Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 19:58 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan akhir pekan lalu memantik reaksi keras dari kalangan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam, menilai tindakan itu sebagai rem mendadak terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PWI menuntut klarifikasi resmi dan dialog segera dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah wartawan CNN Indonesia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program unggulannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu (27/9). Sumber di internal PWI menyebut, Istana beralasan pertanyaan tersebut “di luar agenda” yang telah ditetapkan.

Namun, bagi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia melihat ini sebagai upaya nyata menghalangi tugas jurnalistik dan sekaligus membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dari pemegang kekuasaan.

Baca Juga :  Detik-detik Tim Gabungan Menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, Bawa 2 Ton Sabu

Munir menegaskan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi sesuai agenda resmi, melainkan menggali dan menanyakan isu-isu penting yang menjadi perhatian publik—dan program MBG adalah salah satunya.

Dalam keterangan resminya, Minggu (28/09/2025), PWI Pusat mengingatkan semua pihak, terutama aparatur negara di lingkungan Istana, mengenai landasan hukum yang melindungi kerja-kerja pers.

Munir secara eksplisit merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, bebas dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan penyiaran.

PWI juga tak segan mengingatkan potensi jerat pidana bagi pihak yang mencoba menghalangi pekerjaan pers. Merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Munir memperingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Purna Tugas, Kapolri Beri Penghargaan Kepada Satgas FPU 4 Minusca

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Pencabutan kartu liputan ini dinilai PWI sebagai preseden buruk di era pemerintahan yang baru berjalan, berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis untuk melontarkan pertanyaan kritis.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera menjelaskan secara transparan mengapa kebijakan pencabutan kartu liputan ini diambil dan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan perwakilan organisasi pers.

Sikap PWI ini menggarisbawahi pentingnya independensi pers sebagai pilar utama demokrasi.

Pembatasan akses, apalagi hanya karena pertanyaan dinilai “di luar agenda,” dianggap PWI sebagai langkah mundur yang merusak tata kelola informasi yang sehat antara pemerintah dan publik. []

Berita Terkait

Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan kepada Wartawan, Ingatkan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan
Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Duka Mendalam Menyelimuti PWI, Zulmansyah Sekedang Berpulang di Tengah Pengabdian
Kasasi Di Tengah Kewajiban Transparansi: Saat Penjaga Hukum Dipertanyakan Komitmennya
Ramai di Medsos Soal Untung Mitra MBG, BGN Buka Data Sebenarnya
HPN 2026 Banten Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi kepada Seluruh Mitra dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru