedur yang relatif mudah dibandingkan dengan pengiriman ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Pemdes Tebias Gelar Kegiatan Gerak Jalan Kreasi Dalam Memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 2024

barang yang dibawa dari satu Free Trade Zone (FTZ) ke FTZ lain dapat dibawa keluar FTZ, tetapi dengan ketentuan tertentu. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus dari otoritas terkait, seperti Bea Cukai, dan mungkin dikenakan pajak atau biaya lain.

Jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia (di luar FTZ), maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus, seperti pengajuan permohonan dengan dokumen yang lengkap, membayar jaminan, atau mengikuti prosedur kepabeanan lainnya.

menjual barang dari Free Trade Zone (FTZ) ke daerah di luar FTZ tanpa prosedur yang benar melanggar hukum. FTZ adalah area yang terpisah dari daerah pabean dan memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Namun yang terjadi di karimun Dugaan barang barang yang masuk melalui batam ke karimun dan selanjutnya di bawa ke riau daratan.

Baca Juga :  Baju Seragam Osis 230 Ribu Dan Baju Pramuka 240 Ribu per Pasang.

Salah satu contoh Besar dugaan kita barang yang masuk melalui pelabuhan Roro ( wilayah FTZ) kemudian barang tersebut di bawa keluar daerah FTZ , dan di bawa keluar kewilayah riau daratan, harapan kita pihak bea cukai lebih memperketat pengawasan barang barang yang masuk dari pelabuhan roro.

Ketika minta tanggapan salah seorang masyarakat di daerah pelabuhan kolong, kamis, (24/04/2025), yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan, ke Awak Media ini,truk yang berisikan barang barang ekspedisi dari pelabuhan roro sering membawa barang kesini,” lalu di bongkar lagi ke kapal, kemudian di bawa kemana kita tidak tau,” jelasnya.

Di minta aparat hukum bisa memastikan barang barang dengan jalur FTZ ke FTZ , tidak keluar / di jual dari keluar FTZ, karena jelas jelas merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Serta kita berharap kepada KSOP lebih selektip memberikan ijin olah gerak kapal bila barang yang di angkut tidak jelas asal usulnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Sorotan Transparansi Anggaran Diskominfo Karimun: Kadis Sulit Dikonfirmasi Terkait MOU Pemberitaan 2024
Bupati Karimun Apresiasi Desa Gemuruh, Sabet Juara II Desa Terbaik 2025!
Kapolda Kepri Tiba di Karimun, Siap Gowes Bareng Ribuan Warga dalam Fun Bike Akbar Besok!
Penyelundupan “Lampu Merah” di Karimun: Along Diduga Kebal Hukum, Bea Cukai Bungkam!
Gemuruh Kemenangan! Desa Gemuruh Ukir Sejarah, Sabet Juara 2 Desa Terbaik Karimun 2025: Inspirasi dari Sinergi Warga dan Kepemimpinan Visioner
Tahun Baru Islam Di Jalan Karimun: Pilu, Warga Terpaksa Sholat di Jalan, Janji Mushola Pengembang Menguap Dua Tahun
Koperasi Merah Putih Terbentuk, Tanjung Berlian Barat Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa
HUT Bhayangkara ke-79: Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah Penuh Khidmat di Makam Pahlawan Kundur

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:07 WIB

Gayo Lues Bergaung di Panggung Pendidikan Aceh: Optimisme Baru untuk Guru dan Generasi Masa Depan

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:00 WIB

Oposisi News 86.com Gayo Lues Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Polri untuk Masyarakat!

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:14 WIB

Gayo Lues Merayakan Hari Bhayangkara ke-79: Kapolres Hyrowo Serukan Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:51 WIB

Bambang Yudi, Jurnalis Rakyat Aceh, Sabet Juara 1 Lomba Menembak Polres Gayo Lues di Hari Bhayangkara ke-79!

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:10 WIB

Sinergi Erat dengan Media, Polres Gayo Lues Berikan Penghargaan Kepada PWI Gayo Lues

Senin, 30 Juni 2025 - 21:12 WIB

Gayo Lues Kembali Diselimuti Asap: 1 Hektar Lahan di Porang Anak Reje Hangus Terbakar, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Senin, 30 Juni 2025 - 19:27 WIB

Panggilan Hati dari Penampaan: Muhammad Fadhil, 15 Tahun, Hilang Sejak Jumat, Keluarga Merindukan Kepulangannya

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengumuman Dari Prumda Air Minum Tirta Sejuk

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:12 WIB