Soal 4 Pulau Di Aceh Singkil, Kata Haji Uma, Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017 Namun Tidak Digubris

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:37 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) Dapil Aceh. 

JAKARTA | Anggota Komite I DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali angkat bicara terkait mencuatnya kembali polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia masuk ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau yang ditetapkan menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025), Haji Uma menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu baru. Bahkan dirinya telah menyurati Kemendagri pada tahun 2017 serta kemudian pada tahun 2022 untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Namun, hingga bertahun-tahun lamanya, surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Kemendagri.

“Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh di minta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun

Polemik ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau dimaksud secara resmi dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara.

Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri ini sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah: Polres Lhokseumawe Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, 2 Tersangka di Ringkus dan Sita 1,1 Kg Sabu

“Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” kritik Haji Uma.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2018, Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, juga telah menyurati Kemendagri berkali-kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

Bahkan, keputusan Mendagri sebelumnya, yaitu Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, juga telah menetapkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara, yang terus menjadi sumber kegelisahan masyarakat Aceh.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan sepihak,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma berharap pemerintah pusat tidak mengabaikan suara masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas. Ia mendesak agar keputusan Mendagri tersebut segera dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh dan objektif. [MUHADAR]

Berita Terkait

TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan
Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut
Zulkifli, SE., Anggota DPRK Aceh Utara: Pemerintah Pusat Harus Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Dimasukkan Ke Wilayah Sumatra Utara
Training Implementasi Sertifikasi Halal, Adhifatra Agussalim: Komitmen Wujudkan Produk Air Minum yang Suci dan Aman
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Serahkan Anugerah Penghargaan Kepada Hariandaerah.com
Sentuhan Qurban di Pesisir Aceh: 200 Kantong Daging untuk Warga Kuala Meuraksa
TMMD ke-124 Resmi Ditutup, Tuntas Bangun Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Desa Pase Sentosa
Tekan Inflasi, Pemda Aceh Utara Gelar Gerakan Operasi Pasar

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:28 WIB

Serangan Pedas Bunda Salma: DPRD Sumut ‘Penjajah’ yang Mengancam Kedaulatan Aceh!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:52 WIB

Ditlantas Polda Aceh Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri: Bukti Komitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:40 WIB

Melindungi Hak-Hak Anak: SWI Aceh Menentang Pekerja Anak demi Masa Depan yang Cerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:05 WIB

BNNP Aceh Dukung Polda Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:15 WIB

Langkah Strategis Dorong Kolaborasi dan Partisipasi PT Lokal dengan BUMD Perseroda.

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:22 WIB

Zulkifli ,SE Anggota DPRK Aceh Utara Berikan Cendra Mata Kepada Kapolda Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:32 WIB

SWI Aceh Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Reformasi dan Demokrasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 05:59 WIB

Sekretaris SWI Aceh: Peringati Harkitnas 117,Momentum Bangkit Bersama Menuju Indonesia Yang Kuat.

Berita Terbaru

GAYO LUES

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Jun 2025 - 21:18 WIB