Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 19:58 WIB

50587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan akhir pekan lalu memantik reaksi keras dari kalangan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam, menilai tindakan itu sebagai rem mendadak terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI menuntut klarifikasi resmi dan dialog segera dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program unggulannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu (27/9). Sumber di internal PWI menyebut, Istana beralasan pertanyaan tersebut “di luar agenda” yang telah ditetapkan.

Namun, bagi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia melihat ini sebagai upaya nyata menghalangi tugas jurnalistik dan sekaligus membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dari pemegang kekuasaan.

Baca Juga :  Kongres Dipercepat Disepakati, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat: Besok pun Kita Siap

Munir menegaskan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi sesuai agenda resmi, melainkan menggali dan menanyakan isu-isu penting yang menjadi perhatian publik—dan program MBG adalah salah satunya.

Dalam keterangan resminya, Minggu (28/09/2025), PWI Pusat mengingatkan semua pihak, terutama aparatur negara di lingkungan Istana, mengenai landasan hukum yang melindungi kerja-kerja pers.

Munir secara eksplisit merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, bebas dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan penyiaran.

PWI juga tak segan mengingatkan potensi jerat pidana bagi pihak yang mencoba menghalangi pekerjaan pers. Merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Munir memperingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: "TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Pencabutan kartu liputan ini dinilai PWI sebagai preseden buruk di era pemerintahan yang baru berjalan, berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis untuk melontarkan pertanyaan kritis.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera menjelaskan secara transparan mengapa kebijakan pencabutan kartu liputan ini diambil dan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan perwakilan organisasi pers.

Sikap PWI ini menggarisbawahi pentingnya independensi pers sebagai pilar utama demokrasi.

Pembatasan akses, apalagi hanya karena pertanyaan dinilai “di luar agenda,” dianggap PWI sebagai langkah mundur yang merusak tata kelola informasi yang sehat antara pemerintah dan publik. []

Berita Terkait

Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan kepada Wartawan, Ingatkan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan
Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru